oleh

Puluhan Ribu Balita Terserang ISPA Akibat Karhutla: Negara Abai Kesehatan Generasi

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 17 Oktober 2026 sebagaimana disebutkan, tercatat sebanyak 311.363 kasus ISPA, dengan kelompok balita (anak di bawah lima tahun) mendominasi sebanyak 70.239 kasus atau 22,6% dari total kasus. Penyebaran ISPA dilaporkan terjadi di 65 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Fakta ini menunjukkan bahwa ISPA bukan sekadar persoalan kesehatan individual, melainkan persoalan kesehatan masyarakat yang membutuhkan penanganan serius, sistematis, dan menyeluruh dari negara. Tingginya kasus pada balita juga menjadi alarm karena anak-anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan kesehatan dan lingkungan yang aman.

Besarnya kasus ISPA memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan dan kesehatan belum ditangani sampai ke akar masalah. Dalam sistem sekarang ini negara cenderung menempatkan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan investasi sebagai orientasi utama pembangunan. Pengelolaan hutan dan lahan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, lemahnya pengawasan, serta penegakan hukum yang tidak tegas terhadap pelaku pembakaran dan perusakan lingkungan berpotensi melahirkan bencana berulang. Negara seolah lebih sibuk menangani dampak setelah kebakaran terjadi daripada memastikan kerusakan lingkungan tidak terjadi. Pembagian masker, pelayanan kesehatan, dan imbauan mengurangi aktivitas di luar rumah memang diperlukan, tetapi tidak cukup apabila sumber pencemaran dan persoalan tata kelola hutan tidak diselesaikan. Dengan demikian, negara sekularis memandang kebakaran hutan itu bukan sebagai bencana, melainkan keadaan yang berpotensi mendapat keuntungan ekonomi dengan menumbalkan keselamatan rakyat.

Dalam sistem pemerintahan Islam, Islam memandang penguasa sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda, “Al-imamu raa’in wa huwa mas’ulun ‘an ra’iyyatihi” (HR. Bukhari dan Muslim), yang artinya pemimpin adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Dalam sistem Islam, negara wajib menerapkan aturan yang bersumber dari syariat secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan penguasaannya demi kepentingan segelintir pemilik modal. Negara juga wajib mencegah kerusakan lingkungan, mengawasi pemanfaatan lahan, menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta memastikan pelayanan kesehatan dapat diakses masyarakat tanpa terbebani biaya. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-A’raf ayat 56 tentang larangan membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.

Dalam Islam, solusi mendasar membutuhkan perubahan paradigma pengelolaan negara melalui penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Negara tidak boleh menjadikan keuntungan korporasi sebagai prioritas, tetapi wajib menjamin terpeliharanya jiwa manusia (hifzh an-nafs) dan lingkungan sebagai amanah Allah SWT. Secara praktis, negara harus melakukan pencegahan karhutla melalui pengawasan kawasan hutan, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, pemulihan ekosistem, serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Ketika bencana terjadi, negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan, obat-obatan, perlindungan bagi balita dan kelompok rentan, serta pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Dengan demikian, Islam tidak hanya menawarkan solusi kuratif berupa pengobatan bagi penderita ISPA, tetapi juga solusi preventif dan sistemik untuk menghilangkan sumber kerusakan. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan negara sebagai raa’in wa junnah (pengurus dan pelindung rakyat), bukan sekadar regulator yang membiarkan keselamatan rakyat berhadapan dengan kepentingan ekonomi.

Wallahu ‘Alam Bishowwab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *