Pewarta: Melinda Winsati
Koran SINAR PAGI (Bandung)- Yunus Efendi, S.H., kuasa hukum Eliza Handayani & Lina Marlina masing-masing sebagai tergugat I dan tergugat II, atas sengketa lahan di Kelurahan Wargamekar, Kec. Baleendah, Kab. Bandung, usai menyerahkan dokumen hardcopy Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb, dan menyampaikan Surat Keberatan terhadap penolakan akses berita acara sidang, memberikan penjelasan kepada awak media.
Penjelasan Yunus Efendi yang disampaikan di depan PNBB, diawali dengan menyatakan bahwa Putusan PNBB telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 26 Februari 2026, yang mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat tanpa terkecuali, semua amar putusan, petitum yang dimohonkan penggugat dikabulkan 100% oleh Majelis Hakim.
Kemudian Yunus menegaskan bahwa pada prinsipnyan kami menghormati putusan PNBB tersebut, sebagai bagian dari proses peradilan yang harus dihargai, namun setelah mencermati secara seksama. Kami menilai dalam putusan tersebut terdapat sejumlah kejanggalan dan kekeliruan mendasar baik dalam pertimbangan hukum (judice factie), dalam putusan mengenai fakta persidangan maupun penerapan hukum, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, diantaranya:
Pertama, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta penting terkait adanya perbedaan signifikan pada objek tanah yang disengketakan. Perbedaan tersebut terlihat dari adanya selisih luas tanah seluas 1.806 M2 yang hingga kini tidak diketahui dimana keberadaan tanah tersebut. Dalam persidangan terungkap adanya ketidaksesuaian data.
Berdasarkan catatan di Kelurahan Wargamekar melalui Girik Letter C Nomor 1336/D.246, tanah tersebut tercatat atas nama ICIN KURAESIN seluas 5.020 M2. Namun, dalam surat keterangan jual beli di bawah tangan antara Rodiah sebagai penjual dan Encang sebagai pembeli, yang merujuk pada Girik Nomor 1336/D.246, tanah tersebut tercatat atas nama Rodiah dengan luas mencapai 6.826 M2.
Kedua, perbedaan identitas pemilik girik ini sangat krusial, di mana dalam administrasi pemerintahan di Kelurahan, ketidaksesuaian administrasi dan legalitas dokumen ini disebabkan karena Surat Keterangan Jual Beli dibawah tangan tersebut tidak pernah diregister secara resmi baik di Kelurahan Wargamekar maupun Kelurahan Jelekong sejak dinyatakan telah terjadi jual beli hingga saat ini. Hal ini pun ditegaskan dalam persidangan oleh saksi Iwan Jatnika selaku pegawai Kelurahan Wargamekar bagian pencatatan tanah.
Bahwa yang tercatat dalam Girik 1336/D.246 di Kelurahan Wargamekar tercatat atas nama Icin Kureasin, sementara yang tercatat dalam surat keterangan jual beli tercatat Girik atas nama Rodiah, dan Luas yang tercatat dalam surat keterangan Jual beli tidak sesuai luasnya dengan yang tercatat pada Girik yang ada di Kelurahan Wargamekar.
Ketiga, bahwa Objek yang diklaim Para Penggugat berada di Blok Rejeng, Sedangkan objek yang dimiliki oleh Tergugat berada di Blok Sarongge. Fakta ini menunjukkan adanya ketidakjelasan objek sengketa yang seharusnya menjadi perhatian utama Majelis Hakim dalam Pertimbangan Putusannya.
Keempat, fakta dalam pemeriksaan setempat (descente): Bahwa kekeliruan dalam putusan juga terlihat sangat jelas, dimana para penggugat tidak mampu menunjukkan batas-batas tanah secara jelas dan konsisten, bahkan sempat terjadi perselisihan pendapat diantara para penggugat sendiri mengenai batas tanah, terdapat perbedaan penunjukan batas yang signifikan antara para pihak.
Kelima, berdasarkan hal-hal tersebut, kami selaku kuasa hukum Tergugat berpendapat bahwa putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam bidang hukum agrarian kedepannya. Dan apabila putusan seperti ini dijadikan rujukan, maka dikhawatirkan akan Melemahkan prinsip kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah, Mengabaikan ketentuan hukum baik Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasa Pokok Agraria (UUPA) maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kini diperbarui dalam konteks hak pengelolaan dan HGU/HGB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan peralihan hak harus dilakukan melalui akta jual beli yang sah dan dibuat oleh pejabat yang berwenang (PPAT). Serta membuka ruang legitimasi terhadap dokumen-dokumen yang secara administratif dan yuridis tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Keenam, kami saat ini telah menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dengan harapan agar Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa ulang secara menyeluruh, menilai kembali fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan membatalkan putusan PNBB Nomor : 247/Pdt.G/2025/PN.Blb demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan, tegas Yunus.
Yunus juga menambahkan bahwa pada 5 Maret 2025, ia datang ke PNBB untuk meminta salinan berita acara sidang, yang mencatat proses persidangan nomor perkara 247 ini, namun tidak diberinya, padahal kami adalah pihak yang seharusnya mendapatkan akses terhadap itu untuk upaya hukum kami membela hak hukum klien kami.
Pada hari ini Selasa (17/3/26), saya datang kembali ke PNBB untuk memberikan Surat Keberatan terhadap penolakan akses berita acara sidang yang kami mohonkan, kami ingin melihat berita acara sidang tersebut. Karena banyak ketidaksesuaian yang tercatat di dalam amar putusan. Misalnya keterangan saksi yang dicatat di dalam amar putusan dengan yang kami catat terdapat banyak sekali perbedaan, ujarnya.
Kemudian, di dalam putusan 247 ini Majelis Hakim mengatakan bahwa ada sidang setempat dilakukan pada Senin (1/12/2025), padahal kami tidak pernah melakukan sidang pada tanggal tersebut, melainkan kami melakukan sidang setempat pada 28 November 2025, dan itu pun hakimnya tidak lengkap, hanya dihadiri oleh satu orang hakim dan panitera pengganti, pungkasnya.








Komentar