Oleh : Sumiati
Beberapa waktu lalu tepatnya pada Kamis, 13 Agustus 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional (Molinas) di fasilitas produksi PT Ilectra Motor Group (ALVA), di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Kompas.com). Dalam peresmian tersebut Prabowo mengatakan bahwa momen ini adalah hari yang sangat penting. Ucapan terimakasih pun ia sampaikan kepada semua unsur yang berperan mengembangkan Molinas dan ekosistemnya seperti dari perusahaan-perusahaan swasta, para entrepreneur, para wiraswasta, BUMN, serta dunia akademis. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya juga mengatakan, kegiatan ini akan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pembangunan industri motor listrik nasional. Selain itu, pengembangan motor listrik akan diarahkan untuk mendukung ketahanan energi.
Prasetyo juga menjelaskan, Molinas akan dikembangkan sebagai ekosistem nasional, bukan sekedar peluncuran satu merek atau satu model kendaraan. Artinya, ekosistem tersebut akan mencakup pengembangan industri dan manufaktur, komponen dan baterai, infrastruktur charging dan battery swapping, pembiayaan, distribusi, layanan purnajual, hingga penguatan penyerapan pasar. Pengembangan motor listrik juga akan diarahkan untuk mendukung ketahanan energi. Adanya pengurangan ketergantungan terhadap BBM dan peningkatan pemanfaatan energi listrik membuat hal ini dilakukan.
Namun, kalau kita melihat sekalipun pemerintah menetapkan syarat perusahaan dengan kriteria pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) oleh Kementrian Perindustrian, tetap saja masih 60 persen lainnya harus impor. Upaya pemerintah membantu skema pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat untuk membeli molinas, sejatinya adalah tipuan kebijakan sekuler untuk mengalihkan perhatian akan ketidakmampuan negara menjamin kebutuhan BBM masyarakat. Klaim bahwa molinas adalah strategi kedaulatan industri mobil nasional, namun tetap saja yang banyak diuntungkan adalah oligarki. Dalam laporan WALHI, kendaraan listrik mungkin tidak menghasilkan emisi di jalan, tetapi rantai pasoknya meninggalkan jejak ekologis yang besar di tambang. Data Auriga menyebut, demam kendaraan listrik dalam dua dekade terakhir menyebabkan hilangnya 193.830 hektare hutan alam Indonesia.
Proyek dan insentif hilirisasi kendaraan listrik nasional cenderung berorientasi bisnis yang menguntungkan para pemilik modal (investor/korporasi), ketimbang memenuhi kebutuhan riil transfortasi publik terjangkau bagi rakyat banyak. Selain itu, dampak energi dan lingkungan (kapitalisasi lingkungan), narasi hijau atau transisi energi ramah lingkungan dikritik karena disisi lain pasokan energi listrik domestik masih bergantung pada pembangkit batubara.
Adanya eksploitasi sumber daya alam (seperti nikel dan baterai) membuktikan bahwa negara tidak mampu mengelola sumber daya alam sendiri malah menyerahkannya kepada pihak lain. Terlebih lagi dalam pengelolaan sumber daya alam apapun itu rakyat belum sepenuhnya menikmatinya secara adil. Negara hanya berpihak kepada para pengusaha dan abai terhadap rakyat bawah, semua hanyalah demi keuntungan semata. Padahal dengan sumber daya alam yang melimpah di negeri ini sebenarnya akan mampu memberikan kemudahan dalam transfortasi publik.
Bagaimana pandangan Islam dalam pengelolaan sumber daya alam? Dalam pandangan Islam sumber daya alam merupakan milik umum, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu air, padang rumput, dan api”. (HR Abu Dawud dan Ahmad ).
Karena itu dalam sistem Islam pengelolaan SDA termasuk energi dalam memenuhi kebutuhan energi sebagai bahan bakar untuk kendaraan pribadi atau umum negaralah yang berhak mengelolanya dan hasilnya untuk kemaslahatan umat tidak boleh diserahkan kepada individu atau kelompok. Jikapun ada program kendaraan energi listrik negara jugalah yang mengelolanya.
Karena dalam Islam negara bertugas sebagai raa’in (pengurus rakyat). Sesuai dengan hadis Nabi saw:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, kebijakan transportasi massal dan fasilitas energi seharusnya diarahkan murni sebagai layanan publik untuk kemaslahatan seluruh masyarakat. Bukan sekedar ruang investasi korporasi. Sumber daya alam dalam Islam dikelola oleh negara untuk mempermudah rakyat dalam mengakses transfortasi publik. Wallahu’alam bishawab








Komentar