Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)
Apa jadinya ketika makanan yang seharusnya menjadi sumber gizi justru berujung pada muntah, pusing, perawatan di rumah sakit, bahkan menimbulkan korban dalam jumlah ratusan? Inilah yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang semestinya menjadi ikhtiar negara memenuhi kebutuhan gizi rakyat justru berulang kali diwarnai kasus keracunan. Jika satu kejadian masih mungkin disebut kelalaian, tetapi ketika kasus serupa terus muncul di berbagai daerah, publik patut bertanya: apakah masalahnya hanya pada individu yang lalai, atau ada persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pengelolaannya?
Sebanyak 664 orang dilaporkan menjadi korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG dari SPPG Kalitengah Tanggulangin. Sebanyak 581 orang telah diperbolehkan pulang, 77 orang masih menjalani perawatan, dan enam lainnya masih dalam observasi. Para korban mengalami gejala seperti mual, muntah, dan pusing. Kasus tersebut bukan kejadian tunggal. Pada 1–3 September 2026, dugaan keracunan MBG juga dilaporkan terjadi di Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja, dengan sekitar 2.000 penerima MBG dilaporkan menjadi korban hanya dalam tiga hari.
Bahkan sejak program diluncurkan, total korban keracunan dilaporkan telah mencapai sekitar 50.000 orang. Pemerintah meminta maaf dan menjanjikan langkah taktis, termasuk pemberian sanksi administratif. Badan Gizi Nasional (BGN) juga menyebut lebih dari 80 persen kasus berkaitan dengan pelanggaran SOP, seperti penyimpanan makanan dan pengaturan waktu konsumsi. Dalam kasus Sidoarjo, misalnya, Kepala BGN menyebut adanya kesalahan pelabelan waktu makanan matang. Makanan yang matang sekitar pukul 05.00 seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00, tetapi makanan dilaporkan tiba di sekolah sekitar pukul 11.30–11.40 dan baru dikonsumsi setelah pukul 12.00.
Di sinilah persoalan Ksesungguhnya bermula. Mengapa makanan yang memiliki batas waktu konsumsi dapat terlambat berjam-jam, tetapi tetap didistribusikan kepada penerima? Menyalahkan pelaksana memang paling mudah: kepala SPPG bisa diberi sanksi, pegawai dapat diberhentikan, dan SOP diperketat. Namun, jika pola yang sama terus berulang di banyak daerah, tidak cukup hanya menunjuk siapa yang lalai. Yang harus dibongkar adalah sistem yang memungkinkan kelalaian terjadi dan berulang.
Program yang melayani ribuan porsi setiap hari membutuhkan rantai pengelolaan yang ketat, mulai dari tempat pengolahan yang layak, peralatan memadai, bahan pangan berkualitas, tenaga kerja kompeten, penyimpanan yang aman, kapasitas produksi yang sesuai, hingga distribusi yang tepat waktu. Pertanyaannya, apakah seluruh persyaratan itu benar-benar dipastikan sebelum SPPG beroperasi? Jika perizinan lebih menitikberatkan pada kelengkapan administratif tanpa verifikasi serius terhadap kondisi tempat, peralatan, kebersihan, kompetensi tenaga kerja, kapasitas produksi, dan kemampuan distribusi, maka celah masalah sudah terbentuk sejak awal. Belum lagi jika terdapat praktik jual beli titik SPPG atau pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra. Ketika pelayanan makanan bagi rakyat masuk ke dalam rantai kepentingan bisnis, muncul potensi benturan antara menjaga kualitas dan menekan biaya demi keuntungan.
Padahal, makanan yang aman membutuhkan bahan berkualitas, fasilitas memadai, tenaga kerja kompeten, proses pengolahan yang benar, serta distribusi yang tepat waktu. Semua itu membutuhkan biaya dan pengawasan serius. Maka, persoalannya bukan semata-mata “SOP dilanggar”, tetapi mengapa sebuah sistem pelayanan publik dapat berjalan dengan celah yang memungkinkan pelanggaran terhadap keselamatan rakyat terjadi berulang kali? Sebab, keberadaan SOP tidak otomatis menjamin keselamatan jika sejak awal kelayakan pelaksana, kapasitas produksi, distribusi, dan pengawasannya tidak dipastikan secara serius. Ketika masalah yang sama terus muncul di tempat berbeda, negara seharusnya tidak hanya memperbanyak aturan, tetapi mengevaluasi bagaimana seluruh sistem itu dirancang dan dijalankan.
