oleh

Pelaksana Proyek TPT RSUD Pacira, Kec. Ciwidey, Kab. Bandung Abai K3 Dan APD

Pewarta : Tim Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Kab Bandung,-Terpantau Tim liputan khusus KSP (29/07/2026), Pelaksana Proyek TPT RSUD Pacira, Kec. Ciwidey, Kab. Bandung Abai K3 dan APD. Seperti diutarakan TR (50) warga Kec. Ciwidey pada saat di konfirmasi di tempat kerja TPT RSUD Pacira. Seharusnya pelaksana proyek memahami peraturan dan perundang undangan yang berlaku yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan.

Alat pelindung Dirib(APD) seperti: Helem, sepatu boot,  Rompi, sarung tangan dan masker wajib di gunakan untuk antisipasi kecelakaan kerja

Ketentuan mengenai alat pelindung diri(APD)keselamatan dan kesehatan kerja(K3) di Indonesia diatur secara khusus dalam,peraturan menteri nomor 8 tahun 2010.

Kewajiban Pengusaha;  Pengusaha wajib menyediakan APD sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) secara cuma-cuma kepada pekerja. Dijerat sanksi pidana jika mengabaikan  K3 Dan APD. Dituntut sesuai undang-undang yang berlaku, kurungan 4 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.,- (seratus juta rupiah) tutur TR singkat.

Di hari yang sama Tim liputan khusus KSP mengkonfirmasi Ch, pelaksana Proyek TPT RSUD Pacira via tlp selulernya, namun sampai berita ini di publikasikan Ch pelaksana proyek belum memberikan tanggapan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *