Pewarta : Jeky Epsa
koransinarpagionline.com | Sumedang – Pengelolaan zakat tidak cukup hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Lebih jauh, dana umat harus mampu dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pesan tersebut ditegaskan Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, H. Ayi Subhan Hafas, yang menyebut kepercayaan masyarakat sebagai modal utama sekaligus amanah yang harus dijaga dalam setiap proses pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
“Zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar pemenuhan ritual keagamaan, tetapi energi kebaikan yang harus mampu menghadirkan perubahan nyata. Karena itu, setiap rupiah dana umat harus dikelola secara transparan, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar H. Ayi Subhan Hafas, Kamis (20/08).
Ia menjelaskan, keterbukaan menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan kepercayaan antara lembaga, muzaki, dan mustahik. BAZNAS Kabupaten Sumedang terus menyediakan akses informasi melalui kanal resmi lembaga, media massa, hingga layanan Info-BAZNAS berbasis WhatsApp.
Bagi BAZNAS, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui sekaligus ikut mengawasi bagaimana dana umat dihimpun, dikelola, dan disalurkan.
Komitmen tersebut turut diperkuat melalui pendampingan audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk periode 2024/2025. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola agar seluruh proses pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, BAZNAS Sumedang juga menerapkan pemisahan pos dana secara ketat. Salah satunya terlihat dalam penanganan defisit dana amil sebesar Rp177 juta pada 2019. Kekurangan operasional tersebut diselesaikan dengan menggunakan akumulasi saldo dana amil tahun sebelumnya, tanpa mengambil dana zakat, infak, maupun sedekah.
Di sisi lain, pengelolaan dana umat juga diarahkan tidak berhenti pada bantuan konsumtif. BAZNAS Sumedang mendorong program pemberdayaan ekonomi melalui Qardhul Hasan, berupa pembiayaan produktif tanpa bunga yang bersumber dari dana infak dan sedekah untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya.
“Ukuran keberhasilan pengelolaan zakat bukan hanya berapa besar dana yang berhasil dihimpun, tetapi seberapa besar kepercayaan itu dapat dikonversi menjadi kebermanfaatan dan kemandirian masyarakat,” katanya.
Menurut H. Ayi, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari amanah pengelolaan zakat yang berlandaskan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dengan demikian, zakat diharapkan tidak berhenti sebagai angka dalam laporan penghimpunan. Melalui tata kelola yang transparan dan program pemberdayaan yang tepat sasaran, dana umat diharapkan mampu menjadi kekuatan sosial-ekonomi yang membuka peluang, memperkuat kemandirian, dan menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat Sumedang.***
Zakat Bukan Sekadar Terkumpul, BAZNAS Sumedang Dorong Dana Umat Jadi Penggerak Kemandirian








Komentar