Pewarta: Winsati Meilida
Koran Sinar Pagi (Kabupaten Bandung) —, Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Ir. Irfan Suryanagara, M.I.Pol., tidak dapat diterima. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela perkara dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di PN Bale Bandung, Senin (10/8/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Adil Hakim, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Firlana Trisnila, S.H., dan Maju Purba, S.H., dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima perlawanan yang diajukan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.
“Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara PDM-296/CMH/EOH 2/06/2026 tanggal 10 Juni 2026 tidak dapat diterima,” demikian salah satu amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menetapkan pengembalian berkas perkara Nomor 628/Pid.B/2026/PNBlb atas nama Ir. Irfan Suryanagara, M.I.Pol., beserta seluruh barang bukti kepada Penuntut Umum. Selain itu, hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan atau dilepaskan dari tahanan setelah putusan tersebut diucapkan.
“Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan/dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” bunyi amar putusan tersebut.
Putusan tersebut telah dimusyawarahkan Majelis Hakim pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan kemudian dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (10/8/2026). Sidang dihadiri Penuntut Umum serta terdakwa yang didampingi advokat atau penasihat hukumnya. Panitera Pengganti PN Bale Bandung, Iwan Gunawan, S.H., turut mendampingi persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Bale Bandung tersebut.








Komentar