oleh

Sumber Air Habis Disedot PDAM Dan PT Kreasi Papan

Oleh  : Aning (Aktivis Muslimah)

Masalah kemarau ,menjadi dampak kepada Krisis air dari sumber mata air Cihampelas, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung kini jadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya, krisis air di sumber mata air Cihampelas ini, berdampak kepada masyarakat untuk kebutuhan air bersih sehari-hari, termasuk kebutuhan para petani untuk mengairi sawahnya.

Sementara sejumlah pihak di antaranya PDAM (Perumda Air Minum Tirta Raharja) Kabupaten Bandung dan PT Kreasi Papan tiada henti terus menyedot sumber mata air Cihampelas untuk “dikomersilkan”.

Selain dampak kemarau,para penguasa sumber mata air yang berlokasi di Kampung Sukahayu RW 10, Desa Cinunuk saat ini telah “dikuasi” PDAM Kabupaten Bandung dan PT Kreasi Papan sangat berdampak bagi masyarakat dan petani sekitarnya. Salah satunya ke Kampung Cibolerang RW 09, Desa Cinunuk.

Sejumlah warga menilai negatif yang ditimbulkan oleh kapitalisasi air disekitar PDAM tersebut diantaranya:
kerusakan lingkungan Akibat eksploitasi sumber air dapat menyebabkan penurunan kualitas dan kuantitas air tanah.
Kemudian kesenjangan sosial meningkat masyarakat yang berpenghasilan rendah kesulitan mengakses air bersih disebabkan tarip yang tinggi.
Hingga hilangnya kedaulatan air, akibat pengelolaan air diambil oleh korporasi asing dan swasta,maka peran negara akan susah mengakses mengendalikan sumber daya air bersih sendiri.
Disertai Degedrasi nilai kemanusiaan disebabkan air yang seharusnya menjadi milik umum berubah menjadi barang dagangan yang berbasis keuntungan.

Islam memandang air adalah amanah, dari Allah SWT, yg dan hak bersama umat manusia, Rasulullah Saw bersabda”kaum muslim bersererika dalam tiga hal: air,api,dan Padang rumput.”(HR.Abu Daud dan lbnu Majah).
Dalam hadits tersebut jelas menegaskan air tidak boleh dikuasai atau dimiliki oleh individu atau perusahaan untuk kepentingan pribadi,Islam menempatkan air sebagai milik umum (al-milkiyah Al -‘ammah)dan pengelolaannya harus di tangan negara demi kemaslahatan umat.

Dalam pengelolaan air Islam menawarkan sistem yang adil,dan berkelanjutan melalui prinsip utama, yaitu kepemilikan publik, tidak boleh ada privatisasi pada sumber air seperti sungai,danau dan sumber mata air.
kemudian, negara sebagai pengelola wajib bagi pemerintah, menjamin distribusi air secara adil dan mudah di akses seluruh masyarakat.
Dan,adil dan berkelanjutan, dalam penggunaan air harus memperhatikan kebutuhan tanpa merusak lingkungan untuk potensi bagi generasi mendatang.Serta melarang eksploitasi berlebihan/pemborosan yang di larang oleh Islam, Islam mendorong efisiensi dalam penggunaan sumber daya khususnya air bersih.

Sistem kapitalismelah yang membuat rusaknya tata kelola suatu sumber daya alam,sistem Islam jelas kepemilikan umum harus dikelola oleh negara, Islam secara tegas menolak privatisasi air, karena bertentangan dengan prinsip kepemilikan umum.

Dalam islam,yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sistem yang adil memenuhi kebutuhan rakyat nya adalah seorang kholifah, hingga tidak akan ada lagi kerisis air bersih,seperti desa Cinunuk,dan desa desa lainnya,karena Khalifah lah yang akan memberikan kesejahteraan bagi rakyat sebagai pengurus dengan sistem yang baku dengan aturan yg adil.
Wallahua’lam bisshowab.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *