Oleh: Yuni Irawati ( Ibu Rumah Tangga)
Munculnya pembahasan mengenai LGBT dalam kebijakan negara menunjukkan bahwa persoalan ini dipandang bukan sekadar isu sosial, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan bangsa. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara, sehingga memunculkan berbagai tanggapan dari pemerintah maupun masyarakat.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan landasan hukum yang dinilai mampu memberikan kepastian dalam menyikapi persoalan LGBT di Indonesia.
Dukungan juga datang dari Komisi VIII DPR yang menilai RUU Pidana LGBT dapat menjadi instrumen untuk membendung penyebaran propaganda yang dianggap semakin mengkhawatirkan.
Menurut pandangan tersebut, regulasi diperlukan agar negara memiliki dasar hukum yang jelas dalam menangani persoalan yang dinilai berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
Namun, sejumlah lembaga masyarakat sipil memberikan pandangan berbeda.
Mereka menilai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dinilai dapat melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga memunculkan perdebatan di ruang publik.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa peraturan tersebut bukan merupakan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Ia menyampaikan bahwa setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia sesuai ketentuan yang berlaku.
Maraknya fenomena LGBTQ di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dipandang oleh sebagian kalangan sebagai dampak dari berkembangnya paham liberalisme yang memberikan kebebasan luas kepada individu dalam menentukan pilihan hidup. Menurut sudut pandang ini, liberalisme tumbuh dari paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik dan penyelenggaraan negara, sehingga nilai-nilai agama dinilai tidak lagi menjadi landasan utama dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Dari perspektif tersebut, kebijakan seperti Peraturan Presiden yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dinilai belum menyentuh akar persoalan. Alasannya, selama sistem hukum dan kebijakan negara masih berlandaskan prinsip sekuler, penyelesaian yang dilakukan dianggap hanya bersifat parsial.
Dalam pandangan ini, solusi yang menyeluruh dinilai baru dapat terwujud apabila akidah Islam dijadikan dasar dalam mengatur kehidupan dan penyelenggaraan negara.
Pandangan ini juga menilai bahwa kapitalisme menjadikan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu rujukan utama dalam penyusunan hukum.
Karena itu, menurut perspektif ini, negara tidak menjadikan syariat Islam sebagai dasar utama dalam menetapkan sanksi terhadap pelaku LGBTQ. Akibatnya, hukum dipandang lebih berorientasi pada perlindungan hak individu dibandingkan pada penerapan norma-norma agama.
Dalam sudut pandang tersebut, gerakan LGBTQ dipahami sebagai bagian dari arus global yang berkembang seiring penyebaran nilai-nilai liberal di bawah sistem kapitalisme. Isu HAM dan kesetaraan gender dipandang sebagai sarana untuk memperluas penerimaan sosial maupun pengakuan hukum terhadap LGBTQ di berbagai negara.
Oleh karena itu, pendukung pandangan ini berkesimpulan bahwa perubahan mendasar dari sistem kapitalisme sekuler menuju sistem yang berlandaskan syariat Islam diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah kehidupan manusia, tetapi juga menjadi asas dalam seluruh aturan kehidupan, termasuk aspek siyasah, hukum, dan sistem sanksi.
Dalam pandangan Islam, hukum berasal dari Allah Swt. sehingga manusia wajib menjadikan syariat sebagai rujukan dalam mengatur kehidupan individu maupun masyarakat. Karena itu, berbagai bentuk kemaksiatan dan pelanggaran syariat dipandang sebagai jarimah yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum Islam.
Sistem sanksi dalam Islam bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Syariat menetapkan berbagai bentuk uqubat seperti hudud, qisas, dan takzir untuk mencegah kerusakan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Penerapan hukum tersebut bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu, melainkan sebagai bentuk penjagaan terhadap kemaslahatan masyarakat dan terlaksananya perintah Allah Swt.
Dalam pandangan fikih Islam, berbagai bentuk penyimpangan seksual memiliki ketentuan hukum yang diatur dalam syariat.
Penetapan sanksi dilakukan melalui proses peradilan yang sah berdasarkan dalil-dalil syar’i serta kewenangan penguasa dan qadhi.
Adapun penerapan seluruh ketentuan tersebut hanya dapat terlaksana secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan yang menjadikan syariat Islam sebagai dasar hukum dan aturan negara.
Islam juga memandang bahwa kemaksiatan yang dilakukan secara terbuka atau berkembang menjadi gerakan yang memengaruhi masyarakat harus dicegah oleh negara.
Negara berkewajiban menjaga masyarakat dari berbagai pemikiran dan perilaku yang bertentangan dengan syariat serta dapat merusak tatanan kehidupan umat. Oleh karena itu, Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam amar makruf nahi mungkar dan menjaga kemurnian penerapan syariat di tengah masyarakat.
Dalam literatur fikih Islam, berbagai bentuk penyimpangan seksual dibahas dengan ketentuan hukum yang berbeda-beda sesuai perbuatannya.
Di antara hadis yang sering dijadikan rujukan dalam pembahasan fikih mengenai liwath adalah sabda Rasulullah saw.:
“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Para ulama berbeda pendapat mengenai rincian penerapan hukumnya, namun sepakat bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Adapun penerapan sanksi pidana dalam Islam dilakukan melalui otoritas negara dan proses peradilan yang sah. Wallohualam bishawab.








Komentar