Oleh: Heni Ruslaeni ( Aktivis Muslimah)
Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai pengingat bahwa anak adalah generasi penerus yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Tahun 2026, pemerintah mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” serta meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) sebagai upaya menghadirkan lingkungan yang aman bagi anak. Semangat ini tentu patut diapresiasi. Setiap anak memang berhak tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih sayang, rasa aman, dan jaminan masa depan.
Namun, Hari Anak Nasional seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan atau slogan yang indah. Momen ini justru menjadi saat yang tepat untuk bertanya dengan jujur apakah anak-anak Indonesia benar-benar sudah hidup di ruang yang aman? jawabannya masih jauh dari harapan. Berbagai kasus kekerasan terhadap anak terus bermunculan dari tahun ke tahun. Anak menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia. Mirisnya, pelaku sering kali berasal dari lingkungan yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak, yaitu keluarga, sekolah, bahkan orang-orang yang dipercaya untuk melindungi mereka.
Selain itu,tantangan semakin berat di era digital. Anak-anak sangat mudah mengakses konten pornografi, kekerasan, perjudian daring, hingga budaya pergaulan bebas melalui gawai yang mereka gunakan setiap hari. Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana belajar dan mengembangkan potensi justru berubah menjadi ruang yang membentuk pola pikir dan perilaku menyimpang. Akibatnya, sebagian anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga berubah menjadi pelaku kekerasan, perundungan, bahkan tindak kriminal karena terbentuk oleh lingkungan yang rusak. Persoalan perlindungan anak tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan individu atau ulah segelintir orang. Jika kasus serupa terus berulang, berarti ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu tata kehidupan yang gagal membangun lingkungan yang benar-benar aman bagi anak.
Dalam sistem kehidupan sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik. Standar benar dan salah tidak lagi bertumpu pada halal dan haram, melainkan pada kebebasan individu dan kesepakatan manusia. Kebebasan berekspresi, kebebasan membuat konten, hingga kebebasan mengakses berbagai informasi sering kali tidak disertai batasan yang mampu melindungi generasi. Akibatnya, kekerasan, pornografi, perjudian daring, hingga budaya perundungan terus dinormalisasi dan mudah diakses oleh anak-anak.
Di sisi lain, sistem kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Industri hiburan, media, dan platform digital lebih mengejar jumlah penonton, trafik, dan keuntungan ekonomi daripada menjaga moral masyarakat. Konten yang merusak tetap diproduksi dan disebarkan selama mendatangkan keuntungan. Anak-anak pun menjadi sasaran empuk berbagai industri yang mengabaikan dampak buruk terhadap perkembangan karakter mereka. Tekanan ekonomi dalam sistem kapitalisme juga melemahkan fungsi keluarga. Banyak orang tua harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga waktu mendampingi dan mendidik anak semakin terbatas. Sementara itu, masyarakat semakin individualistis. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar melemah karena setiap orang lebih disibukkan dengan urusan masing-masing. Kontrol sosial yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak ikut melemah.
Peran negara lebih banyak hadir sebagai regulator daripada pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan rakyatnya. Berbagai program perlindungan anak, kampanye, dan slogan terus diluncurkan, tetapi umumnya bersifat reaktif setelah kejahatan terjadi. Sementara faktor-faktor yang melahirkan kejahatan seperti rusaknya lingkungan sosial, maraknya konten berbahaya, dan lemahnya pembinaan moral belum diselesaikan hingga ke akar persoalan. Tidak mengherankan jika setiap tahun kekerasan terhadap anak terus berulang meskipun berbagai program perlindungan terus digaungkan.
Karena itu, perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui kampanye, peringatan tahunan, atau kolaborasi yang bersifat parsial. Anak membutuhkan sistem kehidupan yang mampu menjaga mereka sejak akar persoalan, bukan hanya menangani akibatnya. Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga oleh seluruh elemen kehidupan, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Perlindungan terhadap anak bukan sekadar program sosial, melainkan bagian dari kewajiban syariat yang harus diwujudkan secara nyata.
Dalam Islam, negara yang menerapkan syariat secara kaffah, yaitu Khilafah, berfungsi sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Negara bertanggung jawab menjaga keselamatan jiwa, kesehatan fisik, ketenangan mental, kehormatan, dan akidah setiap anak.
Negara juga membangun tata kehidupan yang bersih melalui penerapan sistem pergaulan Islam. Aturan tentang pergaulan laki-laki dan perempuan, kewajiban menutup aurat, larangan khalwat, serta penutupan berbagai jalan menuju kemaksiatan merupakan langkah preventif agar anak-anak terlindungi dari pelecehan, eksploitasi, dan kekerasan seksual. Media dan ruang digital pun diatur agar tidak menjadi sarana penyebaran konten yang merusak akhlak generasi.
Di bidang ekonomi, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap keluarga sehingga tekanan ekonomi tidak menjadi penyebab terabaikannya pengasuhan anak. Dalam bidang pendidikan, negara membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang membentuk kepribadian Islam sejak dini sehingga anak tumbuh dengan keimanan, akhlak mulia, dan tanggung jawab terhadap sesama. Islam juga memastikan keluarga menjalankan fungsinya sebagai madrasah pertama bagi anak. Orang tua dibina agar mampu mendidik anak sesuai syariat. Masyarakat didorong menjalankan amar makruf nahi mungkar sehingga tidak membiarkan kemungkaran berkembang di sekitarnya.
Dengan demikian, keluarga, masyarakat, dan negara saling menguatkan dalam menjaga generasi. Jika terjadi kejahatan terhadap anak, negara menegakkan sanksi syariat secara tegas dan adil. Penegakan hukum bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan mencegah terulangnya kejahatan yang sama. Perlindungan tidak dimulai setelah anak menjadi korban, melainkan dibangun sejak awal melalui sistem kehidupan yang menjaga lingkungan tetap bersih dari berbagai penyebab kerusakan.
Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar perayaan. Selama sistem yang melahirkan kerusakan tetap dipertahankan, berbagai program perlindungan hanya akan menjadi solusi sementara. Anak-anak Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar slogan. Mereka membutuhkan sistem kehidupan yang benar-benar mampu menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan masa depan mereka. Sudah saatnya perlindungan anak dibangun hingga ke akar persoalan. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, negara dapat menjalankan perannya sebagai pengurus dan pelindung rakyat secara sempurna, sehingga setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan penuh keberkahan. Wallahhu’alam bishawab.








Komentar