Pewarta: Winsati Meilida
Koran SINAR PAGI (Kabupaten Bandung) – Perkara yang menjerat Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, H. Teddy Darmansyah, kembali bergulir. Teddy yang sebelumnya sempat bebas setelah putusan sela, kini kembali ditahan dan akan menjalani sidang pokok perkara pada Rabu (14/10/2026).
Kuasa hukum korban, Rahmat Kurniadi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang kembali berjalan. Dia berharap persidangan bisa berlangsung objektif dan transparan.
“Pada prinsipnya kami sebagai pelapor dan korban menghargai proses hukum yang terjadi saat ini. Mudah-mudahan kita bisa menyaksikan bersama-sama dalam peradilan ini agar lebih objektif dan transparan. Kemudian kami sebagai pelapor sekaligus korban bisa mendapatkan keadilan,” kata Rahmat saat ditemui, Kamis (8/10/2026).

Perkara ini sebelumnya sempat terhenti setelah majelis hakim dalam putusan sela menyatakan dakwaan terhadap Teddy kabur. Atas putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan perlawanan.
Upaya hukum itu kemudian membuat perkara kembali dibuka. Teddy yang sebelumnya sempat dibebaskan kembali diperintahkan untuk menjalani penahanan. Sidang pun akan dilanjutkan ke pokok perkara pekan depan.
Kasus ini bermula dari kerja sama penanaman modal. Menurut Rahmat, Teddy saat itu menawarkan kerja sama dalam bisnis garmen, termasuk pembuatan jaring, dan menyampaikan membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya.
Rahmat menyebut kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp. 3 miliar. Dia mengatakan uang yang diberikan sebagai modal tersebut belakangan diduga digunakan untuk kepentingan lain.
“Awalnya saudara Teddy sebagai terdakwa menawari berbagai janji kepada kami, dia butuh pemodalan dalam bisnisnya, sehingga kami memberikan modal. Tapi ternyata itu dipakai juga dengan modus-modus yang lain, terhadap korban-korban yang lain,” ujarnya.
Menurut Rahmat, bukan hanya kliennya yang mengaku mengalami persoalan serupa. Dia menyebut ada sejumlah orang lain di Bandung yang juga mengaku menjadi korban dengan pola kerja sama penanaman modal.
Namun, Rahmat memilih tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut. Dia menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada majelis hakim.
“Kami tidak mau berspekulasi, apalagi melangkahi kewenangan majelis hakim. Yang jelas kita ikuti saja proses hukum yang saat ini berjalan,” katanya.
Rahmat menambahkan, upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ) sebelumnya juga sempat dilakukan di Polres Cimahi. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan perdamaian karena persoalan pengembalian kerugian belum menemui titik temu.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu (14/10/2026). Menurut Rahmat saksi-saksi korban kemungkinan akan dipanggil dalam persidangan tersebut, pungkasnya.









Komentar