Pewarta : Euis Niki
Koransinarpagionline.com | MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bersama Polsek Ligung mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penelantaran anak di kawasan perkebunan, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Pengamanan dilakukan menyusul temuan warga terhadap seorang bayi yang ditinggalkan di lokasi tersebut pada Selasa (1/9/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, di dampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H, mengatakan, “bayi ditemukan dalam keadaan hidup dan selamat oleh warga yang melintas. Warga kemudian membersihkan bayi tersebut sebelum melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” pungkasnya.
Ia juga menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku yang diketahui masih berstatus di bawah umur mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya. Motif penelantaran saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik Satreskrim Polres Majalengka.
Kondisi kesehatan bayi kini terpantau stabil dan mendapat perawatan medis di RSUD Majalengka. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Majalengka untuk memastikan penanganan lanjutan dan kejelasan nasib anak sesuai dengan prosedur perlindungan anak.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) KUHP tentang penelantaran orang atau anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Namun, proses hukum akan tetap mempertimbangkan aspek usia pelaku dan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana atau penelantaran anak. Laporan dapat disampaikan ke Polsek/Polres terdekat, melalui Call Center 110, atau via direct message di akun media sosial resmi Polres Majalengka.








Komentar