Oleh : WIwi Widaningsih
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat. Melalui pendidikan, manusia memperoleh ilmu, membangun kemampuan berpikir, serta mempersiapkan diri untuk berkontribusi bagi kehidupan sosial. Karena itu, akses terhadap pendidikan yang bermutu semestinya tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang. Namun, realitas pendidikan tinggi di Indonesia masih menghadapkan banyak keluarga pada persoalan biaya.
Wacana kuliah gratis kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pendidikan negeri, termasuk universitas negeri, harus gratis. Pemerintah kemudian menggelar rapat terbatas pada 23 September 2026 untuk mematangkan skema pendidikan tinggi negeri bebas biaya. Pemerintah menyebut pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Presiden juga menyebut pengembalian uang negara yang dikorupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan pendidikan gratis. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap pemulihan aset negara, tetapi secara kebijakan, dana hasil pemberantasan korupsi tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya fondasi pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pendidikan tinggi dibiayai. Kajian mengenai PTN-BH menunjukkan adanya kecenderungan menyusutnya porsi bantuan pendanaan negara dalam pembiayaan sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum.Rencana ini muncul di tengah tren. menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir.
sinilah wacana kuliah gratis perlu dilihat lebih kritis. Gratisnya biaya kuliah tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Jika kampus tetap didorong mencari pendapatan sendiri karena keterbatasan pendanaan negara, maka persoalan dasarnya belum selesai. Yang berubah bisa saja hanya pihak yang membayar, sementara mekanisme pembiayaannya tetap bertumpu pada logika penerimaan dan efisiensi finansial.
Kebijakan kuliah gratis yang sangat bergantung pada ruang fiskal juga menghadirkan pertanyaan mengenai keberlanjutan. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa penerapannya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, keberlangsungan program akan sangat berkaitan dengan prioritas APBN dan desain kebijakan pemerintah.
Ketika subsidi pemerintah berkurang, ketergantungan perguruan tinggi terhadap pendapatan dari mahasiswa pun meningkat. Biaya kuliah akhirnya menjadi semakin penting bagi keuangan kampus. Maka, ketika pemerintah merencanakan kuliah gratis, yang harus tetap diperhatikan adalah penyediaan sumber pendanaan pengganti yang memadai agar PTN-BH tetap mampu mempertahankan mutu pendidikan tanpa kembali memindahkan beban pembiayaan kepada sumber lain.
Dari sini terlihat bahwa persoalan kuliah gratis tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang membayar UKT. Persoalannya lebih jauh adalah bagaimana sistem pembiayaan pendidikan dibangun dan siapa yang pada akhirnya menanggung seluruh biaya pendidikan tersebut.Sumber dana dari uang korupsi tidak berkelanjutan. Ini menunjukkan kebijakan lebih bersifat politik elektoral.
Jika persoalannya adalah bagaimana menjamin pendidikan yang berkualitas sekaligus memastikan pembiayaannya berkelanjutan, maka Islam memiliki konsep yang berbeda. Dalam Islam, pendidikan merupakan kewajiban negara (Khilafah) yang disediakan secara gratis bagi seluruh warga negara, bukan sekadar kebijakan yang diberikan ketika kondisi fiskal memungkinkan.
Islam memandang pendidikan sebagai salah satu pilar penting dalam melahirkan generasi penerus peradaban. Karena itu, pendidikan menjadi persoalan yang harus diperhatikan oleh negara. Hal ini dapat dilihat dari apa yang dicontohkan Rasulullah saw. ketika menetapkan tebusan bagi tawanan Perang Badar dengan mengajarkan kemampuan membaca kepada sepuluh anak Muslim.
Lalu, dari mana pembiayaan pendidikan dalam Islam diperoleh?
Dalam sistem Islam, sumber pembiayaan negara memiliki mekanisme yang jelas. Salah satunya berasal dari Baitulmal, termasuk pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam tertentu, seperti minyak, gas, tambang, serta sumber daya yang secara syariat termasuk milik umum. Air, padang rumput, dan sumber daya publik tertentu juga termasuk di dalamnya. Hasil pengelolaannya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat dan memiliki sifat yang berkelanjutan.
Selain kepemilikan umum, terdapat pula sumber dari kepemilikan negara, yaitu harta yang pengelolaannya menjadi kewenangan negara berdasarkan ketentuan syariat. Di antaranya harta fai’, harta yang tidak memiliki ahli waris, serta aset dan tanah tertentu yang menjadi kewenangan negara.
Ada pula sumber lain yang ditetapkan syariat, seperti kharaj, jizyah, ‘usyr, dan ghanimah, dengan ketentuan masing-masing. Termasuk pula harta lain yang ditetapkan syariat, seperti harta temuan atau rikaz.
Dengan mekanisme tersebut, pembiayaan pendidikan tidak semata-mata diserahkan kepada kemampuan masyarakat atau bergantung pada pembayaran mahasiswa. Negara memiliki tanggung jawab dalam memastikan kebutuhan pendidikan rakyat terpenuhi.
Tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat tersebut sejalan dengan sabda Nabi Muhammad saw.:
“Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Makna raa’in adalah bahwa pemimpin tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi memiliki tanggung jawab untuk mengurus, melindungi, dan memenuhi kebutuhan rakyat. Kekuasaan dipandang sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata sebagai sarana memperoleh atau mempertahankan kekuasaan.
Dengan demikian, perbedaan mendasar antara sistem sekuler kapitalisme dan Islam bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya program kuliah gratis, tetapi pada paradigma dalam memandang pendidikan adalah tanggung jawab negara terhadap rakyat.
Tentunya, kebijakan yang sesuai dengan hukum Allah Swt. hanya akan terwujud ketika umat memahami pentingnya kehidupan diatur dengan hukum Sang Pencipta. Karena itu, penerapan Islam secara kaffah wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis.
Wallahualam bissawab.








Komentar