oleh

‎BREAKINGNEWS: Pilkades Cimanintin Akhirnya Ditunda ke Tahun 2028

Pewarta: Jeky Epsa

‎koransinarpagolionline.com | SUMEDANG – Pilkades Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, akhirnya harus berakhir dengan penundaan. Setelah polemik panjang menyusul gugurnya seluruh bakal calon, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sumedang akhirnya memutuskan pelaksanaan Pilkades Cimanintin ditunda hingga tahun 2028.

‎Keputusan tersebut menjadi babak baru dalam polemik Pilkades Cimanintin yang sebelumnya diwarnai persoalan seleksi administrasi terhadap empat bakal calon kepala desa. Kepastian penundaan disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, kepada  koransinarpagionline com  Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

‎Widodo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat Panitia Kabupaten dengan mengacu pada Perda Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‎“Berdasarkan hasil rapat Panitia Kabupaten, juga berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa dan hasil konsultasi ke Kemendagri, maka diputuskan Pilkades Desa Cimanintin ditunda ke tahun 2028,” jelas Widodo.

Empat Bacalon Gugur, Polemik Mencuat

‎Sebelumnya, empat bakal calon Kepala Desa Cimanintin telah mengikuti tahapan pencalonan. Keempatnya yakni Herawati (nomor urut 1), Idar Darsiti (nomor urut 2), Ade Edi Setiadi (nomor urut 3), dan Herlan Wiyarna (nomor urut 4).

‎Namun, dalam proses seleksi administrasi, seluruh bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Pilkades Desa Cimanintin.

‎Keputusan tersebut kemudian memunculkan polemik. Pasalnya, berdasarkan informasi yang berkembang, Idar Darsiti dan Herlan Wiyarna disebut hanya memiliki kekurangan satu persyaratan berupa surat lamaran.

‎Persoalan itu pun menjadi perhatian publik dan akhirnya mendorong Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten untuk turun langsung melakukan verifikasi terhadap persoalan yang terjadi di Desa Cimanintin.

‎Dari hasil verifikasi tersebut, muncul tiga opsi yang menjadi bahan pembahasan Panitia Kabupaten.

‎Opsi pertama, menunda pelaksanaan Pilkades Cimanintin hingga tahun 2028.

‎Opsi kedua, meloloskan dua bakal calon yang disebut hanya memiliki kekurangan surat lamaran, dengan pertimbangan bahwa persoalan kelengkapan administrasi tersebut juga ditemukan pada calon lainnya.

‎Sedangkan opsi ketiga, membuka kembali pendaftaran tahap ketiga.

‎Ketiga opsi tersebut kemudian dibahas dalam rapat Panitia Kabupaten. Tidak hanya itu, Panitia Kabupaten juga melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri untuk mendapatkan kepastian mengenai langkah yang harus ditempuh.

‎Setelah melalui pembahasan dan konsultasi tersebut, Panitia Kabupaten akhirnya menetapkan pilihan untuk menunda Pilkades Desa Cimanintin hingga tahun 2028.

‎Widodo menegaskan, keputusan tersebut kini bukan lagi sebatas opsi atau wacana. Menurutnya, keputusan telah mendapatkan pengesahan dari Bupati Sumedang.

‎“Sekarang putusannya sudah final karena saya telah melapor ke Bupati,” tandas Widodo.

‎Dengan keputusan tersebut, masyarakat Desa Cimanintin harus kembali menunggu hingga 2028 untuk menentukan kepala desa melalui Pilkades.

‎Penundaan ini sekaligus menutup rangkaian polemik tahapan Pilkades Cimanintin tahun 2026, setelah sebelumnya empat bakal calon dinyatakan gugur dalam proses administrasi.

‎Kini, perhatian publik tinggal tertuju pada bagaimana mekanisme pemerintahan Desa Cimanintin selama masa penundaan serta bagaimana pelaksanaan Pilkades pada 2028 akan disiapkan agar polemik serupa tidak kembali terjadi.****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *