Pewarta: Winsati Meilida
Koran SINAR PAGI (Bandung) – Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) melalui juru sita melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah ruko yang berlokasi di Jl. Soreang–Banjaran, Kab. Bandung, Selasa (9/6/2026). Namun pelaksanaan eksekusi tersebut tidak berjalan lancar karena mendapat penolakan dari pihak termohon eksekusi beserta sejumlah pendukungnya yang tergabung dalam Paguyuban Cepot Motah Indonesia.
Kuasa hukum termohon menyampaikan keberatan terhadap proses eksekusi. Mereka menilai tahapan aanmaning (teguran) yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi belum dilakukan secara sah dan patut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Menurut kuasa hukum termohon, sejumlah surat panggilan yang dikirimkan oleh pengadilan telah dikembalikan kepada pengirim karena tidak diterima oleh pihak yang dipanggil. Berdasarkan ketentuan SEMA tersebut, apabila panggilan atau pemberitahuan tidak dapat disampaikan karena alamat tidak ditemukan atau pihak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, maka panggilan berikutnya harus dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.
“Karena surat tidak pernah diterima oleh klien kami dan tidak ada panggilan umum yang dilakukan, kami berpendapat aanmaning belum terlaksana secara sah. Oleh sebab itu, kami menolak pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Sita PNBB Pandapotan Sinaga, S.H., berpegang pada surat resmi yang ditandatangani Ketua PNBB. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengadilan telah melakukan pemanggilan aanmaning sebanyak dua kali ke alamat yang tercantum dalam dokumen risalah lelang.
Menurut Dapot, pelaksanaan aanmaning merupakan sidang yang bersifat insidentil dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan didampingi panitera. Dalam dua kali pemanggilan yang telah dilakukan, termohon eksekusi maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
Dapot juga menyebutkan bahwa alamat yang digunakan dalam perkara perlawanan eksekusi yang diajukan termohon masih sama dengan alamat yang selama ini digunakan dalam proses pemanggilan. Selain itu, sejumlah surat yang dikirimkan pengadilan ke alamat tersebut dikembalikan kepada pengirim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihak pengadilan menilai tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi telah terpenuhi sehingga eksekusi dapat dilanjutkan sesuai penetapan yang telah diterbitkan, ujar Dapot.
Meski demikian, proses pengosongan objek eksekusi tidak dapat diselesaikan pada hari itu karena adanya penolakan dari pihak termohon dan pendukungnya.
Di sisi lain, kuasa hukum termohon menyatakan telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi yang terdaftar di PN Bale Bandung dengan Nomor Perkara 191/Pdt.Plw/2026/PN Blb. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026. Kuasa hukum termohon berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pelaksanaan eksekusi pengosongan ruko masih menjadi polemik antara para pihak yang bersengketa dan menunggu perkembangan lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang berlangsung.








Komentar