oleh

Alih Fungsi Lahan Pertanian Dijadikan Bangunan Villa di Kp. Cibugel, RW 09 Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey, Kab. Bandung

Pewarta : Tim Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI,  Kab Bandung,-Terpantau tim Liputan khusus KSP beberapa minggu yang lalu, alih fungsi lahan sawah dijadikan bangunan villa di Kp. Cibugel, RW 09 Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey, Kab. Bandung, seperti di utarakan RM (60) warga Desa Panyocokan pada saat di konfirmasi (12/04/2026) di kediamannya. “Benar di Kp. Cibugel RW 09 DS panyocokan Kec. Ciwidey ada pembangunan villa, dahulu lahan itu sawah sekarang jadi bangunan villa,” kata RM.

Di hari yang sama Lipsus KSP sambangi proyek villa di kp. Cibugel RW 09, di terima Ipan pelaksana proyek villa, Kp. Cibugel, ditanya Lipsus KSP tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ipan menjawab,” ijinnya semua sudah selesai sama pak Eka pemilik villa, kami hanya tugas mengerjakan bangunan villa,”tutur Ipan.

Selanjutnya Lipsus KSP mengkonfirmasi Nardi Sunardi, S.E, M.Si, Camat Ciwidey via tlp seluler, ditanya rekomendasi ijin bangunan villa di Kp. Cibugel, RW 09, Desa Panyocokan, Nardi menjawab “tidak ada, pernah ada yang datang ke kantor kami, baik Eka pemilik bangunan villa maupun Ivan sebagai pelaksana proyek villa,”jawab Camat Ciwidey.

Di hari yang sama Lipsus KSP mengkonfirmasi Bandi Sobandi, Ketua DPC Jurnalis Independen Bersatu (JITU)  Kab. Bandung di kediamannya untuk di mintai tanggapan menyoal alih fungsi lahan sawah dijadikan bangunan villa, “sebaiknya pemilik lahan sawah atau pelaksana proyek bangunan villa mengetahui perda no.15 tahun 2019, lahan sawah tidak boleh di jadikan bangunan.

Undang-undang nomor 41 tahun 2009 yang berbunyi; tantang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. pasal 72-74 yang berbunyi: alih fungsi lahan LP2B secara ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Selanjutnya, pelanggaran tata ruang dapat dipidana 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah),”papar Bandi Sobandi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *