oleh

Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

Oleh : Amanahtya

Sebagai mana kita pahami,langit di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan kembali kelam. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan menyelimuti pemukiman warga. Indeks kualitas udara dilaporkan berada pada fase membahayakan.

Sejatinya kondisi ini bukan sekedar menggangu aktivitas, tetapi membawa petaka serius bagi kesehatan masyarakat. Bagi kelompok rentan seperti penderita asma, menghirup asap dalam waktu lama bisa berakibat fatal.

Dengan demikian, fakta dilapangan pengemudi ojek online dipalembang, Sumatra Selatan diduga meninggal dunia setelah mengalami sesak napas mendadak ditengah pekatnya asap karhutla.

Sejatinya tragedi yang berulang setiap tahun ini jelas tidak bisa dianggap sebagai bencana alam biasa. Ada persoalan sistemik yang di biarkan terus terjadi.

Dengan demikian, perlu kita ketahui peristiwa karhutla yang berlangsung hingga hingga empat bulan lamanya telah berdampak buruk pada kesehatan masyarakat bahkan berisiko menghilangkan nyawa.

Sejatinya dalam hitungan hari saja kualitas udara membahayakan sudah merusak paru paru, Selma berbulan- bulan adalah ancaman kematian yang nyata.

Semua dari kasus itu ojol dan guru karena sesak napas dari penderitaan warga yang harus menghirup racun setiap hari.

Sejatinya, negara gagal melindungi keselamatan masyarakat terdampak karhutla. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung pertama saat kualitas udara sudah masuk kategori berbahaya. Namun yang terjadi, penanganan bersifat reaktif dan lambat.

Evakuasi kelompok rentan tidak maksimal, pbagian masker pembagian masker tidak merata, layanan kesehatan darurat tidak disiapkan secara memadai, hingga edukasi mitigasi minim. Rakyat di biarkan bertahan sendiri di tengah kepungan asap.
Dalam kebijakan hutan sistem sekularisme dan kapitalisme membawa petaka, baik dalam lingkungan, ekonomi maupun kesehatan.

Dengan demikian sesungguhnya, solusi tuntas yang ditawarkan Islam untuk keluar dari lingkaran petaka ini.
Kesehatan sejati nya hak dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara tanpa terkecuali.
Terlebih dalam kondisi darurat seperti karhutla, penanganan kesehtan harus menjadi prioritas utama negara.

Dengan demikian Negara wajib menyediakan layanan kesehatan gratis, evakuasi yang aman bagi kelompok rentan, posko oksigen, serta menjamin kebutuhan pangan bersih bagi warga terdampak. Semua itu kewajiban bukan belas kasihan.

Syari’at Islam menerapkan negara sebagai raa’in dan junnah, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Pelaksanaannya harus maksimal. Sebagai raa’in negara wajib mengelola hutan sesuai fungsi penciptaan nya sebagai penyangga kehidupan, bukan sebagai komoditas yang dijual korporasi.

Pengelolaan hutan dalam berbasis pada kemaslahatan umat, bukan keuntungan segelintir pemilik modal. Negara akan menutup celah pembukaan lahan dengan cara membakar melalui pengawasan yang ketat dan perencanaan tata kelola yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.

Wallahu’alam bisshawaab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *