Oleh: Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)
Data dari Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa jumlah kasus HIV yang ditemukan terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, menurut Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Andi Saguni, kenaikan tersebut sejalan dengan semakin luasnya cakupan layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan.
Dengan demikian, bertambahnya jumlah kasus yang terdeteksi tidak serta-merta menunjukkan meningkatnya penularan, tetapi juga mencerminkan semakin efektifnya upaya deteksi dini yang dilakukan pemerintah bersama berbagai mitra.
Di Kabupaten Sidoarjo, Dinas Kesehatan mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan HIV berdasarkan data kumulatif sejak tahun 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 522 pelajar mulai dari jenjang PAUD hingga SMA. Data ini menunjukkan bahwa persoalan HIV juga telah menyentuh kelompok usia anak dan remaja sehingga memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa pendidikan seksual sejak dini merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah perilaku seksual berisiko yang dapat berujung pada penularan HIV/AIDS.
Menurutnya, pendidikan seksual tidak semestinya dianggap sebagai hal yang tabu, melainkan menjadi sarana edukasi agar anak memahami risiko pergaulan bebas sejak usia dini.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan HIV bukan hanya berkaitan dengan layanan kesehatan, tetapi juga menyangkut aspek pendidikan, keluarga, dan lingkungan sosial.
Karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang komprehensif melalui edukasi yang tepat, penguatan peran keluarga, serta kebijakan yang mampu melindungi anak dan remaja dari berbagai faktor yang meningkatkan risiko penularan HIV.
Tingginya kasus HIV pada remaja dipandang sebagai cerminan rusaknya tatanan sosial akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan.
Dalam sudut pandang ini, ketika nilai-nilai agama tidak lagi menjadi landasan dalam mengatur perilaku individu maupun masyarakat, gaya hidup bebas dianggap semakin mudah berkembang dan memicu berbagai persoalan moral serta sosial, termasuk meningkatnya risiko penularan HIV.
Cara pandang terhadap persoalan HIV juga dinilai masih didominasi paradigma sekuler yang lebih menitikberatkan pada penanganan setelah masalah terjadi. Fokus kebijakan dinilai lebih banyak diarahkan pada aspek kuratif dan pengendalian dampak kesehatan, sementara faktor-faktor yang dianggap menjadi penyebab mendasar perilaku berisiko belum menjadi perhatian utama.
Akibatnya, solusi yang diterapkan dipandang belum menyentuh akar persoalan.
Pernyataan bahwa meningkatnya jumlah kasus HIV yang ditemukan merupakan hasil dari semakin efektifnya deteksi dini juga dinilai belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan persoalan. Meskipun perluasan layanan tes memang dapat meningkatkan jumlah kasus yang teridentifikasi, hal tersebut dipandang tidak boleh mengalihkan perhatian dari upaya mengatasi faktor-faktor yang mendorong munculnya perilaku berisiko di tengah masyarakat.
Apabila akar persoalan tidak didefinisikan secara tepat, maka solusi yang ditawarkan juga dinilai tidak akan menyelesaikan masalah secara mendasar.
Pendekatan pencegahan yang berfokus pada edukasi seksual dan praktik seks aman dianggap hanya menekankan aspek kesehatan medis, seperti pencegahan penyakit menular dan kehamilan yang tidak direncanakan. Dalam pandangan ini, pencegahan yang lebih mendasar adalah membangun perilaku masyarakat berdasarkan nilai-nilai moral dan agama sehingga penyebab utama perilaku berisiko dapat diminimalkan.
Islam memiliki solusi preventif untuk mencegah penyebaran HIV di kalangan pelajar melalui penerapan Sistem Pergaulan Islam (Nizam al-Ijtima’i). Sistem ini mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan berdasarkan syariat sehingga terhindar dari pergaulan bebas yang berpotensi menjerumuskan pada perilaku seksual berisiko. Dengan demikian, pencegahan HIV tidak hanya dilakukan melalui pendekatan medis, tetapi juga melalui pembentukan lingkungan sosial yang menjaga kehormatan dan kesucian diri.
Dalam sistem Islam, pencegahan tersebut diwujudkan melalui berbagai aturan, seperti kewajiban menjaga pandangan, larangan mendekati zina, kewajiban menutup aurat dengan pakaian syar’i, pengaturan pernikahan sebagai jalan yang halal, serta penerapan sanksi (uqubat) bagi pelaku pelanggaran hukum syara’. Seluruh aturan ini bertujuan menjaga individu dan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan perilaku yang dapat menjadi pintu masuk penyebaran HIV.
Islam juga menerapkan sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islami.
Materi kesehatan reproduksi diajarkan secara terpadu dengan fikih pergaulan dan pembinaan akhlak, sehingga pelajar memahami bahwa menjaga kesehatan organ reproduksi merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah.
Pendidikan semacam ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran moral dan tanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukan.
Selain itu, Islam menekankan sinergi tiga pilar utama dalam membentuk generasi yang terlindungi dari ancaman HIV dan pergaulan bebas, yaitu keluarga, lingkungan masyarakat dan sekolah, serta negara.
Keluarga berperan menanamkan nilai-nilai keimanan sejak dini, masyarakat dan sekolah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembinaan akhlak, sedangkan negara menerapkan aturan Islam secara menyeluruh untuk menjaga masyarakat.
Kolaborasi ketiga pilar tersebut diharapkan mampu melahirkan generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan terjaga dari berbagai bentuk penyimpangan perilaku.
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah perbuatan keji (zina) tampak pada suatu kaum hingga mereka melakukannya secara terang-terangan, melainkan akan tersebar di tengah mereka wabah penyakit dan penyakit-penyakit yang belum pernah ada pada generasi sebelumnya.”
(HR. Sunan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh sebagian ulama).
Hadis ini sering dijadikan pengingat bahwa perbuatan zina memiliki dampak buruk, baik secara moral maupun sosial. Namun, penting dipahami bahwa tidak semua orang yang terkena HIV tertular karena zina. HIV juga dapat menular melalui transfusi darah yang terkontaminasi, penggunaan jarum suntik yang tidak steril, atau dari ibu ke bayi. Wallohualam bishawab.







Komentar