Oleh : Aning (Aktivis Muslimah)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mengalokasikan Rp40 miliar bonus produksi panas bumi untuk 56 desa dengan porsi 60 persen dari alokasi dana tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatanung (ANTARA) – layanan dasar masyarakat.
Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Selasa, mengatakan alokasi tersebut mengacu pada hasil kajian terbaru yang mengarahkan pemanfaatan dana sesuai kebutuhan setiap desa penerima manfaat.
“Proporsi jumlah alokasi Rp40 miliar dan porsi 60 persen untuk infrastruktur Itu berdasarkan hasil kajian yang terbaru. Saya berharap penerima manfaat dari DBH Panas Bumi ini harus betul-betul dilaksanakan sesuai kebutuhan,” katanya.
Dalam pandangan Islam, bonus produksi panas bumi (dana atau kewajiban finansial dari pendapatan kotor pengusahaan energi panas bumi yang disalurkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat sekitar) dipandang sebagai bagian dari tata kelola harta dan amanah publik yang harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan.
1. Panas Bumi sebagai Milik Umum (Al-Milkiyah Al-‘Ammah)
Berdasarkan kaidah fikih dan hadis Nabi Muhammad SAW (“Kaum muslim bersekutu pada tiga hal: air, padang rumput, dan api” – HR. Ibnu Majah), energi yang bersumber dari panas bumi dan api/energi perut bumi termasuk dalam kategori harta milik umum.
Karena merupakan hak milik bersama seluruh umat, pemanfaatannya tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak atau merusak lingkungan.
jabar.kemenag.go.id
2. Status dan Hukum “Bonus Produksi”
Bentuk Distribusi Keadilan: Bonus produksi yang diberikan kepada daerah penghasil dan masyarakat sekitar pada dasarnya sejalan dengan prinsip maslahah (kemanfaatan) dan distribusi kekayaan agar tidak berputar di antara orang-orang kaya saja (rujukan pada semangat QS. Al-Hasyr: 7).
Kementerian ESDM
Hak Masyarakat Terdampak: Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kerja panas bumi (PLTP) memiliki hak prioritas untuk menerima kompensasi, perbaikan infrastruktur, serta jaminan keselamatan lingkungan karena merekalah yang paling dekat dengan risiko operasional proyek.
Amanah Pengelolaan: Pemerintah dan pengelola wajib menyalurkan bonus produksi secara transparan, adil, dan tepat sasaran (untuk fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umat), bukan untuk memperkaya pejabat atau kelompok tertentu.
3. Prinsip Syariah yang Menyertainya
Keseimbangan (Mizan): Eksplorasi panas bumi harus menggunakan teknologi yang menjaga kelestarian lingkungan dan tidak merusak sumber air tanah atau ekosistem sekitar.
Larongan Kerusakan (Fasad): Pemanfaatan energi ini harus bebas dari unsur eksploitasi yang merugikan generasi mendatang.
Islam begitu sempurna menjaga dan mengelola bumi ini supaya siapapun bisa menikmati manfaatnya,tidak berlebihan dalam mengambil kekayaan alam,semua itu Amanah Allah yg patut dijaga,tentu dengan aturannya yaitu syariah yg syar’i
Aturan Islam secara kaffah.
Wallahu alam.








Komentar