Oleh : Tinie Andriyani
Bahan Bakar Minyak (BBM) memegang peran vital sebagai urat nadi perekonomian masyarakat. Ketersediaannya yang stabil, terjangkau, dan merata menjadi fondasi utama kestabilan sosial ekonomi. Energi bukan sekadar komoditas komersial atau urusan logistik biasa, melainkan elemen krusial penentu keberlangsungan hajat hidup orang banyak. Namun, realitas hari ini justru diwarnai oleh krisis kelangkaan dan antrean panjang yang terus berulang, menuntut evaluasi mendasar terhadap bentuk kehadiran negara.
*Antrean Panjang dan Dalih Pemerintah*
Pemandangan kendaraan mengular hingga berkilometer-kilometer telah menjadi rutinitas memprihatinkan di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat. Warga terpaksa menghabiskan waktu berjam-jam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) demi mendapatkan pasokan bahan bakar.
Menghadapi situasi ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kerap berdalih bahwa krisis dipicu oleh panic buying akibat isu pembatasan (kompas.com, Jum’at, 17/7/2026).
Namun, jika dibedah lebih dalam, data objektif membuktikan bahwa konsumsi BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Solar) telah melampaui separuh dari kuota tahunan. Pembatasan kuota di tingkat tapak inilah yang secara otomatis mencekik pasokan ke SPBU, memicu kekosongan stok, dan melahirkan antrean panjang yang tak terhindarkan.
*Cengkeraman Kapitalisme*
Fenomena kelangkaan yang menahun ini bukanlah sekadar masalah teknis atau persoalan logistik temporer, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik tata kelola ekonomi berbasis kapitalisme. Dalam paradigma kapitalistik, negara tidak lagi memposisikan diri sebagai pengurus yang melayani kebutuhan dasar rakyatnya secara penuh, melainkan bertransformasi layaknya korporasi dagang atau regulator pasar semata. Dampaknya, Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah dan secara hakiki merupakan kekayaan milik umum justru direduksi menjadi komoditas komersial yang diperjualbelikan demi mencetak keuntungan atau sekadar mengurangi beban anggaran negara.
Lebih jauh lagi, kebijakan liberalisasi pengelolaan migas dari sektor hulu hingga hilir telah menyerahkan urusan vital ini kepada mekanisme pasar serta dominasi korporasi swasta maupun asing. Ketika negara menyerahkan hak penguasaan strategisnya kepada pelaku modal, kontrol mandiri atas ketersediaan dan penetapan harga BBM menjadi hilang secara signifikan. Negara terpaksa mengambil kebijakan yang mengekor fluktuasi harga global dan kepentingan modal, sementara rakyat dipaksa menanggung beban ekonomi akibat lonjakan harga dan kelangkaan.
Bukannya menyelesaikan akar masalah berupa ketimpangan penguasaan modal dan ketergantungan pada rantai pasok kapitalistik, pemerintah justru kerap melahirkan regulasi teknis yang amat berbelit-belit. Pembatasan kuota yang rumit, syarat administratif pembelian di SPBU yang membingungkan, hingga pengawasan berbasis digital yang sarat kendala teknis pada akhirnya hanya memindahkan beban kesalahan kepada masyarakat dan semakin memicu kepanikan di lapangan.
*Negara sebagai Ra’in dan Pengelolaan SDA Milik Umum*
Kondisi buram di atas sangat kontradiktif dengan pandangan Islam. Dalam sistem Islam, negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang diharamkan mengambil keuntungan finansial dari pemenuhan kebutuhan dasar publik. Tanggung jawab mutlak ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam tata kelola SDA, Islam secara tegas melarang liberalisasi dan privatisasi deposit energi. Minyak dan gas bumi dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang pengelolaannya wajib dipegang penuh oleh negara demi kemaslahatan umat. Landasan hukum ini bersandar pada sabda Rasulullah saw:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”(HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Melalui landasan ini, Islam menutup rapat celah penguasaan aset strategis oleh modal swasta atau asing. Seluruh hasil pengelolaan energi dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat, baik dalam bentuk BBM murah berbiaya produksi rendah, gratis, maupun melalui penyediaan fasilitas publik berkualitas.
Selain itu, Islam menghapuskan rantai birokrasi berbelit yang menyulitkan penyaluran hak-hak rakyat, sejalan dengan perintah Allah SWT untuk saling memudahkan dalam kebaikan:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(TQS. Al-Ma’idah: 2).
*Khatimah*
Antrean BBM yang mengular di berbagai penjuru negeri adalah cermin nyata dari kegagalan sistem tata kelola kapitalistik. Selama SDA dipandang sebagai komoditas dagang dan diserahkan pada mekanisme liberal, krisis energi dan kerumitan birokrasi akan terus berulang. Reorientasi mendasar menuju sistem tata kelola Islam di mana negara menjalankan fungsi ra’in secara amanah dan mengembalikan SDA sebagai milik umum menjadi satu satunya jalan keluar hakiki untuk mewujudkan keadilan, kemudahan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Wallahu a’lam bishawab.








Komentar