oleh

PROGRAM PTSL DESA BANTARJATI DIDUGA KUAT JADI SARANG PUNGLI DAN KANGKANGI SKB 3 MENTRI

Pewarta: Frans Ganyang

Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Bantarjati, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Bogor ditengarai jadi sarang pungli secara terselubung. s

Selain sudah mengakangi SKB 3 Mentri terindikasi kuat program dimaksud telah terjadi kejahatan dalam jabatan demi meraup pundi – pundi rupiah meski diluar ketentuan dan kuat dugaan telah terjadi “mensrea” tanpa mengindahkan rambu – rambu yang menjadi dasar pedoman acuan sesuai aturan yang jelas sebagai payung hukum.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan www.koransinarpagionline.com terkait dugaan temuan tersebut seakan tidak terbantahkan. Menurut keterang dari narasumber kami dan dipertegas berdasarkan hasil “check and recheck” seputar realisasi PTSL di Desa Bantarjati “patut dipertanyakan dikarenakan sudah melabrak rambu – rambu sebagai pedoman dan acuan,” tegas narasumber kami yang meminta jati dirinya disembunyikan.

Kepala Desa Bantarjati yang berinisial “SP” sejauh ini belum merespon surat resmi yang telah kami layangkan dan belum terkonfirmasi, seraya terkesan menghindar dari jangkauan pewarta. Aneh memang, ada apa?

Dalam waktu dekat, kami dari tim akan berkolaborasi dengan salah satu pegiat anti korupsi LSM AMPERA (Amanat Perjuangan Rakyat) guna menembuskan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), supaya adanya dugaan temuan pungli seputar program PTSL dimaksud dapat segera ditindak lanjuti sekaligus menjadi antensi demi penegakan supermasi hukum, tentunya dengan data – data lapangan sebagai petunjuk dan pendukung guna mengungkap adanya indikasi temuan kami supaya menjadi terang, artinya,” jangan sampai adanya program pemerintah dimanfaatkan oleh oknum Kades nakal yang ditunggangi/ disusupi berbagai unsur kepentingan terselubung secara masif bak aji mumpung guna meraup pundi – pundi rupiah yang barang tentu sudah menodai program PTSL Wil Botim.

Diduga kuat program PTSL ditubuh ATR /BPN Wil -11 botim rentan terjadi pelanggaran serius yang mana terus dibiarkan oleh pihak terkait, apakah memang dikarenakan adanya kong – kalikong melibatkan para pihak yang berkompeten, mulai dari panitia ataupun penyelenggara kegiatan, seakan terkesan diam ataukah ada kepentingan lain alias cawe – cawe dan nyaris tanpa koreksi, lagi – lagi hal serupa kian menjamur dan terus terjadi hingga  meresahkan masyarakat selaku penerima manfaat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *