oleh

LGBT: Ketika Standar Kebenaran Diperebutkan, Islam Menawarkan Jalan Penyelesaian

Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)

Isu LGBT kembali menjadi perbincangan publik. Polemik ini menguat setelah muncul berbagai pandangan yang menyatakan bahwa orientasi seksual merupakan hak pribadi yang harus dihormati dan dilindungi. Perdebatan pun terus berulang tanpa pernah benar-benar menemukan titik temu. Sekilas, persoalan ini tampak sebagai perbedaan pendapat mengenai perilaku seksual. Padahal, jika dicermati lebih dalam, akar persoalannya jauh lebih mendasar. Yang sedang dipertentangkan bukan hanya soal LGBT, melainkan standar yang digunakan untuk menentukan apa yang benar dan apa yang salah. Inilah yang membuat perdebatan mengenai LGBT tidak pernah selesai.

Manusia diciptakan dengan fitrah yang jelas, yaitu sebagai laki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki peran dan naluri yang saling melengkapi untuk membangun keluarga, melahirkan keturunan, serta menjaga keberlangsungan kehidupan. Karena itu, hubungan sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan dari fitrah yang telah Allah tetapkan. Ukuran ini tidak berubah oleh perubahan zaman, opini publik, ataupun perkembangan budaya. Sebaliknya, cara pandang yang lahir dari pemikiran sekuler menempatkan manusia sebagai penentu hukum. Agama diposisikan sebagai urusan pribadi, sedangkan kehidupan publik dibangun di atas prinsip kebebasan individu dan hak asasi manusia. Dalam kerangka ini, selama suatu perilaku dianggap sebagai pilihan pribadi dan dilakukan atas dasar suka sama suka, negara dinilai tidak berhak melarangnya. Akibatnya, LGBT tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, tetapi sebagai identitas yang harus diterima, dihormati, bahkan dilindungi secara hukum.

Perbedaan standar inilah yang melahirkan benturan yang terus terjadi hingga hari ini. Ketika ukuran benar dan salah diserahkan kepada manusia, maka standar itu akan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Apa yang dahulu dianggap menyimpang dapat bergeser menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Sesuatu yang sebelumnya ditolak atas nama moral, lambat laun diperjuangkan sebagai hak yang harus diakui.

Perubahan cara pandang ini tentu tidak terjadi secara tiba-tiba. Berbagai media massa, industri hiburan, platform digital, lembaga pendidikan, hingga organisasi internasional terus menghadirkan narasi tentang keberagaman, inklusivitas, dan anti-diskriminasi. Narasi tersebut perlahan membentuk opini publik bahwa LGBT adalah bagian dari keberagaman manusia yang seharusnya diterima. Akibatnya, masyarakat dihadapkan pada dua standar yang saling bertolak belakang. Di satu sisi agama mengajarkan bahwa LGBT adalah perbuatan yang dilarang, tetapi di sisi lain masyarakat terus menerima pesan bahwa penolakan terhadap LGBT dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan. Selama negara menjadikan kebebasan manusia sebagai dasar dalam menetapkan aturan, berbagai bentuk penyimpangan akan selalu memiliki ruang untuk berkembang. Setiap perilaku yang diklaim sebagai hak individu pada akhirnya akan diperjuangkan agar memperoleh pengakuan hukum dan penerimaan sosial. Dengan demikian, persoalan LGBT bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan konsekuensi dari sistem yang menjadikan kebebasan sebagai nilai tertinggi.

Di sinilah letak kelemahan sistem sekuler. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan publik sehingga wahyu tidak lagi menjadi sumber utama dalam menentukan kebijakan. Akibatnya, negara berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi ingin menghormati nilai-nilai agama yang dianut masyarakat, tetapi di sisi lain terikat pada prinsip kebebasan individu dan berbagai tuntutan hak asasi manusia. Benturan dua standar ini akhirnya melahirkan kebijakan yang sering kali tidak memberikan kepastian arah.

Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Islam tidak hanya melihat LGBT sebagai persoalan individu, tetapi juga sebagai persoalan sosial yang berkaitan dengan penjagaan fitrah manusia. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui penyuluhan, pendekatan medis, ataupun psikologis semata. Semua pendekatan tersebut dapat membantu pada aspek tertentu, tetapi tidak menyentuh akar persoalan apabila standar kehidupan tetap dibangun di atas kebebasan manusia.

Islam menawarkan penyelesaian yang menyeluruh. Langkah pertama adalah membangun akidah yang kokoh sehingga setiap individu memahami tujuan hidupnya, yaitu beribadah kepada Allah dan terikat pada syariat-Nya. Keimanan yang benar akan melahirkan kesadaran bahwa halal dan haram tidak ditentukan oleh keinginan manusia, melainkan oleh ketetapan Allah. Selanjutnya, pendidikan disusun berdasarkan akidah Islam agar sejak dini setiap anak memahami identitas dirinya sesuai fitrah penciptaannya sebagai laki-laki atau perempuan. Keluarga menjadi benteng utama yang menanamkan nilai-nilai keimanan, sementara negara mendukung lahirnya keluarga yang kuat melalui kebijakan yang menjaga moral masyarakat.

Media massa pun tidak dibiarkan menjadi sarana normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat. Sebaliknya, media diarahkan menjadi instrumen edukasi yang memperkuat akhlak, menjaga kesucian pergaulan, dan menumbuhkan ketakwaan. Lingkungan sosial juga dibangun agar mendorong amar makruf nahi mungkar sehingga masyarakat saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Apabila tetap terjadi pelanggaran terhadap hukum syariat, Islam menetapkan mekanisme penegakan hukum melalui proses peradilan yang adil dengan pembuktian yang ketat. Tujuan penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi menjaga masyarakat dari kerusakan yang lebih luas serta memberikan efek pencegahan. Dalam fikih Islam sendiri terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai rincian sanksi bagi perbuatan homoseksual. Karena itu, penerapannya berada dalam kewenangan lembaga peradilan yang sah, bukan tindakan sepihak oleh individu atau kelompok.

Dengan demikian, Islam memandang bahwa penyelesaian persoalan LGBT harus dilakukan secara komprehensif. Individu dibina dengan akidah yang benar, keluarga diperkuat, pendidikan diarahkan untuk menjaga fitrah, media membangun opini yang sehat, masyarakat menghidupkan amar makruf nahi mungkar, dan negara menerapkan hukum secara adil berdasarkan syariat. Ketika seluruh unsur tersebut berjalan selaras, fitrah manusia akan lebih terjaga dan berbagai bentuk penyimpangan dapat dicegah sejak akarnya.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai LGBT sesungguhnya bukan sekadar perdebatan tentang orientasi seksual, melainkan tentang siapa yang berhak menentukan standar benar dan salah. Jika manusia dijadikan pembuat hukum, maka standar itu akan terus berubah mengikuti arus zaman. Namun jika wahyu Allah dijadikan pedoman kehidupan, Islam meyakini bahwa manusia akan memiliki ukuran yang tetap, jelas, dan mampu menjaga fitrah serta kemuliaan peradaban. Wallahu’ alam bishawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *