Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Praktisi Pendidikan)
Bila bangsa kita masih membuang sampah ke sungai, jualan di trotoar, tak peduli lingkungan dan merusak ruang publik, artinya kita masih merdeka sebatas proklamasi. Masih “Proklamasi Kemerdekaan” belum merdeka bangsa, atau bangsa yang merdeka.
Terutama dalam dimensi pendidikan. Bila dunia pendidikan masih “dijajah” oleh sistem yang tak merdeka, bahaya. Apa diantara dimensi pendidikan yang masih “Proklamasi Kemerdekaan” dan belum merdeka sejatinya merdeka? Diantaranya adalah :
Pertama dunia pendidikan masih rawan politisasi penguasa. Masih terjadi oknum kepala daerah otoriterianik pada ASN GTK di dunia pendidikan. Di Indonesia mulai pendidikan dasar, menengah _terutama_ masih beraroma politisasi oknum pemimpin daerah.
Oknum kepala daerah masih banyak yang menganggap ASN GTK adalah bawahan yang bisa diperlakukan sesuai gaya dan kepentingan politiknya. Bahkan karir, jabatan, pemetaan dan nasib ASN GTK masih identik ditentukan “kedekatan” bukan prestasi dan kompetensi.
Kedua organisasi profesi guru terbesar di negeri ini masih dikendalikan yang bukan guru. Profesi selain guru berteriak atas nama “Hidup Guru”, padahal mereka bukan guru. Iuran anggota organisasi profesi guru berasal dari guru, mengalir ke bukan guru. Ini sudah puluhan tahun, organisasi guru hanya dijadikan alat kuasa dan karir yang bukan guru.
Hampir tidak ada guru aktif menjadi ketua organisasi guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, apalagi di pusat. Pensiunan, dosen dan pejabat tertentu “mencaplok” posisi ketua organisasi profesi guru. Para guru masih “terjajah” dalam rumahnya sendiri. Dimanfaatkan pihak non guru aktif.
Ketiga tidak ada guru yang bisa menjadi guru besar atau profesor dengan tunjangannya. Mengapa? Karena Ia mengajar di pendidikan dasar dan menengah. Mengapa tidak, guru yang memenuhi kualifikasi _walau ngajar di pendidikan dasar dan menengah_ berpeluang meraih gelar profesor?
Bukankah pendidikan karakter identik di lokus pendidikan dasar dan menengah, bukan di perguruan tinggi? Bukankah melayani pendidikan karakter lebih sulit dari pendidikan intelektualitas? Mengapa akademisi identik di perguruan tinggi? Bukankah sekolah pun adalah lokus akademis?
UU Sisdiknas dan UURI No 14 Tahun 2005 bisa jadi masih diskriminatif, masih “Proklamasi Kemerdekaan” belum merdeka sejajar, sejajar merdeka dan egaliterianis. Apakah kita masih bermental “Proklamasi Kemerdekaan”? Sudahkan menjadi pribadi merdeka?












Komentar