oleh

Mencegah Karhutla, Menjaga Nyawa dan Hutan

Oleh : Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)

Karhutla kembali menjadi ancaman serius. Api telah mendekati permukiman warga, menelan korban jiwa, sementara asap semakin meluas dan mengganggu kehidupan masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, tetapi bencana yang berdampak langsung pada keselamatan dan kesehatan rakyat.

Dampak karhutla bahkan dirasakan hingga sejumlah negara ASEAN. Asap lintas batas mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat di negara-negara tetangga. Indonesia pun dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan karhutla secara tuntas karena kebakaran terus berulang dari tahun ke tahun.

Karhutla juga tidak bisa hanya dilihat sebagai bencana alam atau kesalahan teknis di lapangan. Rusaknya hutan, lemahnya pengawasan, serta kepentingan ekonomi dalam pengelolaan lahan dapat menjadi rangkaian persoalan yang memperparah bencana. Karena itu, karhutla kerap dipandang sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi ketika kepentingan bisnis lebih dominan daripada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Persoalan ini membutuhkan perubahan mendasar dalam cara negara mengelola sumber daya alam. Negara semestinya hadir sebagai pelindung dan pengurus rakyat, bukan memberikan ruang luas bagi eksploitasi yang merusak lingkungan.

Penegakan hukum yang tegas, pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, serta kebijakan yang menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan bisnis menjadi langkah penting untuk menghentikan siklus karhutla.

Negara selama ini lebih banyak berfokus pada upaya pemadaman ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah terjadi. Sementara itu, akar persoalan berupa tata kelola hutan tidak dibenahi secara mendasar. Hutan tetap dikelola dengan pola privatisasi dan diberikan kepada korporasi, sementara orientasi perusahaan pada dasarnya mengejar keuntungan.

Akibatnya, keselamatan rakyat dan kelestarian hutan dapat terabaikan ketika kepentingan bisnis lebih dominan.

Dalam sistem sekuler kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam cenderung membuka ruang bagi privatisasi dan kepemilikan atau penguasaan oleh korporasi. Hutan yang semestinya dijaga sebagai bagian dari kekayaan alam untuk kepentingan rakyat justru dapat menjadi objek bisnis yang menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, perlindungan ekosistem dan kepentingan masyarakat berisiko ditempatkan di bawah kepentingan ekonomi.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya peran negara sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat. Seorang penguasa semestinya tidak hanya hadir ketika bencana terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan, pengawasan, dan memastikan tata kelola hutan berjalan untuk melindungi kehidupan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Penyelesaian karhutla tidak cukup dengan memadamkan api, tetapi harus menyentuh akar masalah pengelolaan hutan.

Karena itu, diperlukan perubahan tata kelola yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian alam sebagai tanggung jawab utama negara, bukan sekadar kepentingan ekonomi korporasi. Negara harus hadir sejak tahap pencegahan, melakukan pengawasan ketat, menindak pelanggaran, serta memastikan sumber daya alam dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Dengan demikian, karhutla tidak terus berulang dan rakyat tidak selalu menjadi pihak yang menanggung dampak buruknya.

Dalam pandangan Islam, negara adalah ra’in (pengurus dan pelindung rakyat) yang wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya.

Negara akan melakukan upaya terbaik dalam penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana besar untuk menyediakan infrastruktur dan sarana yang dibutuhkan. Sebab, keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan.
Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas utama.

Negara wajib memastikan masyarakat yang terdampak karhutla mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, tempat pengungsian, serta kebutuhan dasar lainnya. Jangan sampai rakyat terus-menerus menghirup asap berbahaya hingga jatuh sakit atau kehilangan nyawa.

Islam juga menekankan pentingnya pencegahan, bukan sekadar memadamkan api setelah bencana terjadi. Hutan harus dikembalikan pada kedudukannya sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi dan dikuasai segelintir pihak demi keuntungan. Negara wajib mengelola hutan untuk kemaslahatan rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).

Karena itu, pelaku pembakaran hutan harus ditindak tegas dengan sanksi yang menjerakan agar menjadi pencegah bagi pihak lain.

Dengan pengelolaan yang amanah, pencegahan yang serius, dan penegakan hukum yang tegas, negara benar-benar menjalankan tanggung jawabnya sebagai ra’in bagi rakyat. Wallahu alam bishawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *