Oleh: Sumiati
Dalam kegiatan deklarasi “Anti Judi Online” Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menekankan pada ASN kalau judi online sudah menjadi karakter akan sulit diubah. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum serta menegakkan disiplin dan kode etik pegawai agar mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan bebas dari dampak buruk perjudian. (rri.co.id, 5/10/2026)
Berdasarkan data PPATK mencatat 1.066 ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi judi online. Tahun 2024 masih 613 orang, tahun 2025 naik menjadi 1.066 orang. Ini baru data dari Kabupaten Bandung saja belum dari daerah lain. Total deposit mereka Rp 6,59 miliar. Ada 1 ASN yang transaksinya sampai Rp 800 juta, padahal menjelang pensiun. Ini bukan lagi kenakalan, tapi sudah menjadi alarm kehancuran birokrasi.
Bupati Bandung Dadang Supriatna memerintahkan verifikasi by name by address, tidak boleh ditutup-tutupi. Ia lalu mendeklarasikan komitmen tolak judi online.
Di luar Bandung, kasus yang sama, Kemensos menemukan 1.900 pegawainya terindikasi, di Jabar total pemain judol 214.339 orang dengan deposit Rp 482,8 miliar.
Dalam kacamata masyarakat, ucapan “segera taubat” terdengar lembut untuk kejahatan sistematis. Judol tidak akan berhenti dengan himbauan dan deklarasi, tanpa menyelesaikan akar masalahnya. Karena yang menjadi akar masalah judol adalah jauhnya ketakwaan individu, masyarakat, dan negara akibat penerapan sistem sekuler. Yang semakin mengerikan adalah judol sudah masuk jaringan internasional yang sulit dikontrol.
Maraknya judol saat ini karena penerapan sistem kapitalisme-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya sebatas pada ibadah ritual saja tidak dijadikan sebagai aturan kehidupan. Selain itu himpitan ekonomi akibat sistem ini membuat orang-orang yang miskin mencari jalan pintas agar bisa hidup yang layak yaitu dengan judol. Sistem kapitalisme-sekuler juga menjauhkan individu dari ketakwaan kepada Sang Maha Pencipta.
ASN itu digaji dari uang rakyat untuk melayani rakyat. Ketika dia berbuat judi berarti dia telah mengkhianati amanah yang diberikan. Padahal Allah SWT telah memperingatkan dalam firman-Nya dalam QS. Al-Anfal : 27, yang artinya;
“Janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu”.
Sudah kita ketahui bersama bahwa orang yang sudah terjerat judi tidak akan pernah merasa puas pasti ingin mencoba terus hingga kecanduan. Orang yang sudah kecanduan judol hidupnya tidak akan merasa tenang akhirnya berdampak pada kurangnya konsentrasi untuk melayani rakyat, hutang semakin menumpuk karena gaji habis di slot. Judi dalam Islam disebut Maisir. Hukumnya haram qath’i dan dosa besar (Lihat QS. Al-Maidah :90).
Maka dari itu perlu peran negara dalam menyelesaikan kasus judol ini tidak hanya dikalangan ASN saja tapi bagi seluruh rakyat yang dipimpinnya. Karena peran negara menentukan baik buruknya rakyat. Negara seharusnya memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku judol ini sehingga memberikan efek jera. Namun, selama sistem kapitalisme-sekuler yang diemban kasus ini tidak akan pernah selesai. Tentu dalam hal ini membutuhkan sistem yang benar yang mampu menyelesaikan setiap persoalan salah satunya judol, yaitu sistem Islam.
Dalam Islam masyarakat harus dibina agar paham visi misi hidup yang benar dengan Islam, agar memiliki benteng dari dalam berupa ketakwaan individu sehingga tidak mudah jatuh pada perbuatan haram termasuk judol. Ketakwaan juga harus terwujud dalam masyarakat sehingga terbentuk kepedulian terhadap kondisi di sekitar. Selain ketakwaan individu, dan masyarakat, ketakwaan juga harus terwujud dalam negara dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah sehingga menutup pintu kemaksiatan termasuk judol. Negara akan mengontrol semua teknologi informasi yang masuk sehingga warganya akan terlindung dari hal-hal yang dapat merusak.
Islam juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelaku kejahatan termasuk judol sesuai kadar kejahatannya. Wallahu’alam bishawab








Komentar