Dalam sistem demokrasi kapitalisme, negara dapat menjalankan pelayanan publik melalui berbagai pola kemitraan, investasi, dan pelibatan pihak swasta. Negara menetapkan regulasi, sementara pelaksanaan dapat melibatkan banyak pihak. Akibatnya, kebutuhan rakyat dapat masuk ke dalam rantai pengadaan, kemitraan, investasi, dan perhitungan ekonomi. MBG pun tidak hanya menjadi persoalan menyediakan makanan bergizi, tetapi juga melibatkan pengelolaan SPPG, pengadaan bahan, distribusi, hingga kepentingan ekonomi para pihak yang terlibat.
Di sinilah kepentingan pelayanan dan kepentingan keuntungan berpotensi bertemu dalam satu ruang. Ketika keuntungan menjadi bagian dari rantai pengelolaan, efisiensi biaya dapat berhadapan dengan standar kualitas. Padahal, keselamatan anak-anak tidak boleh menjadi objek kompromi. Karena itu, negara tidak cukup mengatakan, “SOP sudah ada, tetapi dilanggar.” Sebab persoalannya bukan hanya apakah aturan tersedia, melainkan apakah negara memiliki mekanisme yang mampu memastikan aturan tersebut dipatuhi sebelum makanan sampai kepada anak-anak.
Jika negara baru bergerak setelah masyarakat menjadi korban, berarti negara lebih banyak berfungsi sebagai pihak yang mengoreksi masalah, bukan sebagai pihak yang sejak awal memastikan rakyat terlindungi. Pola seperti ini berbahaya karena korban menjadi semacam harga yang harus dibayar sebelum sistem diperbaiki. Padahal, dalam urusan kebutuhan dasar dan keselamatan rakyat, negara seharusnya bekerja dengan prinsip pencegahan, bukan menunggu masalah terjadi. Rakyat tidak seharusnya menjadi tempat negara belajar dari kegagalan kebijakan.
Islam memiliki paradigma yang berbeda. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Negara dalam Islam bukan sekadar regulator, tetapi raa’in, pengurus urusan rakyat, sekaligus junnah, pelindung mereka. Konsekuensinya, pemenuhan kebutuhan rakyat bukan ruang untuk mengejar keuntungan, melainkan amanah yang wajib ditunaikan negara dengan sebaik-baiknya. Makanan untuk anak-anak, pelajar, dan santri bukan sekadar komoditas, melainkan bagian dari pemenuhan kebutuhan rakyat yang menyangkut keselamatan manusia dan wajib dijaga negara.
Karena itu, negara harus memastikan seluruh proses berjalan dalam kendali dan tanggung jawabnya, mulai dari penetapan standar, penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Tidak boleh keselamatan rakyat dikalahkan oleh kepentingan keuntungan. Pengawasan pun tidak cukup berhenti pada dokumen administratif. Dalam Islam terdapat qadhi hisbah yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat. Pengawasan harus hadir di lapangan untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan dan potensi bahaya dapat dicegah sebelum menimpa rakyat.
SPPG harus dinyatakan layak sebelum beroperasi. Tempat, peralatan, kebersihan, bahan pangan, kompetensi tenaga kerja, kapasitas produksi, penyimpanan, dan distribusi harus diverifikasi secara nyata. Jika ditemukan makanan tidak layak, distribusi yang membahayakan, kecurangan, atau kelalaian yang mengancam keselamatan rakyat, negara wajib segera menghentikan dan menindak. Sanksi bukan sekadar hukuman setelah kejadian, tetapi bagian dari mekanisme penjagaan agar pelanggaran tidak terus berulang. Dengan demikian, pengawasan negara bukan hanya hadir ketika korban sudah berjatuhan, tetapi bekerja sejak awal untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi secara aman dan layak.
Keracunan massal MBG semestinya menjadi alarm keras. Jangan sampai setiap kasus selalu berakhir dengan pola yang sama: meminta maaf, mencari pihak yang disalahkan, memberikan sanksi, memperketat SOP, lalu kasus serupa kembali muncul di tempat lain. Jika akar masalahnya ada pada sistem, mengganti pelaksana tanpa membenahi sistem hanya akan memindahkan masalah. Islam tidak menawarkan tambal sulam, tetapi perubahan paradigma: negara yang mengurus rakyat, bukan sekadar mengatur; negara yang mencegah bahaya sebelum korban berjatuhan, bukan baru bertindak setelah rakyat menjadi korban.
Maka, pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada, “Siapa yang lalai?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, “Sistem seperti apa yang memungkinkan kelalaian terus berulang?” Sebab, selama akar masalah dibiarkan, daun masalah akan terus tumbuh. Dalam urusan keselamatan rakyat, negara tidak boleh menunggu korban untuk belajar menjadi pelindung. Rakyat membutuhkan negara yang hadir sebelum bahaya datang, bukan sekadar hadir setelah korban berjatuhan.
Wallahu a’lam bishawab.








Komentar