Pewarta : Tim Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,-Terpantau Tim liputan khusus KSP beberapa hari lalu, Pelaksana Proyek SDN Sukarasa, Kec. Pasirjambu, Kab Bandung abaikan K3 dan APD.
Seperti diutarakan SN (50) warga Kec. Pasirjambu, saat dikonfirmasi di kediamannya, “proyek Rehab Ruang Kelas SDN Sukarasa, dikerjakan sudah hampir dua pekan, namun sangat di sayangkan para pekerja tidak di lengkapi dengan Alat pelindung diri (APD), seperti; Sepatu bot, helem, rompi, sarung tangan dan masker, hal tersebut sudah diatur undang-undang no.1 thn 1970 dan UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap ketrntuan ini dapat berupa teguran, sanksi administratif, denda hingga Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau pidana kurungan 6 bulan,” tutur SN.
Selanjutnya Lipsus KSP sambangi proyek SDN Sukarasa, diterima beberapa pekerja proyek. Ditanya Lipsus KSP siapa nama pelaksana, sudah berapah lama pekerjaan proyek? para pekerja menjawab, pekerjaan baru dua pekan, sedangkan pelaksana proyek kami tidak tahu dan jarang ke lokasi proyek.
Dihari yang sama Lipsus KSP mengkonfirmasi Staf Disdik Kab Bandung via tlp seluler. Ditanya soal pelaksana abai K3 dan APD, Staf Disdik menjawab “nanti saya tlp pelaksananya.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kab. Bandung, pelaksana proyek dibiarkan melanggar UU ketenaga kerjaan. Tidak menutup kemungkinan hal-hal berkaitan ketentuan kualitas pekerjaan pun dilanggar. Ditengarai Disdik Kab. Bandung tidak memberikan, teguran apalagi sanksi.








Komentar