oleh

Menimbang Posisi Wakil Presiden; Ketika Putusan Pengadilan Menguji Legitimasi Jabatan

Oleh: Dr. Asep Tapip Yani (Dosen Pascasarjana Universitas Mitra Bangsa Jakarta)

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan, bukanlah sekadar persoalan administrasi pendidikan. Putusan ini membuka kembali pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum, persyaratan jabatan publik, dan legitimasi kekuasaan dalam negara demokrasi.

Persoalannya menjadi serius karena dokumen tersebut berkaitan dengan salah satu persyaratan pencalonan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Lantas, bagaimana posisi Wakil Presiden setelah dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonannya dinyatakan tidak sah oleh MA?

Jabatan dan Persyaratan Hukum

Pertama-tama, kita perlu membedakan antara keabsahan dokumen administratif dan keabsahan jabatan konstitusional. Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 secara langsung menyangkut keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Putusan itu tidak secara eksplisit membatalkan hasil pemilihan maupun pelantikan Wakil Presiden. Namun, bukan berarti persoalannya selesai. Justru di sinilah muncul persoalan hukum yang harus dijawab secara terbuka: apabila dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dinyatakan tidak sah, apakah persyaratan pencalonannya tetap dapat dianggap terpenuhi?

Negara hukum tidak cukup hanya memastikan seseorang telah melalui proses pemilihan dan pelantikan. Negara juga harus memastikan bahwa seluruh persyaratan yang mendasari proses tersebut dipenuhi secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemenangan elektoral tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persyaratan hukum. Sebaliknya, putusan pengadilan juga tidak boleh ditafsirkan secara serampangan untuk membatalkan jabatan tanpa melalui mekanisme konstitusional.

Konstitusi Bukan Formalitas

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, kekuasaan harus tunduk kepada hukum, bukan hukum yang menyesuaikan diri dengan kepentingan kekuasaan. Dalam konteks ini, terdapat setidaknya tiga institusi yang harus menjelaskan tanggung jawabnya. Pertama, kementerian yang menerbitkan surat keterangan tersebut harus menjelaskan dasar penerbitan, prosedur, dan pertimbangan administratifnya. Putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Kedua, KPU perlu menjelaskan bagaimana proses verifikasi persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden dilakukan ketika pendaftaran berlangsung. Apakah verifikasi hanya bersifat administratif atau benar-benar memastikan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar pemenuhan persyaratan? Ketiga, lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional perlu memastikan apakah putusan MA tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan dan, jika demikian, melalui mekanisme hukum apa persoalan itu harus ditindaklanjuti.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman politik. Ini merupakan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi.

Tidak Otomatis Berhenti, tetapi Tidak Bisa Dianggap Selesai

Secara konstitusional, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang ketat. Karena itu, putusan MA yang membatalkan surat keterangan administratif tidak serta-merta mengakibatkan Wakil Presiden kehilangan jabatannya. Terlebih, persoalan tidak terpenuhinya syarat pendidikan tidak secara eksplisit disebut sebagai alasan pemberhentian dalam Pasal 7A UUD 1945. Tetapi, menyimpulkan bahwa jabatan otomatis aman hanya karena proses pelantikan telah berlangsung juga bukan jawaban yang memadai.

Di antara kedua posisi tersebut terdapat ruang yang harus diisi oleh penjelasan hukum yang objektif, transparan, dan konstitusional. Harus ada kejelasan apakah persyaratan pendidikan yang diwajibkan undang-undang benar-benar telah dipenuhi, terlepas dari batalnya dokumen penyetaraan yang sebelumnya digunakan. Publik tidak membutuhkan spekulasi, apalagi kegaduhan politik yang tidak produktif. Publik membutuhkan kepastian hukum.

Menjaga Marwah Jabatan dan Kehormatan Konstitusi

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semestinya dipersempit menjadi pertarungan antara pendukung dan penentang Wakil Presiden. Ini adalah ujian bagi kedewasaan demokrasi dan konsistensi negara dalam menegakkan prinsip negara hukum. Seorang Wakil Presiden bukan sekadar pemegang jabatan politik hasil pemilihan. Ia adalah pejabat konstitusional yang harus menjaga kehormatan jabatan, memberikan teladan kepatuhan terhadap hukum, dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik. Karena itu, penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait, termasuk Wakil Presiden sendiri, menjadi penting untuk mengakhiri keraguan masyarakat. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kalkulasi politik.

Demokrasi tidak boleh berhenti pada kemenangan suara. Demokrasi harus berlanjut dalam kepatuhan terhadap konstitusi. Sebab, legitimasi kekuasaan bukan hanya ditentukan oleh bagaimana seseorang memperoleh jabatan, tetapi juga oleh bagaimana persyaratan, proses, dan tanggung jawab jabatannya dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pelantikan menjadi obat bagi persoalan hukum. Jangan pula kekuasaan menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada konstitusi dan tidak ada kekuasaan yang boleh berada di atas hukum. 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *