oleh

‎Sidang PK Gono-Gini Digelar, Zul Ajukan 19 Novum, 18 Novum Memenuhi Syarat

-Ragam-13 Dilihat

Pewarta: Jeky Epsa

‎koransinarpagionline.com | Sumedang – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara pembagian harta bersama (gono-gini) antara Zulkipli Marlinto Ridwan melawan mantan istrinya, Sri Nurmalina yang diwakili tim kuasa hukum, memasuki babak penting. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Selasa (28/7/2026), pemohon mengajukan 19 novum (bukti baru), dan 18 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat oleh hakim.

‎Sidang dipimpin Hakim Tunggal Anas Rudiansyah, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Pepep Syarif Hidayat, S.H. dengan agenda pemeriksaan novum sekaligus pengambilan sumpah terhadap pemohon PK.

‎Usai memeriksa seluruh dokumen yang diajukan, hakim menyatakan satu novum tidak dapat diterima karena pernah digunakan dalam persidangan sebelumnya.

‎”Setelah kami lakukan pemeriksaan, terdapat 18 novum yang memenuhi syarat. Satu novum lainnya tidak memenuhi syarat karena pernah digunakan pada sidang sebelumnya,” ujar Hakim Tunggal Anas Rudiansyah di ruang sidang.

‎Setelah itu, Zulkipli diambil sumpah untuk menyatakan bahwa 18 novum tersebut benar-benar merupakan bukti baru yang belum pernah diajukan pada proses persidangan sebelumnya.

‎Perkara ini menyangkut sengketa harta bersama berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Menurut Zulkipli, nilai harta yang dipersengketakan diperkirakan mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar. Berdasarkan ketentuan pembagian harta bersama, ia meyakini berhak memperoleh sekitar Rp4 miliar.

‎Usai sidang, Zulkipli mengaku optimistis permohonan PK yang diajukannya akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

‎”Saya berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh novum yang kami ajukan. Bukti-bukti ini benar-benar baru dan belum pernah digunakan  dalam persidangan sebelumnya. Saya yakin kebenaran akan terungkap,” kata Zulkipli.

‎Ia menegaskan, perjuangannya bukan semata-mata mengejar nilai materi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya sebagai pihak dalam perkara.

‎”Kalau pembagian harta bersama dilakukan adil, saya yakin hak saya akan diperoleh. Saya hanya memperjuangkan apa yang menjadi hak saya,” tegasnya.

‎Berkas permohonan PK beserta 18 novum yang telah dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus sebagai bagian dari proses upaya hukum luar biasa tersebut.****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *