oleh

Pembungkaman Konten Aktivis yang Menyuarakan Kondisi Karhutla

Oleh: Wiwin Winarti( Aktivis Muslimah)

Mengenai isu dugaan pembungkaman digital berupa penghapusan konten (takedown) dan pembatasan jangkauan (shadowban) terkait karhutla ramai menjadi perbincangan publik pada akhir Oktober 2026. Fenomena ini menuai sorotan tajam dari para aktivis lingkungan, organisasi hak asasi manusia, serta sejumlah figur publik karena dinilai mencederai kebebasan berpendapat di ruang siber dan menyebut dugaan shadowban terhadap konten kritik karhutla, serta pemanggilan hukum terhadap tokoh kritis seperti sutradara dokumenter Dandhy Laksono oleh pihak kepolisian, merupakan indikasi pendekatan otoriter untuk membungkam ruang publik.

Penyebab utama dari sisi teknis digital ialah ketatnya pedoman komunitas (community guidelines) serta sistem moderasi otomatis pada platform seperti Meta (Instagram/Facebook) dan TikTok, tak lupa pula seperti Video atau foto karhutla yang memperlihatkan kondisi kabut asap yang sangat pekat, lahan yang hangus, atau hewan yang terdampak sering kali secara otomatis diklasifikasikan oleh AI platform sebagai konten sensitif dan grafis. beberapa content creator dan aktivis lokal melaporkan adanya tekanan berupa telepon misterius atau ancaman yang memaksa mereka menghapus dokumentasi karhutla. pihak penekan biasanya menggunakan dalih “menormalisasi bencana” atau mengklaim masyarakat setempat sudah terbiasa dengan asap, demi meredam kepanikan publik atau melindungi reputasi wilayah tertentu.

Dalam perspektif Islam, upaya menyuarakan kebenaran demi kemaslahatan umum seperti menyuarakan kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk dalam kewajiban moral yang mulia. Pembungkaman terhadap konten aktivis lingkungan tidak sejalan dengan nilai keadilan dan pertanggungjawaban. Dalam hukum Islam, menyembunyikan kebenaran yang dibutuhkan umat hukumnya haram (QS. Al-Baqarah: 283). Menyuarakan kerusakan lingkungan adalah bentuk nahi munkar (mencegah kemungkaran), karena karhutla merusak bumi dan menyengsarakan makhluk hidup. Sesungguhnya sistem Islam memiliki solusi untuk karhutla. sistem ini memandang bahwa negara adalah raa’in, yang wajib mengurusi urusan rakyat dengan sebaik-baiknya.

Pemimpin juga harus bersikap adil dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap kelompok mayoritas maupun minoritas. Dalam memberi keadilan pemimpin juga harus berfikir dan bertindak dengan bijaksana saat mengambil keputusan. Kebijaksanaan adalah ciri utama seorang pemimpin yang diinginkan oleh Allah. Hal ini untuk memastikan pemberian hak-hak yang sepatutnya pada yang dipimpin.dan dalam merangkai kepemimpinan yang Islami, diperlukan sosok pemimpin yang merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw.
Seperti di qur’an surah al-baqarah ayat 30:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah (pemimpin) di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.
Waallahu alam bishawab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *