oleh

Korupsi di Kementerian ATR/BPR, Islam Solusinya

Oleh : Sumiati

Kasus korupsi di negeri ini seakan tak pernah selesai. Pada Rabu (16/9/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menyoroti struktur bayangan dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang mengatakan, bahwa struktur bayangan itu adalah pihak swasta yang memiliki peran krusial sebagai orang kepercayaan Mentri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah menambah daftar panjang korupsi di negeri ini, dan menjadi persoalan serius tentang tata kelola pertanahan di Indonesia. Banyak pihak yang terkena OTT dalam kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini dan KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk orang dekat Menteri ATR/ BPN. Jauh sebelum OTT, KPK sudah mewanti-wanti tentang delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Hal ini karena sektor pertanahan bernilai ekonomi tinggi.
Terbukti kasus korupsi di sektor pertanahan semakin menggurita, salah satunya karena ada oknum para pejabat pertanahan yang menjadi mafia tanah.

Kondisi seperti ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme-sekuler. Sifat dasar dari sistem ini , yaitu memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan moral dan akuntabilitas spiritual hilang dalam tata kelola pemerintahan. Dengan asas manfaat yang melandasinya, sistem ini menjadikan manusia menghalalkan segala macam cara, semata untuk mendapatkan manfaat (keuntungan) sebesar-besarnya, bagi diri dan kelompoknya.

Termasuk dalam masalah pertanahan, yang dipandang sebagai komoditas ekonomi untuk memupuk modal (kapital) bagi oligarki atau segelintir pemilik modal, ketimbang menjadi sumber daya umum untuk kemaslahatan publik. Di sinilah celah korupsi dan kolusi para oknum pejabat dapat bermain. Tingginya biaya birokrasi, tumpang-tindihnya kepemilikan lahan, serta lemahnya penegakan hukum, dimanfaatkan oleh oknum pejabat dan mafia tanah demi keuntungan pribadi dan kelompoknya secara terorganisir, melalui suap, pemalsuan sertifikat, maupun perampasan tanah secara paksa, dengan cara intimidasi dan sebagainya, hingga pengusulan izin peruntukan lahan secara ilegal.

Kasus korupsi yang terjadi di sektor pertanahan ini tidak akan pernah bisa terselesaikan selama masih dalam penerapan sistem kapitalisme. Sistem yang justru pro terhadap para kapitalis dan oligarki, dan tidak pro rakyat. Sangat lemah dalam menetapkan hukum bagi para pelaku korupsi, karena praktek korupsi dilakukan secara sistematis, melibatkan para oknum pemangku kebijakan, sehingga tidak dapat berharap pada sistem kapitalisme untuk menuntaskan kasus korupsi ini.

Solusi tuntas masalah korupsi hanya dapat diwujudkan dalam penerapan sistem alternatif, yang melaksanakan tata kelola pemerintahan bukan hanya sebatas akad dengan manusia tapi merupakan amanah dari Sang Pencipta, Allah SWT. Itulah sistem Islam, yang menjalankan prinsip keadilan, amanah dan keras dalam menindak pelaku kejahatan, termasuk korupsi.

Sebagai sistem hidup yang paripurna, sistem Islam menetapkan kepemilikan tanah dalam tiga jenis, yakni milik individu, milik umum, dan milik negara. Setiap individu boleh memiliki tanah sesuai izin asy syari (Allah SWT), tanah milik umum adalah tanah yang secara sifatnya tidak boleh dimiliki oleh individu, dan dikelola oleh negara untuk kepentingan umum (rakyat). Tanah milik negara yang keberadaannya menjadi milik negara karena berbagai kondisi, semisal tanah yang terlantar (tanah mati) selama 3 tahun tidak dikelola oleh pemiliknya, dan dapat diserahkan oleh negara kepada rakyat yang bisa mengelolanya secara produktif. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah saw.;
“Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Imam Ahmad, Imam at-Tirmidzi, dan Imam Abu Dawud).

Siapa saja yang mengelola dan memanfaatkan lahan yang terbengkalai secara produktif berhak atas kepemilikan tanah tersebut tanpa perlu izin birokrasi yang rumit. Penghentian lahan produktif jika ditelantarkan dan membiarkannya selama 3 tahun berturut-turut tanpa pengelolaan, hak atas tanah tersebut gugur dan kembali dialihkan kepada publik atau warga lain yang bersedia mengelolanya.

Selain itu, sistem Islam pun sangat keras terhadap pelaku korupsi, karena telah melakukan apa yang dilarang oleh syari’at, yaitu Ghulul (Korupsi) dan suap (risywah). Di dalam Islam jabatan dipandang sebagai amanah kepemimpinan, bukan alat untuk memperkaya diri. Setiap pemberian atau penerimaan di luar gaji (upah) resmi, dikategorikan sebagai ghulul ( harta khianat/ haram) dan suap (risywah) diancam dengan sanksi tegas. Sabda Rasulullah saw tentang pelaku risywah:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melanaknat orang yang menyuap (memberi suap) dan orang yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad).

Adapun jenis sanksi bagi pelaku korupsi dan atau risywah, termasuk dalam jenis sanksi ta’zir, yang jenis hukumannya ditentukan oleh kebijakan kepala negara (Khalifah), dalam bentuk diwajibkan mengembalikan harta korupsi atau suapnya, ditambah hukuman seperti penjara, bahkan hukuman mati jika melakukan mega korupsi yang merugikan banyak orang. Sanksi akan diperberat jika oknum pejabat terlibat dalam mafia tanah. Selain akan diberhentikan dari jabatannya, sanksi yang berlapis akan dikenakan sesuai dengan bentuk- bentuk kejahatan yang dilakukannya. Ketegasan dalam sanksi, semata untuk memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku korupsi maupun mafia tanah, tidak sekedar hukuman administratif atau perdata yang mudah dikompromikan.

Wallahu’alam bishawab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *