oleh

Bandar Panen Cuan, Generasi Panen Kehancuran Negara ke Mana?

Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)

Narkoba bukan sekadar barang haram yang merusak penggunanya. Di balik setiap peredarannya, ada jaringan bisnis yang terus mencari keuntungan, ada generasi yang dipertaruhkan, dan ada masa depan masyarakat yang terancam. Ketika satu pengedar ditangkap, jaringan lain masih berpeluang tumbuh. Seolah-olah peredaran narkoba tidak pernah kehabisan jalan untuk menemukan mangsanya. Persoalannya, mengapa kejahatan ini begitu sulit diberantas?

Di Kabupaten Bandung menjadi salah satu wilayah yang memperlihatkan betapa seriusnya ancaman tersebut. Pada 19 Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan dua pria dalam razia di Kampung Bojongsereh, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk. Keduanya dinyatakan positif mengandung benzodiazepine berdasarkan pemeriksaan urine terhadap sepuluh pria yang berada di sekitar lokasi. Keduanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami asal-usul obat yang dikonsumsi.

Dalam kurun waktu 7–16 Oktober 2026, polisi mengamankan 52 tersangka dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas sekitar 200,6 gram sabu, 659 gram tembakau sintetis, 1.909 gram ganja, serta 10.114 butir obat keras, termasuk tramadol dan hexymer. Yang lebih mengkhawatirkan dugaan adanya jaringan pengendali peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan. Tidak hanya itu, polisi turut mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan industri rumahan tembakau sintetis di Kabupaten Bandung yang produknya diduga telah menjangkau luar daerah. Bahkan, sejumlah pelaku merupakan residivis yang kembali terjerat kasus serupa.

Peredaran narkoba bukan kejahatan sederhana yang hanya melibatkan pengguna dan pengedar di jalanan. Ada celah yang menghubungkan mulai dari produksi, pemasokan, distribusi, hingga pengendalian jaringan. Jika sumber peredarannya tidak diputus, penangkapan demi penangkapan berisiko hanya menjadi upaya memotong ranting, sementara akarnya tetap tumbuh. Meluasnya peredaran narkoba tidak dapat dilepaskan dari persoalan cara pandang yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama kegiatan ekonomi. Dalam sistem kapitalisme, aktivitas ekonomi sangat bertumpu pada mekanisme pasar dan pencarian keuntungan. Barang cenderung dinilai dari nilai jual serta peluang bisnisnya. Akibatnya, kepentingan ekonomi dapat berbenturan dengan keselamatan manusia ketika keuntungan ditempatkan di atas nilai kemanusiaan. Narkoba menjadi salah satu komoditas ilegal yang menggiurkan bagi jaringan kejahatan. Selama permintaan masih ada, para pelaku akan terus mencari cara untuk menyediakan pasokan. Mereka tidak peduli apakah barang yang dijual merusak akal, menghancurkan kesehatan, memutus masa depan generasi, bahkan mengancam keselamatan masyarakat. Yang diperhitungkan adalah keuntungan yang bisa diperoleh.

Manusia yang seharusnya dijaga akal dan keselamatannya justru berpotensi dijadikan sasaran pasar. Kerusakan yang ditimbulkan narkoba tidak menghentikan bisnis tersebut selama masih ada peluang mendapatkan keuntungan. Memberantas narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna atau pengedar yang berada di lapisan bawah. Negara harus mampu membongkar bandar, pemasok, produsen, aliran distribusi, serta pihak mana pun yang terbukti terlibat. Penanganan narkoba kerap lebih terlihat pada penindakan setelah kejahatan terjadi, sosialisasi bahaya narkoba, dan rehabilitasi pengguna. Semua itu memang diperlukan. Namun, upaya tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh jika sumber peredaran dan jaringan bisnisnya masih beroperasi. Penegakan hukum juga harus berjalan adil dan konsisten. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, tetapi tidak mampu menjangkau aktor utama yang mengendalikan jaringan. Sebab, kejahatan terorganisasi tidak akan berhenti hanya dengan mengganti orang-orang yang tertangkap. Selama pusat kendalinya masih hidup, mata rantai peredaran akan terus berusaha bangkit.

Islam hadir dalam sistem perlindungan yang menyeluruh dalam setiap persoalan hidup. Narkoba bukan semata-mata sebagai tindak kriminal, melainkan juga sebagai ancaman terhadap salah satu tujuan utama syariat, yaitu menjaga akal (hifz al-‘aql). Akal merupakan anugerah Allah Swt. yang membedakan manusia dan menjadi dasar bagi pelaksanaan berbagai kewajiban. Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal dan membahayakan manusia wajib dijauhi. Islam sebagai diin yang sempurna memiliki seperangkat aturan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam tidak menjadikan keuntungan materi sebagai standar dalam menentukan baik dan buruk suatu perbuatan. Standarnya adalah halal dan haram berdasarkan ketentuan Allah Swt.

Dengan demikian, sesuatu yang diharamkan tidak boleh dijadikan bisnis hanya karena mendatangkan keuntungan. Islam tidak berhenti pada larangan. Islam menghadirkan konstruksi kehidupan yang mampu membentengi individu sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan. Pendidikan dalam Islam dibangun berlandaskan akidah Islam. Tujuannya bukan sekadar mencetak generasi yang cerdas secara akademis, melainkan membentuk kepribadian Islam, yaitu pola pikir dan pola sikap yang menjadikan Islam sebagai standar kehidupan. Dengan landasan ini, generasi memahami bahwa mengonsumsi, memproduksi, dan mengedarkan narkoba merupakan perbuatan yang bertentangan dengan syariat.

Kesadaran tersebut diharapkan melahirkan individu yang memiliki ketahanan iman dan tidak mudah tergoda oleh keuntungan dari bisnis haram. Selain ketakwaan individu, Islam juga membangun kontrol sosial melalui masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan masyarakat tidak boleh bersikap acuh ketika melihat kemaksiatan dan kerusakan yang mengancam kehidupan. Upaya menjaga generasi tidak hanya dibebankan kepada keluarga, tetapi menjadi kepedulian seluruh anggota masyarakat. Lebih dari itu, negara memiliki tanggung jawab utama sebagai raa’in, yakni pengurus dan pelindung rakyat.

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara tidak boleh membiarkan peredaran narkoba berkembang menjadi bisnis yang mengancam keselamatan masyarakat. Negara wajib melakukan pengawasan, mencegah masuk dan beredarnya barang haram, membongkar jaringan produksi dan distribusi, serta menindak seluruh pelaku berdasarkan ketentuan syariat. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai kejahatan, bukan sekadar mereka yang tertangkap di lapangan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses melalui peradilan yang adil. Sanksi diberikan berdasarkan ketentuan hukum syariat, dengan memperhatikan jenis pelanggaran dan bukti yang ada. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena kekayaan, jabatan, ataupun kekuasaan. Negara juga berkewajiban memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan narkoba. Mereka perlu dibantu untuk memulihkan kesehatan, memperbaiki kehidupan, dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.

Dengan begitu, Islam tidak hanya memberikan perlindungan melalui pencegahan dan penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan jalan pemulihan bagi mereka yang telah menjadi korban. Persoalan bagaimana manusia, khususnya generasi muda, dilindungi dari kerusakan yang mengancam akal dan masa depannya. Tidak cukup hanya menyerukan generasi agar menjauhi narkoba, sementara lingkungan dan sistem kehidupan tidak dibangun untuk melindungi mereka. Islam tidak sekadar melarang narkoba, tetapi menghadirkan sistem yang menjaga manusia dari segala jalan menuju kerusakan. Ketika akidah menjadi landasan, syariat menjadi standar, masyarakat menjadi penjaga, dan negara menjalankan amanahnya sebagai raa’in, keselamatan generasi bukan lagi sebatas slogan. Sebab, kekuasaan sejatinya bukan untuk membiarkan bisnis merusak manusia, melainkan untuk mengurus, melindungi, dan memastikan kehidupan berjalan sesuai ketentuan Allah Swt. Waallahhu a’lam bishawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *