oleh

Diduga Palsukan Merek Kuda Mas, PT Aneka Inti Bumi Klaim Rugi Rp. 2 Miliar

Pewarta: Winsati Meilida

Koran SINAR PAGI (Kabupaten Bandung)- Sidang dugaan pemalsuan merek minuman beralkohol Kuda Mas dengan terdakwa Rio Kardo Manurung digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (6/8/2026). Dalam perkara ini, PT Aneka Inti Bumi selaku pemilik merek mengklaim mengalami kerugian hingga sekitar Rp, 2 miliar.

Dwi, Humas PT Aneka Inti Bumi, usai persidangan mengatakan kepada awak media, bahwa perusahaannya menelan kerugian sekitar Rp. 2 miliar, berasal dari penjualan produk Kuda Mas yang diduga dipalsukan terdakwa.
Sementara itu, Mangara Manurung, S.H., M.H., pengacara dari PT Aneka Inti Bumi berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal jika terdakwa terbukti bersalah.
“Terdakwa memang meminta maaf, itu silakan saja. Tetapi putusan hakim untuk menghukum dia harus semaksimal mungkin atas perbuatannya,” ujar Mangara kepada wartawan.

Menurut Mangara, kasus tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga konsumen dan negara. Ia juga menyebut dugaan pemalsuan produk serupa terjadi di sejumlah daerah.
“Harapan kita kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung, semoga hakim mengambil putusan semaksimal mungkin supaya tidak terjadi lagi,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rio Kardo Manurung yang diduga memproduksi minuman beralkohol secara rumahan menggunakan botol, label, tutup hingga segel bermerek Kuda Mas tanpa izin dari PT Aneka Inti Bumi. Produk tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Tasikmalaya.
Oleh karena itu, terdakwa dikenakan Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *