Pewarta: Mely
Koran SINAR PAGI (Bandung) – Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada Rabu (28/1/26) menggelar sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan (RR 30 tahun) pimpinan Ponpes Santri Sinatria Qurani, yang berlokasi di wilayah Desa Karamat Mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Sidang Putusan yang dipimpin Hakim Ketua Jasael, S.H., M.H., itu berjalan tertib dan lancar. Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya dengan menjatuhkan vonis selama 17 tahun penjara terhadap terdakwa (RR 30 tahun). Putusan Majelis Hakim tersebut, hanya berbeda satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Witana, S.H. yang mendakwa (RR) dengan hukuman 18 tahun penjara.
Usai sidang ketika dikonfirmasi awak media, Kuasa Hukum terdakwa, Serpina Lumbantoruan, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat, dengan hasil vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PNBB, oleh karenanya dengan tegas ia menyatakan akan mengajukan banding, dan akan menghadap ke DPR RI untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami.
“Saya kurang sependapat dengan vonis 17 tahun penjara. Saya sudah bilang akan banding dan saya akan mengupayakan untuk hukum itu ditegakkan yang sebenar-benarnya di Indonesia ini,” tegasnya.
Menurut Serpina, meski pihaknya tak sependapat dengan hasil putusan, namun dalam hal ini dirinya tidak menuduh siapapun. “Tapi fakta yang saya minta dari jaksa, tidak pernah dibuktikan di persidangan,” jelasnya.
Dikatakan Serpina, bahwa selama proses persidangan hingga hasil putusan dinilainya terdapat beberapa kejanggalan. Salah satunya, tidak dimunculkan bukti visum DNA.
Kalau begitu cacat hukum tidak ya dengan nada bertanya, bukan saya menuduh seperti itu, dan bukan menuduh ada rekayasa,” ujarnya.
“Cuma kalau fakta di persidangan itu menunjukkan banyak kejanggalan yang serius gitu,” tambah Serpina.
Lebih lanjut Serpina menjelaskan, dalam kasus ini kliennya seolah disudutkan oleh pengakuan pelapor, korban serta para saksi tanpa disertai alat bukti yang kuat.
Selama proses persidangan pihaknya sudah sering meminta alat bukti, khususnya visum DNA, bahkan apabila perlu biaya dari saya ujarnya, tapi hingga putusan tak juga dimunculkan, sesalnya.
Menurut Serpina, kejanggalan persidangan lainnya, yakni mengenai saksi yang dihadirkan dinilai tak bisa membuktikan dugaan pelecehan, yang ditudingkan terhadap kliennya alias terlapor RR, itu kan saksi yang melihat tidak ada.
Terus yang ketiga, bahwa saksi dari kejaksaan itu saksi yang meringankan klien saya. Bahwa setiap siswa yang disuruh untuk menjaga atau mengasuh anaknya itu lebih dari satu orang, selalu minimal dua orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Serpina menyatakan, bahwa proses persidangan hingga putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap kliennya, perlu menjadi perhatian. Sebab dinilai tak memunculkan bukti-bukti fakta yang real.










Komentar