oleh

LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kabupaten Bandung)

Universitas Indonesia (UI) buka suara soal unggahan viral yang disebut hasil kajian BEM Fakultas Psikologi soal LGBT. UI menyebut kajian dari BEM tersebut bukan sikap resmi kampus.
Dilihat dari sejumlah akun media sosial, BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan..

Universitas Indonesia kemudian mengeluarkan pernyataan resmi bahwa materi yang dipublikasikan organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi Universitas Indonesia. UI menegaskan bahwa kajian organisasi mahasiswa merupakan tanggung jawab organisasi tersebut dan bukan representasi kebijakan ataupun pandangan institusi. (detiknews.com)

Maraknya narasi yang menempatkan LGBT sebagai bagian dari keragaman manusia menunjukkan kuatnya pengaruh paradigma sekularisme dalam dunia akademik. Dalam paradigma ini, standar benar dan salah ditentukan oleh rasio manusia, hasil penelitian ilmiah, serta perkembangan nilai-nilai sosial, bukan oleh wahyu Allah SWT. Akibatnya, ketika suatu perilaku dinyatakan bukan gangguan mental atau diterima secara sosial, perilaku tersebut kemudian dianggap layak untuk diterima sebagai sesuatu yang normal. Cara pandang seperti ini bertolak belakang dengan Islam, karena dalam Islam ukuran kebenaran bukanlah berubah-ubah mengikuti perkembangan ilmu atau budaya, melainkan bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Islam memandang ilmu pengetahuan sebagai sarana untuk memahami ciptaan Allah, bukan sebagai otoritas yang menentukan halal dan haram. Oleh sebab itu, meskipun suatu disiplin ilmu menyimpulkan bahwa homoseksualitas bukan gangguan mental dalam pengertian psikologi modern, kesimpulan tersebut tidak mengubah ketentuan syariat yang telah menetapkan bahwa praktik hubungan sesama jenis adalah perbuatan yang diharamkan. Dengan demikian, seorang Muslim tidak menjadikan teori atau konsensus ilmiah sebagai penentu hukum, tetapi menjadikan wahyu sebagai standar utama dalam menilai suatu perbuatan.

Kontroversi mengenai unggahan BEM Psikologi UI juga memperlihatkan adanya pertarungan pemikiran di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus sebagai pusat pengembangan ilmu tidak hanya menjadi tempat lahirnya inovasi, tetapi juga arena penyebaran berbagai ideologi. Ketika suatu pandangan dibangun di atas asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik, maka nilai-nilai agama berpotensi diposisikan sekadar sebagai pilihan pribadi, bukan sebagai pedoman yang mengikat. Dalam perspektif Islam, pemisahan agama dari kehidupan merupakan akar munculnya berbagai standar moral yang berubah-ubah sesuai perkembangan zaman.

Dari sudut pandang Islam, solusi atas persoalan ini bukanlah menolak ilmu pengetahuan, melainkan mengembalikan ilmu kepada asas akidah Islam. Ilmu seharusnya dikembangkan untuk semakin menguatkan keimanan dan kemaslahatan manusia, bukan menggeser kedudukan wahyu sebagai sumber kebenaran. Dengan demikian, umat Islam dituntut memiliki kepribadian Islam yang kokoh sehingga mampu menyaring setiap pemikiran yang datang, menerima ilmu yang bermanfaat, namun tetap menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai tolok ukur dalam menentukan benar dan salah.

Dalam perspektif Islam kaffah, penyelesaian persoalan penyimpangan perilaku seksual tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum atau psikologis secara parsial, tetapi harus dimulai dengan membangun kehidupan yang berlandaskan akidah Islam. Islam menjadikan wahyu sebagai sumber utama dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, sehingga pendidikan, keluarga, masyarakat, media, dan negara memiliki peran yang saling melengkapi dalam membentuk kepribadian Islam. Pendidikan diarahkan untuk menanamkan akidah yang kokoh, menjaga fitrah manusia, serta membentuk pemahaman yang benar tentang identitas laki-laki dan perempuan sesuai syariat.

Keluarga sebagai madrasah pertama berkewajiban menanamkan keimanan, akhlak, rasa malu (al-hayā’), dan pemahaman tentang peran laki-laki dan perempuan sejak dini. Sementara itu, masyarakat memiliki tanggung jawab menjalankan amar makruf nahi mungkar dengan cara yang bijaksana, saling mengingatkan dalam kebaikan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung ketakwaan, bukan menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat. Media massa dan lembaga pendidikan juga semestinya menyebarkan nilai-nilai yang menjaga kemuliaan manusia sesuai tuntunan Islam, bukan menjadi sarana penyebaran gaya hidup yang bertentangan dengan ajaran agama.

Dalam konsep Islam kaffah, negara juga memiliki tanggung jawab sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang menjaga akidah dan moral masyarakat melalui kebijakan yang selaras dengan syariat. Negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, mengatur media agar tidak mempromosikan kemaksiatan, memberikan pembinaan kepada individu yang membutuhkan, serta menegakkan hukum sesuai ketentuan syariat dengan tetap menjunjung keadilan dan menjaga martabat setiap manusia. Seluruh kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga lima tujuan pokok syariat (maqāṣid al-syarī’ah), termasuk menjaga agama (hifzh ad-dīn), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), dan menjaga kehormatan manusia.

Dengan demikian, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh, bukan hanya mengatasi gejala, tetapi juga memperbaiki akar persoalan melalui pembinaan individu, penguatan institusi keluarga, peran aktif masyarakat, dan tata kelola negara yang berlandaskan syariat. Dalam pandangan Islam, penerapan nilai-nilai syariat secara menyeluruh di seluruh aspek kehidupan diyakini sebagai jalan untuk menjaga fitrah manusia, mewujudkan kemaslahatan, dan membangun masyarakat yang berakhlak mulia.

Wallahu ‘alam Bishowwab
Oleh : Sri M Awaliyah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *