oleh

Tahun Ajaran Baru Semakin Menyulitkan Rakyat, Bukti Gagalnya Pendidikan dalam Kapitalisme

Oleh : Sumiati

Tahun ajaran baru sudah dimulai, yang berarti lembaran baru untuk belajar, bertumbuh, dan meraih mimpi. Tahun ajaran baru ini juga membuat para orang tua sibuk untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah yang diharapkan. Namun realitas pendidikan di negeri ini telah membuat para orang tua di hampir seluruh wilayah Indonesia dibuat pusing, lantaran mereka merasa kesulitan mencari sekolah yang berkualitas tapi murah, karena walaupun biaya sekolahnya gratis namun orang tua harus tetap membeli peralatan sekolah, seperti seragam sekolah, buku, dan lain-lain yang terkait administrasi.

Selain itu, tahun ajaran baru kali ini pemerintah merombak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui Permendikdasmen No. 3/2025. Sistem baru ini menerapkan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Perubahan sistem tahun ajaran baru ini hanya menyentuh aspek teknis dan gagal menyelesaikan permasalahan yang membuat kisruh tiap datang tahun ajaran baru, seperti adanya pungutan liar (pungli), praktik jual-beli kursi oleh oknum, dan masih banyaknya daerah yang tidak terjangkau sekolah negeri atau sekolah negeri yang sarana prasarananya tidak memadai, tetap menjadi masalah yang berulang.

Dalam sistem Kapitalisme saat ini, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan ditempatkan sebagai hak dasar rakyat yang menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhinya. Hal tersebut karena negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, bukan sebagai raa’in (pengatur) urusan rakyat. Terkait hubungan negara dan rakyat terkait fasilitas umum, layaknya seperti penjual dan pedagang, yang keberadaan rakyat harus membayar segala fasilitas yang disediakan oleh negara, termasuk fasilitas pendidikan. Negara masih membebankan pembiayaan pendidikan kepada rakyat, walaupun dengan program pendidikan gratis di tingkat dasar dan menengah (untuk sekolah negeri), tetap harus membeli seragam dari sekolah, dan berbagai peralatan sekolah lainnya.

Program pendidikan gratis ini pun tidak dijamin dengan kualitas yang baik, justru sarana prasarana maupun SDM pengajarnya masih banyak yang minim secara kualitas dan kuantitas, apalagi di pelosok. Kesejahteraan guru (terutama guru honorer) yang masih belum memadai, yang kemudian berimbas pada kualitas pengajaran. Ini menunjukkan bahwa negara gagal dalam menyediakan fasilitas pendidikan gratis yang bermutu secara merata di seluruh wilayah.

Selain itu, banyaknya keluhan terkait sistem zonasi membuktikan negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah. Fakta di lapangan didapati banyak Sekolah Negeri yang kekurangan siswa. karena sepi peminat, bahkan ada yang tidak ada satu pun murid baru.

Masalah lain seperti faktor ketimpangan kualitas sarana dan fasilitas antara sekolah negeri dan swasta, menjadi masalah yang semakin menambah ruwet penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Masuknya pihak swasta di dalamnya semakin membuat dunia pendidikan menjadi sangat kapitalistik. Institusi pendidikan dikelola layaknya korporasi, yang menjual kualitas sarana prasarana dan SDM pengajar kepada masyarakat yang menuntut besarnya dana yang dikeluarkan oleh siswa. Kurikulum juga akhirnya diarahkan untuk melayani kepentingan korporat, sekadar untuk menghasilkan tenaga kerja murah agar dapat memenuhi kebutuhan industri, bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Sehingga kualitas penyelenggaraan pendidikan pun disediakan seadanya, dengan biaya yang terus dipangkas untuk memenuhi program unggulan pemerintah, salah satunya yaitu MBG.

Tidak dipungkiri bahwa kualitas pendidikan yang baik salah satunya ditentukan oleh ketersediaan dana yang disediakan oleh negara sebagai pihak yang menyelenggarakannya. Namun penguasa negeri ini mengalami defisit APBN, hingga mengorbankan kualitas pendidikan. Semua ini terjadi karena negara hanya bergantung pada pajak dan utang luar negeri dalam pemasukan APBN nya, sebagaimana khasnya negara yang menerapkan sistem kapitaliisme sekularisme. Padahal Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam (SDA), seharusnya mampu membiayai berbagai pemenuhan kebutuhan fasilitas umum bagi rakyatnya, termasuk pendidikan. Namun karena pengelolaan SDA banyak diserahkan kepada investor asing dan aseng, hasil SDA tersebut justru mengalir ke luar negeri dan tidak mampu memenuhi pembiayaan pemenuhan kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan yang gratis dan berkualitas. Inilah imbas dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme dalam seluruh bidang kehidupan di negara ini, yang gagal dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Sudah saatnya bagi kita sebagai seorang muslim untuk mencari solusi masalah kehidupan kita, termasuk dalam bidang pendidikan ini. Islam memandang bahwa pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, negara haram melepas tanggung jawabnya dalam mengurus pendidikan bagi rakyatnya, apalagi hal ini terkait dengan kualitas masa depan generasi yang akan datang. Negara harus melayani rakyat sepenuh hati, dengan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah, sehingga setiap rakyat benar-benar mendapatkan haknya.

Fungsi negara dalam Islam sebagai ra’in (pengatur) urusan rakyat, akan menjadikan negara maksimal dalam penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi dalam penerapan syari’at Islam kaffah (komprehensif), yang akan menopang penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Dengan kebijakan politik dalam negeri yang hadir untuk memenuhi segala kemaslahatan (kepentingan) rakyat, pendidikan menjadi kebutuhan asasi selain pelayanan kesehatan dan keamanan yang akan dipenuhi oleh negara. Yang membutuhkan kekuatan ekonomi dan finansial negara untuk menyelenggarakannya secara optimal.

Sarana prasarana pendidikan, seperti gedung- gedung sekolah dengan berbagai fasilitas semisal perpustakaan, laboratorium, dan sebagainya serta SDM pengajar yang mumpuni akan disiapkan oleh negara, melalui skema pembiayaan dari kas negara (Baitul Mal ), pos pembelanjaan kemaslahatan rakyat, dari hasil pengelolaan harta kepemilikan umum, salah satunya SDA. Tentu negeri ini yang kaya akan SDA, jika dikelola sesuai syariat Islam, yaitu dikelola oleh negara, dan hasilnya dipergunakan untuk kemaslahatan rakyat seluruh nya, pendidikan yang berkualitas dan gratis dapat terselenggara untuk seluruh rakyat.

Ditambah lagi dengan konsep pendidikan dalam Islam yang berasaskan pada akidah Islam, kurikulum termasuk materi ajar serta operasional pendidikan akan diselenggarakan semata-mata untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni membentuk kepribadian Islam pada para peserta didik. Seluruh materi pengajaran berasaskan akidah Islam, tsakofah Islam (ilmu agama) diberikan secara mendalam untuk memastikan pemahaman syariat yang kuat. Sedangkan ilmu terapan seperti sains, matematika, dan teknologi diajarkan secara luas dan terbuka untuk semua siswa. Dengan pengaturan yang optimal, penyelenggaraan pendidikan dalam penerapan sistem Islam kaffah akan mampu melahirkan kembali generasi unggul yang dapat mengisi peradaban Islam yang mulia, sebagaimana yang pernah terjadi di masa keemasan Islam, terutama masa kepemimpinan Khilafah Abbasiyah, baik di Andalusia (Spanyol) maupun di Baghdad (Irak). Mereka fakih dalam agama, sekaligus maju dalam sains dan teknologi, terdepan dalam kemajuan peradaban, mewujudkan umat Islam sebagai Khoiru ummah (umat terbaik).

Wallahu’alam bishawab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *