Pewarta: Jeky Epsa
KORANSINARPAGIONLINE.COM | SUMEDANG — Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Keputusan menggugurkan salah satu bakal calon (bacalon) Kepala Desa Mandalaherang, Amaludin, menuai protes setelah pihak panitia desa mengakui adanya kesalahan dalam menafsirkan ketentuan persyaratan administrasi.
Sementara itu awalnya Pilkades Mandalaherang diikuti tiga bacalon, yaitu
1. YAYA SUHARYA, kini nomor urut 1.
2. ZAENAL ASIKIN, kini nomor urut 2.
3. AMALUDIN, .bacalon yang gugur.
Amaludin dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi surat keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mengenai persyaratan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan secata berurutan.
Persoalan kemudian menjadi polemik lantaran kekurangan dokumen tersebut disebut bukan semata-mata akibat kelalaian pihak bacalon. Panitia Pilkades Mandalaherang justru mengakui adanya kesalahan berada dipihaknya , itu terjadi karena adanya salah penafsiran ketentuan yang berlaku.
Polemik tersebut akhirnya berujung pada pertemuan antara pihak Amaludin bersama para pendukungnya dengan jajaran terkait di Kantor Kecamatan Cimalaka, Rabu (9/9/2026). Dalam pertemuan itu, pihak Amaludin menyampaikan keberatan sekaligus mempertanyakan keputusan panitia kepada DPMD Kabupaten Sumedang.
Pertemuan saat itu turut dihadiri Camat Cimalaka, Kapolsek Cimalaka, Koramil Cimalaka, serta tentunya Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, serta Kepala Bidang Pemdes, Dadang Rustandi.
Ketua BPD Desa Mandalaherang, Atep Dahrum, usai pertemuan membenarkan bahwa pihak panitia desa telah mengakui adanya kesalahan.
“Benar, memang kesalahan itu ada di pihak panitia. Mereka sudah mengakuinya kepada saya,” ujar Atep Dahrum saat diwawancarai KORANSINARPAGIONLINE.COM, Rabu (9/9/2026).usai pertemuan.
Menurut Atep, kesalahan tersebut terjadi karena panitia keliru menafsirkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pilkades, khususnya Pasal 18 huruf e.
“Salah menafsirkan, dari situ awal mula permasalahannya,” tandasnya.
Pengakuan serupa disampaikan Ketua Panitia Pilkades Mandalaherang, Toto. Ia secara terbuka membenarkan bahwa panitia melakukan kekeliruan dalam memahami ketentuan tersebut.
“Memang benar apa yang dikatakan Pak Atep. Memang kami yang salah. Kami salah menafsirkan Perda Pasal 18 huruf e sehingga pak Amaludin tidak lolos,” ungkap Toto.
DPMD TETAP NYATAKAN KEPUTUSAN PANITIA TINGKAT DESA SYAH
Namun, pengakuan kesalahan dari Panitia Pilkades tingkat desa ternyata tidak serta-merta mengubah keputusan. Panitia Pilkades tingkat Kabupaten justru menyatakan keputusan dengan meloloskan dua bacalon yang memenuhi syarat dan menggugurkan satu bacalon yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap syah.
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang sekaligus Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Widodo Heru Prasetyawan, menegaskan bahwa keputusan panitia desa tetap harus dihormati.
“Putusan itu sudah benar. Walaupun ada pengakuan bersalah dari pihak panitia, tetapi putusan ujungnya benar. Bila ada peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi, maka putusannya tidak lolos atau gugur,” tegas Widodo.
Menurutnya, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten justru menguatkan keputusan Panitia Pilkades Desa Mandalaherang.
Perbedaan sikap tersebut kini menjadi titik krusial dalam polemik Pilkades Mandalaherang. Di satu sisi, panitia desa mengakui adanya kesalahan penafsiran aturan. Namun di sisi lain, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten tetap mempertahankan keputusann panitia tingkat desa.
PANITIA PILKADES DIKABARKAN MUNDUR
Sementara itu, terkait munculnya isu bahwa Panitia Pilkades Desa Mandalaherang akan mengundurkan diri sebagai bentuk ketidaksepakatan terhadap keputusan tersebut, Widodo menyatakan hal itu tidak akan menghentikan tahapan Pilkades.
“Silakan saja kalau memang panitia mau mundur. Tetapi pada prinsipnya Pilkades ini harus tetap berjalan sesuai jadwal,” ujarnya.
Widodo bahkan menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi kekosongan kepanitiaan di tingkat desa.
“Kalau terjadi mundur, solusinya kami akan mengadakan panitia tingkat kecamatan. Bila perlu, kami persiapkan panitia kabupaten untuk bertugas di sana,” tegasnya.
Ia menambahkan, mundurnya seluruh panitia desa bukan berarti proses Pilkades otomatis berhenti.
“Pokoknya, mundurnya semua panitia tidak berarti Pilkades berhenti. Pilkades tetap harus berjalan,” pungkas Widodo.****








Komentar