oleh

Kopdes Merah Putih: Membangun Desa atau Sekadar Menambah Proyek Negara?

Oleh: Heni Ruslaeni( Aktivis Muslimah)

Harapan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi tentu layak diapresiasi. Desa menyimpan potensi besar, mulai dari sektor pertanian, peternakan, perikanan hingga usaha mikro yang selama ini menopang kehidupan jutaan masyarakat. Jika potensi itu dikelola dengan benar, desa bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan sendiri, tetapi juga menjadi pilar ketahanan ekonomi nasional. Atas dasar itulah pemerintah meluncurkan program nasional 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Program ini digadang-gadang mampu memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, menekan praktik tengkulak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sayangnya, sejak awal pelaksanaannya berbagai masalah justru bermunculan. Tindakan operasional dan model bisnisnya belum sepenuhnya jelas. Di berbagai daerah muncul kekhawatiran mengenai pembiayaan, tata kelola, hingga keberlanjutan usahanya. Publik juga dibuat bertanya-tanya ketika calon pengelola koperasi justru mengikuti pelatihan bela negara bergaya militer. Bahkan, kabar meninggalnya beberapa peserta dalam pelatihan tersebut semakin menambah sorotan terhadap program ini.

Pemerintah menjelaskan bahwa pelatihan tersebut bertujuan membentuk karakter disiplin, kepemimpinan, integritas, dan tanggung jawab, bukan mencetak prajurit. Namun, penjelasan itu belum menjawab pertanyaan mendasar. Apakah persoalan utama koperasi desa memang terletak pada kurangnya latihan semi-militer? Seorang pengelola koperasi sejatinya membutuhkan kemampuan mengelola keuangan, memahami manajemen usaha, membaca peluang pasar, membangun jaringan distribusi, hingga memberdayakan masyarakat. Semua itu merupakan kompetensi ekonomi yang tidak otomatis lahir melalui pelatihan bergaya militer. Lebih memprihatinkan lagi, pelatihan tersebut justru memakan korban jiwa. Ini menjadi pengingat bahwa sebuah program, sebaik apa pun tujuannya, tidak boleh mengabaikan keselamatan manusia.
Tentu evaluasi teknis perlu dilakukan.

Namun, persoalan sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar memperbaiki mekanisme pelaksanaan. Pertanyaan yang semestinya diajukan adalah, apakah akar persoalan ekonomi desa benar-benar dapat diselesaikan hanya dengan membentuk koperasi baru? Petani masih kesulitan memperoleh pupuk dengan harga terjangkau. Harga hasil panen sering jatuh ketika musim panen tiba, tetapi melonjak di tingkat konsumen. Nelayan dibebani biaya operasional yang tinggi. Pelaku UMKM sulit memperoleh modal tanpa jeratan bunga. Rantai distribusi masih dikuasai tengkulak, sementara penguasaan sumber daya alam justru semakin terkonsentrasi pada korporasi besar. Persoalan-persoalan inilah yang selama bertahun-tahun menghambat kesejahteraan masyarakat desa.

Karena itu, menghadirkan koperasi baru tanpa menyelesaikan akar masalah ibarat mengobati gejala tanpa menyentuh penyakitnya. Program boleh berganti nama, tetapi problem rakyat tetap sama. yakni pembangunan yang lahir dari sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, keberhasilan negara lebih sering diukur dari jumlah program yang diluncurkan, besarnya anggaran yang terserap, atau banyaknya proyek yang berhasil diwujudkan. Sementara kesejahteraan rakyat belum tentu benar-benar meningkat.

Negara akhirnya lebih banyak berperan sebagai regulator dan fasilitator berbagai proyek daripada sebagai pengurus yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Akibatnya, solusi yang lahir cenderung bersifat parsial, tambal sulam, dan bergantung pada pergantian kebijakan. Setiap kali muncul persoalan, jawaban yang diberikan adalah program baru. Padahal akar masalahnya tetap dibiarkan. Tidak mengherankan jika proyek-proyek berskala besar juga menyimpan potensi penyimpangan yang besar. Semakin besar anggaran yang digelontorkan, semakin kompleks pula pengawasannya. Celah korupsi menjadi semakin terbuka. Pada akhirnya, rakyat kembali menjadi objek berbagai program, sementara kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan modal sering kali memperoleh manfaat yang lebih besar.

Dalam pandangan Islam, tujuan ekonomi bukan mengejar pertumbuhan statistik ataupun keberhasilan proyek pemerintah, melainkan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat secara layak. Ukuran keberhasilan bukan banyaknya program, tetapi sejauh mana rakyat benar-benar hidup sejahtera. Karena itu, Islam menetapkan negara sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Amanah penguasa bukan sekadar meluncurkan program, melainkan memastikan setiap warga memperoleh hak-haknya. Negara wajib membuka lapangan kerja, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga stabilitas harga, menyediakan infrastruktur produksi, melindungi petani dan nelayan, serta memastikan distribusi kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya. Juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi hajat hidup masyarakat merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, irigasi, sarana produksi, hingga berbagai layanan publik yang berkualitas tanpa membebani rakyat dengan pungutan yang memberatkan.

Negara juga berkewajiban memberantas praktik-praktik ekonomi yang merusak, seperti riba, monopoli, penimbunan, manipulasi harga, dan berbagai bentuk eksploitasi. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kesempatan yang adil untuk berusaha dan berkembang. Dalam sistem seperti inilah masyarakat desa memiliki akses terhadap modal yang halal, sarana produksi yang memadai, pasar yang sehat, serta perlindungan dari dominasi korporasi maupun tengkulak. Jika seluruh fondasi ekonomi telah dibangun dengan benar, koperasi atau bentuk kerja sama ekonomi lainnya dapat tumbuh secara alami sebagai bagian dari aktivitas muamalah yang mubah. Koperasi bukan dipaksakan menjadi proyek negara, melainkan hadir karena benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Kapitalisme cenderung menawarkan solusi yang berganti-ganti mengikuti dinamika politik dan anggaran. Sementara Islam menyelesaikan persoalan dari akarnya dengan membangun sistem ekonomi yang adil dan berpihak kepada rakyat. Ketika sistemnya benar, kebijakan yang lahir pun akan benar. Sebaliknya, jika sistemnya keliru, program sebesar apa pun hanya akan menjadi solusi sementara yang terus berganti nama tanpa mengubah kenyataan. Polemik Kopdes Merah Putih seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih mendasar, bukan sekadar memperbaiki aspek teknis pelaksanaan. Selama masih bertumpu pada sistem kapitalisme, berbagai program serupa akan terus lahir dengan wajah berbeda, tetapi menghasilkan persoalan yang sama.

Rakyat sesungguhnya membutuhkan lebih dari sekadar proyek. Mereka membutuhkan negara yang benar-benar mengurus urusan mereka, bukan hanya mengelola program. Bagi kaum muslim, sistem seperti itu hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan sistem inilah negara menjalankan amanah sebagai pengurus rakyat, menghadirkan keadilan, keberkahan, dan kesejahteraan yang hakiki, bukan sekadar mengejar keberhasilan administratif atau pencitraan pembangunan. Wallahhu’ alam bishawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *