oleh

OKNUM PELAKSANA PROYEK DIDUGA KUAT RAMPOK ANGGARAN PROYEK REHAB KANTOR KECAMATAN KARANGAMPEL.2 LSM LAPORKAN CV ARJUNA PANCA PERKASA DAN PPK Dinas PUPR

Pewarta : Marto

Koran SINAR PAGI, INDRAMAYU,-Rehabilitasi gedung Kantor Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2026 senilai Rp.968.324.000 diduga syarat penyimpangan, kondisi di lapangan tidak sesuai spesifikasi, sehingga memicu laporan 2 LSM ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Diantaranya LSM Elang Nusantara Jaya dan LSM Angge Angge Orong Orong resmi akan melaporkan oknum pelaksana proyek CV. Arjuna Panca Perkasa ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Kami menemukan banyak kejanggalan,  progres pekerjaan tidak sesuai dengan waktu 180 hari kalender, matrial tidak sesuai RAB,dan volume pekerjaan tidak wajar, rancangan baja ringan itu diduga kuat bukan memakai profil z dan pada saat pengadukan itu tidak memakai molen hanya pengerjaannya secara manual,  lalu urugan bagian ruang-ruang kantor itu hanya di urug dengan limbah puing-puing bangunan yang seharusnya di urug dengan sirtu, nilai proyeknya hampir 1 miliar tapi hasilnya seperti rumah tidak layak huni ( RUTILAHU), “tegas Ketum LSM Elang Nusantara Jaya  (ENJ)  Burhan R.W.
Hal senada di sampaikan KETUM Angge-Angge Orong-Orong (AAOO),  Evan, S.H. “ini uang rakyat dari APBD, tentunya kami akan menyikapi secara serius proyek pembangunan rehab Kantor Kecamatan Karangampel ini agar khususnya masyarakat Karangampel dan sekitarnya bisa menikmati hasil yang sangat layak kantor kecamatan karangampel tersebut,maka dari itu kami tegaskan akan melaporkan oknum pelaksana sdr.yang berinsial FR ke Kejaksaan Negeri Indramayu, tegas Evan, S.H.

Berdasarkan papan informasi proyek dari PUPR Kabupaten Indramayu,
Pekerjaan dengan SPK No.0017/4184/SPK/KARANGAMPEL/BBK/2026 Itu dikerjakan CV ARJUNA PANCA PERKASA. Masa pelaksanaan 23 juni 2026 s.d 19 desember 2026.

Kasi intel Kejari Indramayu membenarkan pihaknya telah menerima kedatangan 2 LSM tersebut dan 2 LSM tersebut akan melaporkan oknum pelaksana “saat ini masih dalam proses tela’ah dan verifikasi jika nanti di temukan ada dugaan korupsi proyek tersebut kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, “tegasnya

Sementara itu pihak CV Arjuna Panca Perkasa dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Indramayu saat di konfirmasi belum bisa memberikan keterangan atau di temui.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *