Pewarta : Tim Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung Barat,- Terpantau Tim Liputan Khusus Koran SINAR PAGI, Hutan Gundul di Blok Batu Iuh BKPH Cililin Kab. Bandung Barat Propinsi Jawa Barat dibiarkan tanpa pengawasan seperti diutarakan NY (50) salah seorang Warga Kampung Cibaren RW 15 Desa Sukawening, Kec. Ciwidey, Kab. Bandung pada saat di konfirmasi di kediamannya. “Ya benar hutan gundul tanpa pengawasan dari BKPH Cililin, Kab. Bandung barat, bahkan warga yang menanami Labu, sayur mayur dibiarkan tanpa teguran dari Instansi terkait. Padahal para petani dipungut biaya mencapai Rp 3.000.000 dari seluruh petani, namun Hutan tetap Gundul tanpa ditanami pohon, kami merasa cemas jika terjadi hujan deras, bahkan sudah tiga kali longsor, pertama di tahun 2024 terjadi longsor dua kali,bulan mei 2026 terjadi longsor lagi di lokasi berbeda tidak jauh dari longsoran tahun 2024. Sedangkan rumah warga di RW 15 Desa Suka wening berbatasan dengan Perum Perhutani. “Kami mohon Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Kehutanan agar segera turun ke lapangan jangan menunggu korban jiwa, “tutur JN
(9/7/2026) Lipsus KSP mengkonfirmasi Akbar Kepala BKPH Cililin Kab. Bandung Barat via tlp selulernya, namun Akbar BPKH Cililin mengelak terkait informasi tanaman sayuran, “itu tidak benar.yang di tanami labu dan sayuran bukan di lahan Perum Perhutani, kami sudah cek lapangan, silahkan hubungi Dian Permana KRPH Soreang,” tutur Akbar.
Di hari yang sama Lipsus KSP mengkonfirmasi Dian Permana KRPH Soreang via tlp seluler, Dian memberikan tanggapan, “nanti saya akan cek informasi tersebut, “tutur Dian
Lebih lanjut, Lipsus KSP sambangi kediaman Bandi Sobandi Ketua DPC.J urnalis Independen Bersatu (JITU) Kab Bandung untuk di minta tanggapan. Menurut Bandi Sobandi, “sebaiknya para petugas mengedepankan Pelayanan Publik, yakni, warga masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku.pasal 54 ayat(1) UU no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Bandi menegaskan bahwa penyelenggara dan pelaksana layanan yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban sehingga merugikan masyarakat. selain sangsi administratif (,teguran hingga pemecatan), dapat juga dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Masih menurut Bandi ,jika ada oknum masyarakat dengan sengaja merusak hutan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku Sangsi pidana perusakan hutan di Indonesia diatur dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai rp.15.000.000.000,- (Lima belas milyar rupiah). Aturan ini di tegakkan melalui undang-undang khusus untuk memberikan efek jera dan menjaga lingkungan,”pungkas Ketua DPC (JITU) Kab Bandung.








Komentar