oleh

Hutan Bukan Milik Oligarki!

Oleh :  Wiwi widaningsih

Ribuan demonstran membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan perlindungan hutan dan pengadilan bagi perusak lingkungan.Slogan spanduk bertuliskan “Hutan Bukan Milik Oligarki, menjadi seruan utama dalam aksi,Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili” dibentangkan oleh mahasiswa,butuh,petani,dan warga sipil yang sedang demonstrasi di hadapan aparat pada hari Rabu (28/10) di depan gedung UOB Jakarta.

Di antara tuntutan mahasiswa dalam aksi demonstrasi di Indonesia adalah mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional agar penanganan bencana lebih maksimal dan masyarakat terdampak mendapatkan perhatian serius. Selain itu, mahasiswa menuntut penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta penyelesaian integrasi tata kelola lahan guna mencegah konflik agraria, tumpang tindih perizinan, dan eksploitasi sumber daya alam. Tuntutan ini merupakan bentuk dorongan agar pemerintah lebih tegas, transparan, dan bertanggung jawab dalam melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat.

Penguasaan jutaan hektare hutan di Indonesia oleh segelintir oligarki telah memperparah ketimpangan penguasaan sumber daya alam dan memicu kerusakan lingkungan yang masif. Hutan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat justru dijadikan ladang keuntungan bagi kelompok bermodal besar. Sementara itu, masyarakat kecil dan masyarakat adat harus menanggung dampaknya, mulai dari kehilangan ruang hidup hingga ancaman bencana ekologis. Kekayaan alam seharusnya dikelola untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan menjadi alat memperkaya segelintir elite.

Oligarki menikmati keuntungan besar dari konsesi dan eksploitasi lahan, sementara rakyat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Hutan digunduli demi kepentingan ekonomi segelintir elite, sedangkan masyarakat kecil menjadi korban banjir bandang, tanah longsor, dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ironisnya, keuntungan dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi bencana dan penderitaannya harus ditanggung oleh jutaan rakyat. Inilah potret ketimpangan ketika kekayaan alam dikuasai untuk kepentingan pribadi, sementara keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dikorbankan.

Kebijakan politik dan ekonomi yang berlandaskan sistem kapitalisme sekuler telah membuka ruang bagi pemusatan penguasaan sumber daya alam di tangan segelintir oligarki. Hutan yang seharusnya menjadi kekayaan bersama dan dikelola demi kesejahteraan rakyat justru dikomodifikasi menjadi ladang bisnis dan akumulasi keuntungan. Orientasi pada keuntungan sebesar-besarnya sering kali mengabaikan kelestarian lingkungan, keadilan sosial, serta hak masyarakat adat dan rakyat kecil. Akibatnya, kekayaan alam terkonsentrasi pada kelompok bermodal besar, sementara kerusakan ekologis, bencana alam, dan penderitaan sosial harus ditanggung oleh masyarakat luas.

Dalam perspektif Islam, hutan termasuk bagian dari kepemilikan umum karena mengandung sumber daya alam yang menjadi kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat luas. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu, korporasi, maupun segelintir oligarki untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Negara pun tidak berhak mengubah status kepemilikan umum tersebut menjadi milik pribadi atau menjadikannya sebagai aset eksklusif negara. Sebaliknya, negara berkewajiban mengelola dan menjaga sumber daya alam atas nama rakyat, memastikan manfaatnya dapat dinikmati secara adil, serta melindunginya dari eksploitasi yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Politik ekonomi Islam mengatur bahwa kepemilikan umum, seperti hutan, air, energi, dan kekayaan alam lainnya, harus dikelola oleh negara untuk kepentingan dan kemaslahatan seluruh rakyat. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau kelompok oligarki demi keuntungan pribadi. Negara bertanggung jawab memastikan kekayaan alam dimanfaatkan secara adil, hasilnya didistribusikan untuk kesejahteraan masyarakat, serta kelestariannya dijaga agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Dengan demikian, kekayaan alam bukan menjadi alat memperkaya segelintir orang, melainkan sumber kesejahteraan bersama.

Islam mewajibkan manusia untuk menjaga, merawat, dan melestarikan alam sebagai amanah dari Allah SWT. Segala bentuk tindakan yang merusak lingkungan, seperti penebangan hutan secara berlebihan, pembakaran hutan dan lahan, serta eksploitasi sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip menjaga kelestarian alam. Manusia tidak diberi kebebasan untuk mengeksploitasi alam semena-mena, melainkan bertanggung jawab menjaga keseimbangan ekosistem demi keselamatan makhluk hidup dan keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.

Negara sebagai Ra’in dan Junnah bagi seluruh rakyat berarti negara memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan melindungi rakyatnya.Ra’in artinya pengurus. Negara wajib memenuhi kebutuhan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, pangan, pekerjaan, dan kesejahteraan.Junnah artinya pelindung atau perisai. Negara wajib melindungi rakyat dari ancaman, kejahatan, penindasan, dan ketidakadilan.Negara bukan hanya memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyat, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melayani, menyejahterakan, dan melindungi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

Wallahu a’lam bishawab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *