Oleh: Asep Tapip Yani
Dosen Pascasarjana Universitas Mitra Bangsa Jakarta
Abstrak
Hukum sering disebut sebagai panglima. Ungkapan tersebut mengandung harapan bahwa hukum menjadi kekuatan tertinggi yang mengatur kehidupan bersama, membatasi kekuasaan, melindungi hak warga negara, dan memastikan keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang status sosial, kekayaan, jabatan, maupun kedekatan politik. Namun, persoalan hukum tidak berhenti pada keberadaan aturan. Sebuah negara dapat memiliki banyak undang-undang, lembaga penegak hukum, pengadilan, prosedur, dan sanksi, tetapi tetap mengalami krisis hukum apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap keadilan.
Artikel ini membahas hubungan antara hukum, keadilan, kekuasaan, dan kepercayaan publik. Argumen utamanya adalah bahwa legitimasi hukum tidak semata-mata dibangun oleh kepastian aturan, tetapi juga oleh pengalaman masyarakat bahwa hukum bekerja secara adil. Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan hukum berdasarkan kekuasaan, uang, pengaruh, atau status sosial, muncul persepsi bahwa keadilan bukan lagi hak yang melekat pada setiap warga negara, melainkan fasilitas yang dapat diakses oleh mereka yang memiliki sumber daya. Dalam kondisi tersebut, kerusakan terbesar bukan pertama-tama runtuhnya negara, melainkan runtuhnya kepercayaan. Ketika kepercayaan terhadap hukum melemah, hukum tetap dapat berdiri sebagai teks, tetapi kehilangan daya moralnya sebagai institusi yang dipercaya.
Kata kunci: hukum, keadilan, kekuasaan, kepercayaan publik, legitimasi hukum, negara hukum.
Hukum Itu Panglima, Tetapi Siapa yang Memegang Kompas?
Ada sebuah kalimat yang sangat sering kita dengar: “Hukum adalah panglima.” Kalimat itu terdengar gagah. Seolah-olah dalam sebuah negara yang beradab, tidak ada yang lebih tinggi daripada hukum. Presiden tunduk kepada hukum. Menteri tunduk kepada hukum. Pejabat tunduk kepada hukum. Pengusaha tunduk kepada hukum. Rakyat biasa pun tunduk kepada hukum. Indah memang.
Masalahnya, kehidupan tidak selalu seindah kalimat tersebut. Sebab pertanyaan yang lebih sulit bukanlah apakah hukum menjadi panglima, melainkan: Panglima itu sebenarnya tunduk kepada siapa? Kepada keadilan? Atau kepada kekuasaan? Pertanyaan ini bukan sekadar permainan kata. Ia menyentuh jantung kehidupan bernegara.
Hukum dapat memiliki gedung yang megah, buku undang-undang yang tebal, lembaga yang lengkap, prosedur yang rinci, dan aparat yang berseragam. Namun, semua itu belum otomatis membuat masyarakat percaya bahwa keadilan benar-benar hadir. Sebab masyarakat tidak hidup di dalam teks undang-undang. Masyarakat hidup di dalam pengalaman hukum. Mereka melihat siapa yang diperiksa. Mereka melihat siapa yang dihukum. Mereka melihat siapa yang mendapat perlakuan istimewa. Mereka melihat perkara mana yang bergerak cepat dan perkara mana yang berjalan seperti kura-kura. Mereka mungkin tidak membaca seluruh pasal dalam undang-undang. Tetapi mereka sangat pandai membaca ketidakadilan.
Hukum dan Keadilan: Dua Hal yang Seharusnya Tidak Dipisahkan.
Secara konseptual, hukum dan keadilan memang bukan sesuatu yang identik. Hukum adalah seperangkat norma yang mengatur perilaku dan hubungan dalam masyarakat. Sementara keadilan berkaitan dengan gagasan tentang perlakuan yang layak, kesetaraan, hak, kewajiban, dan distribusi yang patut. Karena itu, sesuatu yang “legal” belum tentu otomatis dirasakan “adil”.
Di sinilah persoalannya. Bayangkan seseorang berkata: “Tenang saja. Semuanya sudah sesuai prosedur.” Kalimat itu terdengar meyakinkan. Tetapi masyarakat mungkin bertanya: “Sesuai prosedur, tetapi apakah adil?” Ini pertanyaan sederhana yang sering justru menjadi pertanyaan paling sulit. Sebab hukum yang hanya sibuk menjaga prosedur tetapi kehilangan orientasi keadilan dapat berubah menjadi sesuatu yang sangat ironis: aturan berjalan, tetapi rasa keadilan tertinggal. Padahal hukum memperoleh legitimasi sosial bukan hanya karena masyarakat tahu bahwa hukum itu ada, melainkan karena masyarakat percaya bahwa hukum layak ditaati.
Masalahnya Bukan Ketika Hukum Lemah tetapi Ketika Hukum Terlihat Berbeda.
Masyarakat sebenarnya bisa menerima bahwa hukum memiliki prosedur. Mereka bisa menerima bahwa setiap perkara harus diperiksa. Mereka bisa menerima bahwa ada pembuktian.
Mereka bahkan bisa menerima putusan yang tidak sesuai dengan harapan pribadi, selama prosesnya dianggap masuk akal dan adil. Yang sulit diterima adalah ketika hukum terlihat berbeda di hadapan orang yang berbeda.
Di sinilah muncul persepsi yang sangat berbahaya: “Kalau saya rakyat biasa, hukum bekerja seperti ini. Kalau saya punya uang, jabatan, atau koneksi, hukum bekerja dengan cara lain.” Benar atau tidaknya persepsi tersebut dalam setiap kasus tentu harus dibuktikan secara objektif. Tetapi dalam kehidupan sosial, persepsi tidak boleh dianggap sepele. Karena kepercayaan publik dibangun bukan hanya oleh statistik keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga oleh pengalaman dan pengamatan masyarakat terhadap bagaimana hukum diterapkan.
Ketika dua orang melakukan pelanggaran yang dianggap serupa tetapi memperoleh perlakuan yang dirasakan sangat berbeda, masyarakat mulai bertanya. Dan pertanyaan itu perlahan berubah menjadi kecurigaan. Kecurigaan yang terus berulang akhirnya berubah menjadi sinisme. Dan sinisme yang dibiarkan dapat berubah menjadi ketidakpercayaan.
Ketika Keadilan Berubah Menjadi Fasilitas
Ada satu kalimat beredar lumrah di masyarakat yang cukup mengganggu: “Bahwa keadilan mungkin bukan hak, melainkan fasilitas.” Mengapa mengganggu? Karena seharusnya keadilan merupakan hak setiap warga negara. Tetapi dalam persepsi masyarakat, keadilan bisa tampak seperti fasilitas. Fasilitas untuk mereka yang memiliki pengacara terbaik. Fasilitas untuk mereka yang memiliki jaringan luas. Fasilitas untuk mereka yang memiliki kekuasaan. Fasilitas untuk mereka yang namanya dikenal. Fasilitas untuk mereka yang memiliki kemampuan memperjuangkan kepentingannya.
Sementara bagi mereka yang miskin, tidak dikenal, tidak memiliki akses, atau tidak memahami sistem hukum, keadilan terasa seperti pintu yang sangat tinggi. Jika kondisi semacam ini terus dirasakan, hukum kehilangan salah satu fondasi terpentingnya: kesetaraan di hadapan hukum. Masalahnya kemudian bukan hanya siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam satu perkara. Masalahnya jauh lebih besar: masyarakat mulai mempertanyakan apakah sistem tersebut benar-benar bekerja untuk semua.
Uang, Pengaruh, dan Keberanian
Di ruang pengadilan, secara ideal yang dipertarungkan adalah argumentasi, bukti, fakta, dan ketentuan hukum. Tetapi di luar ruang pengadilan, masyarakat juga melihat realitas sosial yang mengitari proses hukum. Ada uang. Ada pengaruh. Ada jabatan. Ada jaringan. Ada popularitas. Ada keberanian. Ada pula ketakutan. Karena itu, problem hukum tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan teknis yuridis. Hukum juga berada di dalam struktur sosial.
Orang yang memiliki sumber daya berbeda akan memiliki kemampuan yang berbeda pula untuk menghadapi persoalan hukum. Mereka yang memiliki pendidikan hukum yang baik tentu lebih mudah memahami prosedur. Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi dapat memperoleh pendampingan profesional. Mereka yang memiliki akses sosial mungkin lebih mudah menemukan informasi. Sementara mereka yang tidak memiliki semua itu dapat menghadapi sistem hukum dengan posisi yang jauh lebih rentan.
Di sinilah negara hukum ditantang. Sebab kesetaraan di depan hukum bukan hanya berarti semua orang secara formal boleh masuk ke gedung pengadilan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah semua orang memiliki kesempatan yang relatif adil untuk memperoleh keadilan?
Negara Tidak Langsung Runtuh Ketika Hukum Kehilangan Keadilan
Ini bagian yang sering luput. Ketika hukum kehilangan rasa keadilannya, negara tidak otomatis runtuh. Gedung pemerintahan tetap berdiri. Pengadilan tetap buka. Undang-undang tetap dicetak. Aparat tetap bekerja. Upacara tetap berlangsung. Pidato tentang supremasi hukum tetap terdengar.
Dari luar, semuanya terlihat normal. Tetapi ada sesuatu yang perlahan retak: Kepercayaan. Dan keretakan ini justru jauh lebih berbahaya karena tidak selalu terlihat. Masyarakat mulai berpikir: “Untuk apa melapor?” “Toh yang punya kuasa akan menang.” “Untuk apa taat kalau hukum tidak adil?” “Untuk apa percaya kalau semuanya bisa diatur?” Pada titik tertentu, masalah hukum berubah menjadi masalah sosial.
Ketika Kepercayaan Mati, Hukum Tinggal Tulisan
Inilah tesis paling penting dari tulisan ini: Hukum dapat memaksa orang untuk patuh, tetapi hanya keadilan yang membuat orang ingin percaya.Sebuah negara dapat memaksa masyarakat menaati aturan melalui sanksi. Tetapi negara tidak dapat memaksa seseorang untuk percaya kepada hukum. Kepercayaan harus dibangun. Ia lahir dari konsistensi. Dari transparansi. Dari kesetaraan. Dari integritas. Dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari pengalaman bahwa hukum tidak hanya tajam kepada mereka yang lemah dan lunak kepada mereka yang kuat.
Ketika kepercayaan hilang, masyarakat mungkin masih mematuhi hukum karena takut. Tetapi kepatuhan karena takut berbeda dengan kepatuhan karena percaya. Yang pertama, menghasilkan keteraturan. Yang kedua, menghasilkan legitimasi. Dan negara yang sehat membutuhkan keduanya, tetapi legitimasi jauh lebih dalam.
Hukum Tidak Cukup Hanya Tegas
Kita sering menginginkan hukum yang tegas. Itu wajar. Tetapi hukum yang tegas belum tentu hukum yang adil. Hukum juga harus: pasti, konsisten, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan yang paling penting: dipersepsikan adil oleh masyarakat berdasarkan proses yang dapat diuji. Ketegasan tanpa keadilan dapat berubah menjadi kekuasaan yang berseragam hukum. Sebaliknya, keadilan tanpa kepastian dapat berubah menjadi keputusan yang bergantung pada selera. Karena itu, negara hukum membutuhkan keseimbangan. Hukum harus memiliki kekuatan untuk membatasi manusia yang berkuasa, tetapi juga harus memiliki kebijaksanaan untuk melindungi manusia yang lemah.
Pertanyaan yang Lebih Penting daripada “Siapa yang Salah?”
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering terjebak pada pertanyaan: “Siapa yang salah?” Pertanyaan ini penting. Tetapi dalam perspektif sistem hukum, ada pertanyaan lain yang jauh lebih besar: “Apakah sistem kita mampu membuat orang percaya bahwa kesalahan akan diproses secara adil, siapa pun pelakunya?”
Di sinilah kualitas sebuah negara diuji. Bukan ketika hukum berhadapan dengan orang biasa. Tetapi ketika hukum harus berhadapan dengan orang yang kuat. Sebab mudah sekali berbicara tentang supremasi hukum ketika tidak ada kepentingan besar yang terganggu.
Ujian sesungguhnya datang ketika penegakan hukum menyentuh kekuasaan, uang, jaringan, dan kepentingan. Pada titik itu, hukum harus membuktikan bahwa ia benar-benar panglima. Bukan sekadar nama panglima.
Keadilan Harus Bisa Dirasakan
Ada satu hal yang sering terlupakan dalam diskusi hukum: rasa keadilan masyarakat. Tentu hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan massa. Putusan hukum tidak boleh ditentukan oleh popularitas. Keadilan tidak boleh menjadi hasil jajak pendapat. Namun, hukum juga tidak boleh sepenuhnya tuli terhadap pengalaman masyarakat. Sebab hukum pada akhirnya hidup di tengah masyarakat.
Jika masyarakat secara terus-menerus merasa bahwa hukum tidak adil, maka negara tidak cukup hanya menjawab: “Secara prosedural semuanya sudah benar.” Negara perlu menjelaskan. Membuka proses. Memperbaiki mekanisme. Membangun transparansi. Dan yang paling penting, menunjukkan melalui praktik bahwa hukum memang bekerja untuk semua. Karena kepercayaan tidak tumbuh dari konferensi pers. Kepercayaan tumbuh dari pengalaman.
Panglima yang Kehilangan Kompas
Kita kembali kepada kalimat awal: “Hukum adalah panglima.” Baik. Tetapi seorang panglima tanpa kompas bisa membawa pasukannya ke arah yang salah. Begitu pula hukum. Hukum membutuhkan kompas moral. Dan kompas itu bernama keadilan. Tanpa keadilan, hukum dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan. Dengan keadilan, hukum dapat menjadi pelindung masyarakat.
Karena itu, persoalan paling serius bukan apakah negara memiliki banyak hukum. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Apakah hukum masih dipercaya sebagai jalan menuju keadilan? Jika jawabannya mulai “tidak”, maka kita sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar persoalan hukum. Kita sedang menghadapi krisis legitimasi.
Jangan Sampai Undang-Undang Hanya Tinggal Tulisan
Negara tidak akan langsung runtuh ketika hukum kehilangan rasa adil. Yang runtuh lebih dahulu adalah sesuatu yang tidak terlihat: kepercayaan. Dan kepercayaan yang hilang tidak mudah dibangun kembali. Sebab masyarakat mungkin dapat mengganti undang-undang. Mungkin dapat mengganti pejabat. Mungkin dapat membangun gedung pengadilan baru. Tetapi membangun kembali keyakinan bahwa hukum bekerja secara adil membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang.
Pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang pasal. Bukan hanya tentang prosedur. Bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hukum adalah tentang sebuah janji: bahwa di hadapan aturan yang sama, manusia tidak boleh kehilangan martabatnya hanya karena ia miskin, lemah, tidak dikenal, atau tidak memiliki kekuasaan. Dan ketika hukum benar-benar mampu memenuhi janji itu, masyarakat tidak perlu terus-menerus diyakinkan bahwa hukum adalah panglima. Mereka akan merasakannya. Tetapi jika hukum mulai terlihat berbeda di hadapan orang yang berbeda, maka masalahnya bukan lagi sekadar penegakan hukum.
Masalahnya adalah kepercayaan. Sebab pada akhirnya: Negara tidak runtuh ketika undang-undang berubah menjadi lemah. Negara mulai rapuh ketika rakyat tidak lagi percaya bahwa hukum berlaku adil untuk mereka. Dan ketika kepercayaan itu mati, undang-undang mungkin masih tertulis. Tetapi bagi rakyat, ia hanya tinggal tulisan.








Komentar