oleh

‎Diduga Lakukan Penyerangan dan Penghinaan, Delapan Oknum Debt Collector Terancam Pidana

Pewarta: Jeky Epsa

‎koransinarpagionline.com, Sumedang – Dugaan praktik penagihan utang secara arogan kembali mencuat. Kali ini, delapan orang oknum debt collector (DC) diduga melakukan penyerangan fisik dan verbal terhadap seorang advokat yang juga Ketua Advokat Bangsa Indonesia (ABI), Rahmat Mulyana, SH di wilayah Kabupaten Sumedang.

‎Peristiwa tersebut terjadi di Blok Cigedel, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Insiden ini kini berbuntut panjang dan terancam dibawa ke ranah hukum.

‎Ketua ABI, Rahmat Mulyana,SH mengungkapkan bahwa dirinya mengalami perlakuan kasar saat mencoba melindungi seorang warga lanjut usia yang diduga menjadi korban penagihan utang secara paksa.

‎“Saya mengalami perlakuan kasar hingga mengakibatkan luka di bagian kaki. Lebih dari itu, saya juga menerima ucapan penghinaan yang sangat tidak pantas,” ujar Rahmat, melalui saluran WhattApp, Kamis (29/01/2026).

‎Tak hanya kekerasan fisik, Rahmat menyebut para pelaku juga melontarkan kata-kata kasar yang dinilai merendahkan martabat dan mengarah pada tindak pidana penghinaan.

‎“Saya disebut dengan kata ‘anjing’. Ini bukan sekadar ucapan emosional, tetapi bentuk penghinaan yang dilakukan dalam situasi intimidatif,” tegasnya.

‎Sementara itu, Sekretaris ABI Jawa Barat, Usep Jamaludin, SH menilai tindakan para oknum debt collector tersebut telah melanggar hukum dan etika penagihan.

‎“Kami melihat langsung bagaimana penagihan dilakukan secara paksa. Delapan orang menghentikan seorang kakek di jalan, jelas ini bukan prosedur yang dibenarkan,” kata Usep.

‎Ia menjelaskan, insiden bermula saat dirinya bersama Rahmat Mulyana melintas dari arah Sumedang menuju Bandung. Di dekat sebuah masjid di wilayah Cigendel, keduanya melihat seorang kakek yang mengendarai mobil Toyota Calya merah dihentikan oleh sekelompok orang.

‎“Setelah kami dekati, mereka mengaku sebagai debt collector. Cara mereka menghadang sangat intimidatif,” ungkapnya.

‎Merasa prihatin, keduanya turun dari kendaraan untuk mencoba melerai dan memberikan perlindungan kepada warga tersebut. Namun, upaya itu justru berujung pada dugaan penyerangan terhadap Ketua ABI.

‎“Niat kami melindungi warga, tapi justru kami mendapat perlawanan. Ada tindakan kasar dan juga penghinaan verbal yang diarahkan kepada Ketua ABI,” tambah Usep, juga di saluran WhattApp.

‎Usep menegaskan, penghinaan dengan kata-kata tertentu tidak dapat dianggap remeh. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, terlebih dilakukan secara terbuka dan dalam situasi intimidasi.

‎Atas kejadian ini, ABI Jawa Barat memastikan akan menempuh jalur hukum dan segera melaporkan para oknum debt collector tersebut ke pihak kepolisian.

‎“Kami akan membuat laporan resmi pada Senin, 2 Februari 2026. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas agar praktik penagihan utang yang melanggar hukum tidak terus terjadi,” pungkas Usep.****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *