Pewarta: Winsati Meilida
Koran SINAR PAGI (Bandung)- Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Senin (18/5/26) menggelar sidang lanjutan kasus tewasnya terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada 24 Oktober 2025 di Babakan Cianjur, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian itu kembali diundur karena saksi tidak hadir. Majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan pada Rabu (3/6/26).
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) juga diundur dengan alasan serupa.
Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Musa Darwin Pane. S.H., MH., C. NSP., saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini mengatakan, tindakan warga yang berusaha menangkap terduga curanmor dilakukan secara spontan.
“Ketika melihat ada orang yang diduga pencuri motor (curanmor), kemudian menebar ancaman dengan mengacung-acungkan senjata tajam (golok). Lalu Ketua RW dan Ketua RT bersama masyarakat secara spontan berupaya menangkapnya, itu sebetulnya tidak sepantasnya dipidana,” Ujar Pane.

Menurutnya, tindakan pemukulan dan penendangan yang dilakukan warga dipicu, sebab adanya ancaman dari terduga pelaku yang mengacungkan senjata tajam. Ia juga menilai sulit menentukan siapa yang melakukan pemukulan, karena situasi terjadi secara spontan di tengah kerumunan massa.
“Namun, siapa yang memukul, siapa yang menendang, dan sebagainya tidak terlihat di video, karena dilakukan secara spontan oleh sekelompok massa,” katanya.
Pane menilai, hakim perlu mempertimbangkan kondisi sosial di lingkungan setempat yang disebut kerap terjadi pencurian sepeda motor.
“Jangan sampai masyarakat menjadi takut menangkap pelaku kejahatan, sebab khawatir dipidana,” ujarnya.
Ia juga menilai pembuktian dalam persidangan masih lemah, karena para saksi tidak dapat memastikan pihak yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kalau melihat keterangan saksi-saksi, pembuktiannya sangat lemah karena tidak bisa menunjukkan siapa saja yang memukul. Menurut saya, perkara ini tidak perlu dipidana,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhamad Ainun Nazib, S.H., M.H., menyoroti penundaan sidang yang dinilai mendadak.
Menurutnya, jika terjadi penundaan sidang, seharusnya pihak kejaksaan memberikan pemberitahuan minimal dua hari sebelumnya.
“Namun pada saat ini sidangnya molor. Sampai sidang diundur pun tidak ada pemberitahuan sama sekali, sangat mendadak,” katanya.
Ia menjelaskan, agenda persidangan saat ini seharusnya masih berlanjut pada pemeriksaan saksi dari kejaksaan dan kepolisian sebelum memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
“Bagaimana sistem peradilan kita kalau seperti ini terus?” ujarnya dengan nada kecewa.
Nazib berharap pada sidang berikutnya jaksa dapat menghadirkan saksi sesuai jadwal.
“Saya berharap jalannya persidangan ini bisa lebih profesional, tidak semena-mena seperti ini. Semoga pada 3 Juni nanti semua sudah berkomitmen dan hadir,” pungkasnya.








Komentar