Oleh: Drs. H. Sukadi, M.I.L.
(Guru Pendidikan Pancasila SMAN 1 Kota Bandung)
Pendahuluan
Ki Hadjar Dewantara pernah mengingatkan bahwa pendidikan adalah usaha untuk menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat. Pandangan tersebut menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu, melainkan proses memanusiakan manusia. Di tangan gurulah proses itu berlangsung setiap hari.Karena itulah guru menempati posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa. Guru bukan hanya mengajar mata pelajaran, tetapi juga menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, toleransi, dan cinta tanah air. Apa yang dilakukan guru hari ini akan menentukan kualitas bangsa beberapa dekade mendatang.
Sayangnya, dunia pendidikan belum sepenuhnya terbebas dari tarik-menarik kepentingan politik. Setiap memasuki tahun-tahun politik, isu netralitas guru dan lembaga pendidikan kembali mengemuka. Tidak sedikit muncul pemberitaan mengenai dugaan mobilisasi aparatur pendidikan, mutasi pejabat pendidikan yang sarat kepentingan politik, maupun penggunaan kegiatan sekolah sebagai sarana pencitraan.
Fenomena tersebut patut menjadi perhatian bersama. Pendidikan membutuhkan stabilitas, sedangkan politik sering kali bergerak dalam dinamika kepentingan jangka pendek. Ketika politik terlalu jauh memasuki ruang pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya independensi guru, tetapi juga kualitas pembelajaran yang diterima peserta didik.
Guru Adalah Profesi, Bukan Instrumen Politik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Penegasan ini mengandung makna bahwa orientasi utama guru adalah pelayanan pendidikan, bukan pelayanan kepentingan politik.
Profesionalisme guru dibangun di atas empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Keempat kompetensi tersebut akan berkembang secara optimal apabila guru bekerja dalam suasana yang bebas dari tekanan dan intervensi yang tidak berkaitan dengan tugas pendidikan.
Paulo Freire, tokoh pendidikan asal Brasil, mengingatkan bahwa pendidikan seharusnya menjadi praktik pembebasan (the practice of freedom), bukan alat dominasi. Pendidikan yang dijadikan alat kepentingan tertentu akan kehilangan fungsi kritisnya sebagai sarana membangun manusia yang merdeka dalam berpikir.
Pandangan Freire sangat relevan dengan kondisi saat ini. Ketika ruang pendidikan dipenuhi kepentingan politik praktis, sekolah kehilangan independensinya sebagai tempat lahirnya generasi yang berpikir objektif dan kritis.
Mengapa Guru Rentan Dipolitisasi?
Guru merupakan salah satu kelompok profesi terbesar di Indonesia. Mereka tersebar hingga pelosok desa, memiliki hubungan sosial yang luas, dan memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi.
Dalam perspektif politik, kondisi tersebut menjadikan guru sebagai kelompok strategis. Pengaruh sosial yang dimiliki guru sering dianggap mampu membentuk opini publik.
Padahal, guru tetaplah warga negara yang memiliki hak politik. Mereka berhak memilih dalam pemilu maupun pilkada sesuai hati nurani. Yang tidak dibenarkan adalah ketika pilihan politik tersebut dibawa ke ruang kelas, memengaruhi pelayanan pendidikan, atau bahkan muncul tekanan agar guru menunjukkan keberpihakan tertentu.
Di sinilah pentingnya membedakan hak politik pribadi dengan tanggung jawab profesional sebagai pendidik.
Ketika Politik Mengganggu Pembelajaran
Sekilas, politisasi pendidikan tampak sebagai persoalan birokrasi. Namun dampaknya sesungguhnya sampai ke ruang kelas.
Guru yang seharusnya mengembangkan pembelajaran inovatif dapat kehilangan fokus karena harus menghadapi dinamika di luar tugas profesionalnya. Waktu yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kompetensi, menyusun perangkat ajar, atau mendampingi peserta didik berpotensi tersita oleh aktivitas yang tidak berkaitan dengan proses belajar.
Selain itu, suasana sekolah dapat menjadi kurang kondusif apabila muncul polarisasi akibat perbedaan kepentingan politik. Padahal sekolah memerlukan budaya kolaboratif, bukan kompetisi politik.
Dampak yang lebih mengkhawatirkan adalah hilangnya keteladanan. Peserta didik belajar bukan hanya melalui buku, tetapi juga melalui perilaku orang dewasa di sekitarnya. Ketika mereka menyaksikan adanya keberpihakan yang berlebihan, mereka dapat memperoleh pemahaman yang keliru mengenai demokrasi.
Demokrasi yang sehat justru mengajarkan penghormatan terhadap perbedaan pendapat, bukan penggunaan institusi publik sebagai alat memenangkan kepentingan kelompok tertentu.
Pendidikan Harus Berbasis Merit
Salah satu ancaman politisasi adalah melemahnya sistem merit dalam pengelolaan pendidikan.
Sekolah yang baik dibangun oleh kepala sekolah yang kompeten, guru yang profesional, dan birokrasi yang transparan. Apabila promosi jabatan lebih mempertimbangkan kedekatan politik daripada kompetensi, maka motivasi guru untuk meningkatkan kualitas diri perlahan akan menurun.
Sebaliknya, ketika sistem merit berjalan dengan baik, setiap guru akan percaya bahwa prestasi, integritas, dan kinerja merupakan jalan utama menuju pengembangan karier.
Budaya merit bukan hanya meningkatkan motivasi guru, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi pembelajaran yang berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan.
Menjaga Netralitas Demi Kepentingan Peserta Didik
Netralitas bukan berarti guru kehilangan hak politiknya. Netralitas berarti guru mampu memisahkan pilihan politik pribadi dari pelaksanaan tugas profesional.
Di ruang kelas, guru tidak sedang mewakili kelompok politik tertentu. Guru mewakili negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu, ruang kelas harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh peserta didik tanpa memandang latar belakang suku, agama, status sosial, maupun pilihan politik keluarganya.
Guru justru memiliki tanggung jawab untuk mengajarkan pendidikan demokrasi yang sehat: menghormati perbedaan, berpikir kritis, menyampaikan pendapat secara santun, serta menerima hasil demokrasi sesuai aturan hukum.
Membangun Pendidikan yang Bermartabat
Mutu pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, anggaran, atau teknologi. Yang jauh lebih penting adalah budaya integritas.
Ki Hadjar Dewantara mengajarkan bahwa pendidikan harus memberi teladan (Ing ngarso sung tulodo), membangun semangat (Ing madya mangun karso), dan memberikan dorongan (Tut wuri handayani). Nilai-nilai tersebut hanya dapat diwujudkan apabila guru memperoleh kebebasan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, pemerintah, organisasi profesi, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus menjaga agar sekolah tetap menjadi ruang yang netral. Pendidikan harus menjadi milik semua golongan, bukan alat kepentingan golongan tertentu.
Penutup
Masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa keras kontestasi politik berlangsung, melainkan oleh seberapa baik kualitas pendidikan yang kita bangun hari ini. Politik akan berganti setiap lima tahun, tetapi pendidikan menentukan wajah bangsa untuk puluhan tahun ke depan.
Karena itu, guru harus ditempatkan sebagai pendidik profesional yang bekerja berdasarkan kompetensi, integritas, dan pengabdian. Mereka berhak menjalankan hak politik sebagai warga negara, tetapi harus tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugas profesinya.
Pada akhirnya, sekolah yang bebas dari politisasi akan melahirkan pembelajaran yang lebih berkualitas. Dari ruang kelas yang independen akan lahir generasi yang kritis tanpa menjadi sinis, demokratis tanpa kehilangan etika, serta cerdas tanpa meninggalkan karakter. Itulah tujuan pendidikan nasional yang sesungguhnya mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus membangun peradaban Indonesia yang bermartabat. (Tulisan ini dikembangkan oleh penulis dengan bantuan Chat GPT).








Komentar