Oleh : Sumiati
Beberapa waktu terakhir ini fenomena aksi main hakim sendiri menjadi perhatian publik dan media massa. Misalnya, kejadian yang menimpa seorang pria di Morowali berinisial WS (33) yang meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah warga. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/7) di depan sebuah minimarket. (Detik.com, 27/7/2026). Aksi main hakim sendiri terjadi karena diduga korban hendak mencuri dan terpergok oleh warga. Kasus aksi main hakim sendiri ini bukanlah kali pertama, sebelumnya terjadi di Tabanan, Bali pada Jumat (24/7) yang berujung pada penetapan tersangka dan imbauan dari pihak berwenang agar masyarakat tidak bertindak mengambil alih fungsi penegakan hukum.
Pakar hukum pidana menegaskan, bahwa aksi main hakim sendiri merupakan tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara (pasal pengeroyokan/penganiayaan hingga menyebabkan kematian). Imbauan dari tokoh masyarakat dan instansi penegak hukum, yaitu agar setiap dugaan tindak pidana segera dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat tanpa melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama.
Selain aksi main hakim sendiri, masyarakat juga dihantui oleh rasa takut karena aksi begal yang terus meningkat. Bahkan di Jawa Barat, saking maraknya aksi begal tersebut mendorong Gubernur Jawa Barat sampai mengusulkan sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil menangkapnya. Namun, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan meminta agar usulan tersebut dibatalkan karena berpotensi mendorong masyarakat bertindak diluar koridor hukum meskipun usulan tersebut disambut positif oleh Polda Jawa Barat.
Maraknya aksi main hakim sendiri merupakan cerminan krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum yang dipandang kurang efektif. Selain itu, perlunya edukasi moral dan kepastian hukum di tengah masyarakat, sehingga masyarakat tahu tindakan apa yang harus dilakukan ketika terjadi kejahatan.
Keinginan pada manusia untuk melawan pelaku kejahatan, merupakan cerminan dari rasa butuh terhadap rasa aman. Hal tersebut menunjukkan, bahwa keamanan merupakan hak dasar manusia, dalam kondisi ini sebagai warga negara, selain pendidikan dan pelayanan kesehatan. Sebagaimana pangan, sandang, dan papan sebagai kebutuhan primer rakyat yang wajib dijamin oleh negar, maka ketika negara gagal dalam memberikan rasa aman, dapat mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan sendiri. Rakyat sudah tidak memiliki kepercayaan terhadap penegak hukum yang terkesan lamban dan sering kali jauh dari kata adil, yang akhirnya memutuskan sendiri hukum bagi pelaku kejahatan.
Maraknya aksi kriminalitas tentu bukan tanpa sebab, di antaranya adalah faktor kesulitan ekonomi akibat maraknya pengangguran karena lapangan pekerjaan yang sempit, ditambah lagi banyak pekerja yang jadi korban PHK. Padahal negeri ini kaya dengan SDA yang jika benar dalam pengelolaannya akan mampu memberikan lapangan pekerjaan bagi rakyat banyak. Namun sangat disayangkan, sistem kapitalisme di negeri ini telah menyerahkan pengelolaan SDA kepada pihak swasta atau individu, negara hanya sebagai regulator saja. Demikianlah, efek domino dari kegagalan tata kelola rakyat oleh negara dalam sistem kapitalisme, yang menciptakan ketidaksejahteraan, ketidakadilan, dan ketidakamanan di tengah rakyat.
Berbeda dengan sistem Islam, sebagai sistem hidup yang datang dari Sang Pencipta, telah mensyariatkan negara untuk menjamin keamanan di tengah rakyat. Salah satu bentuk jaminannya adalah dengan memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelaku kriminalitas, dengan kepastian hukum yang ada, yang dilandaskan kepada Al Qur’an dan Hadits. Islam melarang tindakan main hakim sendiri, karena selain akan sangat membahayakan juga telah melanggar ketentuan syari’at itu sendiri yang berarti perbuatan dosa. Hal tersebut karena penegakan hukum merupakan tugas negara, melalui aparatur negara, yaitu qadhi (hakim) melalui majelis peradilan.
Aksi main hakim sendiri tidak akan memberikan keadilan karena hanya berdasarkan kepada emosi sesaat dan perbuatan zalim yang akan merugikan orang lain. Islam melarang seorang Muslim menyakiti orang lain apalagi sampai menghilangkan nyawa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. ;
“Seorang Muslim adalah orang yang menjadikan kaum Muslim selamat dari gangguan lisan dan tangannya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu Islam memiliki sistem keamanan yang komprehensif, yaitu negara wajib menyediakan aparat keamanan yang memadai. Aparat keamanan ditempatkan di berbagai wilayah dengan melakukan patroli siang dan malam. Mereka bukan hanya menjaga keamanan tetapi juga mencegah sebelum kejahatan terjadi.
Negara di dalam Islam wajib membangun sistem pengawasan yang efektif melalui pos-pos penjagaan. Dalam menegakkan keadilan negara harus memproses dengan cepat dan adil, tidak boleh tebang pilih, semua manusia sama di hadapan hukum Allah. Pelaku kejahatan (kemaksiatan/melanggar hukum Allah) akan dikenakan hukum sanksi yang membuat efek jera (pencegahjawazir) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku yang telah menjalani hukuman).
Negara juga wajib menjamin kesejahteraan rakyat dengan memenuhi kebutuhan dasar mereka, karena salah satu pemicu terjadinya kejahatan adalah faktor ekonomi. Maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya dengan mengelola sumber daya alam yang dimiliki, sehingga setiap laki-laki dewasa yang wajib menafkahi keluarganya, akan memiliki sumber nafkah sehingga mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Jaminan kesejahteraan ini akan menciptakan kenyamanan dan keamanan di tengah masyarakat, karena peran negara sebagai pelayan, dan pelindung rakyat, yang juga diperkuat oleh aspek individu dan masyarakat yang salih, semuanya berlandaskan pada asas yang sama, yakni ketaatan kepada Allah SWT.
Wallahu’alam bishawab







Komentar