oleh

Wacana Kuliah “Gratis” Ditengah Komersialisasi Pendidikan

Oleh : Amanahtya

Sebagaimana kita ketahui pendidikan tinggi merupakan salah satu penting untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Namun, saat ini akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi semakin menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait tingginya biaya kuliah. Menyusutnya subsidi negara untuk pendidikan tinggi menyebabkan beban pembiayaan yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya semakin besar. Akibatnya tidak sedikit mahasiswa yang kesulitan melanjutkan studi hingga akhirnya memilih berhenti kuliah.

Dengan demikian minimnya subsidi pendidikan tinggi berdampak langsung pada meningkatnya diberbagai perguruan tinggi. Kondisi ini semakin terasa diperguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaan nya bergantung pada dana yang berasal dari mahasiswa. ketika biaya kuliah terus meningkat sementara kemampuan ekonomi masyarakat terbatas, banyaknya mahasiswa mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kuliah. Dampaknya, angka putus kuliah pun semakin Banyak.

Sejatinya penomena ini tidak dapat di lepaskan dari kebijakan liberalisasi pendidikan yang menjadikan campus harus membiayai operasionalnya secera mandiri. Dalam kondisi demikian, uang UKT menjadi salah satu sumber pemasukan utama perguruan tinggi. Akibatnya, mahasiswa dan orang tua menjadi pihak yang menanggung sebagian besar biaya penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat berubah menjadi layanan yang harus dibeli sesuai kemampuan ekonomi masing-masing .

Sistem sekulerisme kapitalisme turut memperkuat kondisi tersebut dengan memandang pendidikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Dalam sistem ini, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan.
Akibatnya tangung jawab pembiayaan pendidikan bergeser kepada individu dan masyarakat, sehingga akses terhadap pendidikan tinggi menjadi tidak merata.

Sesungguhnya Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai pendidikan. Dalam Islam pendidikan diposisikan sebagai kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kemajuan masyarakat dan peradaban. Pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk generasi Islam yang bermartabat,Sholih shalihah, serta memiliki keahlian yang berkompeten dibidangnya masing-masing. Oleh karena itu, pendidikan tidak boleh dikomersialkan atau dijadikan ajang bisnis dalam sarana mencari keuntungan.

Sesungguhnya Islam menempatkan negara sebagai raa’in (,pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat , termasuk pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara serta memberikan kesempatan seluas luasnya untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi tanpa dibebani biaya.

Dengan peradaban Islam, pembiayaan dapat berasal dari wakaf yang dikelola untuk kepentingan pendidikan. Selain itu, kurikulum yang diterapkan harus sejalan dengan kebijakan pendidikan negara sehingga kwalitas pendidikan tetap terjaga dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Wallahu a’lam bisshawaab

Amanahtya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *