Oleh : Mega (Aktivis Muslimah)
Negri ini sedang sakit, diserang virus dari dalam tubuh sendiri, yaitu virus Korupsi yang kian menggurita. Hingga bulan maret 2026 sedikit ya ada 5.080laporan kejahatan korupsi, bahkan kini menjerat sang pemberantas korupsi yaitu Jaksa Agung Muda, Febrie Andriansyah, Alam Demokrasi yang didalamnya sebuah lingkaran pemberantas menjadi terduga pelaku.
Ibaratkan gulungan benang ,ketika satu terseret akan membuka lembar lembar nama nama pejabat lainnya, miris sekali. Mengapa begitu sakit negri ini yang bertambah tambah tiada obat jitu untuk memberantasnya. Bahkan disaat korupsi semakin dititik nadir, pemberantasannya semakin melemah, wewenang KPK dipangkas, RUU perampasan aset belum di sahkan serta KUHP 2026 tidak lagi menggolongkan kejahatan korupsi sebagai kategori kejahatan luar biasa. Padahal kerugian negara pada tahun 2025 mencapai Rp 300.86 triliun.
Menyesakkan dada, para pelaku tindak pidana korupsi hanya dihukum sekitar 4 tahun penjara. Berkaca dari negara Cina saja pelaku korupsi bisa dihukum mati, hingga menekan angka kasus korupsi.
Nyatanya gaji yang tidak sedikit tidak membendung korupsi terjadi, integritas yang lahir dari hawa haus kekuasaan tak melahirkan iman dan taqwa, tidak membentuk ketakutan dan penghambaan pada sang pencipta, hingga tugas negara bukan lagi amanah yang dijaga dengan segenap jiwa.
Rakyat banyak semakin sulit dalam memenuhi perekonomian. Harus ada contoh yang ditiru negri ini, yaitu sebuah aturan yang berhasil dalam rentang waktu hingga 14 abad, yaitu sistem islam dalam naungan institusi negara, memperberat hukuman, semisal sanksi sosial hingga hukuman mati, memperkuat keyakinan bahwa setiap jabatan adalah amanah yang diminta pertanggung jawaban dunia dan akhirat. Menutup pintu korupsi dengan penerapan aturan dari sang pencipta yang maha adil dan memberi keadilan.








Komentar