(Koran SINAR PAGI), Pada Kamis (11/12/2025) Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) menggelar sidang lanjutan sengketa tanah, untuk pembuktian surat-surat dari kedua belah pihak yang berseteru. Sidang di gelar di ruang sidang Suryadi PNBB dipimpin Hakim Ketua Muhamad Martin Helmy, S.H., M.H. berjalan tertib dan lancar.
Ketika dikonfirmasi media, Endro Sumarso, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan sebagai perlawanan terhadap eksekusi pengadilan pada September 2024 lalu, atas tanah seluas 4.200 M2, yang berlokasi di Desa Melatiwangi (dulu Desa Pakemitan), yang dimilikinya sejak tahun 1977. Padahal Endro mengaku tidak pernah terlibat sengketa, utang-piutang, maupun jual-beli dengan pihak yang berperkara, tiba-tiba tanah saya dieksekusi pengadilan tanpa tahu menahu apa yang dipermasalahkannya dengan nada tegas.
Merasa haknya dirampas, Endro melalui kuasa hukumnya dari LAPH FKPPBM (Lembaga Advokasi & Pendampingan Hukum Forum Komunikasi Putra Putri dan Purnawirawan Baret Merah), yang terdiri dari Ketua FKPPBM, Mohammad Hamonangan Situmorang sebagai Ketua dan Team Advokat KRMRP, Joko Purboyo, S.H., M.H., dkk., secara resmi melayangkan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, untuk mendapatkan kepastian hukum dan berkeadilan.
Menurut kuasa hukum penggugat, “Tanah itu tercatat dalam AJB tahun 1977. Klien kami kaget karena tidak pernah digugat, tidak pernah dipanggil sidang, tapi tiba-tiba tanahnya diambil paksa atas dasar perkara orang lain (Perkara No. 163/Pdt.G/2023). Ini jelas error in object,” tegas Joko Purboyo, S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari sengketa antara Ir. Athanasia Tiara Kumilatsih (Tergugat 1) dengan pihak lain yang mengklaim tanah tersebut berasal dari Alm. Warsidjah, yang menurutnya dibeli lima hektar, namun dieksekusi 3 hektar. Menurut keterangan Kuasa Hukum dari LAPH FKPPBM, padahal tanah milik Endro berbeda, dan tidak pernah dijual kepada pihak Warsidjah, apalagi ada 3 bidang tanah lagi yang dimiliki pihak lain ikut di eksekusi antara lain , Ibu Retno (kuasa hukum nya Dandi Karyana, SH), ahliwaris dari (Alm) Soetardjo kuasa hukumnya R. Ridwan Zaenudin, S.H., & Agus Hasan , S.H. dan Ahliwaris dari Budi Rahardjo (Alm) kuasa hukum nya Tri Laksono, S.H., juga akan masuk sebagai Intervensi Voeging (yang ikut dengan menyertai penggugat).
Joko menyatakan akibat eksekusi “salah alamat yang di mohonkan oleh Pihak pembeli dan Kuasa jualnya dari Ahliwaris Alm. Warsidjah” ini, kebun jagung, kebun kopi yang menjadi sumber penghasilan di atas tanah tersebut rusak total, dibabat hingga menjadi Gundul mengakibatkan kerugian nyata bagi pemilik lahan.
Kuasa Hukum dari LAPH FKPPBM berharap, kasus ini menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, agar lebih teliti dalam menetapkan objek eksekusi, sehingga tidak merugikan masyarakat kecil yang memiliki hak yang sah, pungkasnya.
(Melly)








Komentar