oleh

DUGAAN UPETI 1,5 M MENYERET SEJUMLAH PEJABAT KAB BOGOR MOMENTUM INI SEHARUSNYA JADI ATENSI BAGI KPK DALAM MEMBERANTAS SEGALA BENTUK TIPIKOR

Pewarta: Frans Ganyang

Koran SINAR PAGI. Kab. Bogor,- Kian hangat perbincangan dikalangan publik atas adanya dugaan kasus yang konon katanya menyeret sejumlah pejabat dibumi tegar beriman terkait indikasi pengkondisian upeti ditubuh bappenda Kabupaten Bogor yang saat ini ditangani oleh KPK seakan tidak ada hentinya dan menbuat jera bagi oknum pejabat nakal.

Serasa belum hilang dari ingatan publik, dimana sebelumnya sudah dua kali pemkab sebelumnya berurusan dengan lembaga anti rasuah dan kini memasuki babak baru atas pengkondisian yang patut diduga kuat mengarah kepada upeti alias setoran,” artinya adanya hal dimaksud tidak serta merta berdiri sendiri tanpa adanya donktrin maupun interpensi oleh sang dalang.

Momentum ini seharusnya jadi atensi bagi KPK/ institusi anti rasuah selaku lembaga yang memiliki kewenangan super power dalam memberantas segala potensi dan tindakan korup dilingkungan pemerintahan, KPK jangan hanya fokus pada kasus pemotongan dana yang saat ini sedang ditangani, seharusnya mereka bisa menyusup lebih dalam supaya dapat berkembang diberbagai lini yang sudah barang tentu sangat rentan terjadinya akan hal serpa.

Mulai dari pengkondisian proyek dalam proses lelang barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak dan saat ini sangat rentan dan menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan, baik dari para pegiat anti korupsi dan para pewarta tentunya, sekaligus guna menepis keraguan publik terhadap peran serta APH dilingkungan pemerintahan ka setempat yang akhir ini dirasakan mandul bak macan ompong dalam menangani berbagai indikasi kasus korupsi / tipikor, jangan sampai berkembang spekulasi liar dan stigma negatif dikalangan masyarakat secara umum dikarenakan netralitas, propesionalisme dan integritas dalam gakum mereka saat ini dipertaruhkan dikarnakan minim tindakan alis landai, jangan sampai dikarenakan besaran kucuran dana hibah mempengaruh mereka dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas segala bentuk dan tindakan kkn bumi tegar beriman.

Salah satu contoh kasus yang sempat menghebohkan publik sebelumnya, atas dugaan penerimaan “cash back” pada mega proyek pengadan TV LED DIGITAL oleh para pejabat disdik kala itu, dimana ada upaya untuk meredam kasus tersebut dengan menyuap oknum dengan nilai yang sangat fantastis, akan tetapi kasusnya berhenti hanya sebatas penerima suap yang dijatohi vonis oleh PN sedangkan bagi mereka / pejabat yang secara terang – terangan memberikan suap seakan mendapatkan perlakuan khusus dari aph, bukankah antara pemberi dan penerima suap seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum. Sedangkan berdasarkan hasil chek and ricek kami terhadap salah satu distributor resmi berdasarkan jenis dan tipe prodak mereka berani mengeluarkan fee / cash back kisaran 35 % hingga 40 % bahkan 40 %+ 2 % terang sumber kami. diharapkan dapat segera menelusuri sehingga menemukan novum guna menguak kembali luka lama agar para pejabat terkait sebelumnya dapat diproses sesuai mekanusme hukum. Tegasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *