oleh

Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Pasar Patrol, Persil 39 dan 40 Yang Digelar PNBB Jadi Perhatian

Pewarta: Winsati Meilida

(Koran Sinar Pagi)-, Pengadilan Negeri Bale Bandung /PNBB menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan Pasar Patrol di Jalan Suryapati Blok Patrol Desa Jelegong Kecamatan Kutawaringin Kab. Bandung pada Jumat (11/9/2026).
Pemeriksaan di lokasi tersebut dihadiri penggugat Diki Permana bersama kuasa hukumnya, tergugat Paguyuban Pedagang Pasar Patrol beserta kuasa hukum, serta turut tergugat I Kepala Desa Jelegong.

Dalam pemeriksaan, majelis hakim melihat langsung lokasi yang menjadi objek sengketa. Salah satu yang diperiksa yakni lahan yang disebut sebagai Persil 39 dan 40, yang saat ini digunakan sebagai kawasan pasar.

Menurut pihak penggugat, lokasi tersebut berbatasan dengan Jalan Cisaat di sebelah utara, Jalan Raya Soreang-Cipatik di sebelah barat, irigasi di sebelah timur, dan pasar di sebelah selatan.

Sementara pihak Paguyuban Pedagang Pasar Patrol menyampaikan batas yang berbeda. Menurut mereka, pasar menghadap ke barat, dengan Jalan Raya Soreang-Cipatik di sebelah barat, tanah SDA di sebelah timur, Jalan Raya Nanjung-Cipatik di sebelah utara, dan rumah H. Maman Suryana di sebelah selatan.

Perbedaan juga muncul mengenai nomor persil. Kuasa Penggugat, Ucok, mengatakan pemeriksaan setempat memperjelas lokasi yang selama ini dipersoalkan dalam perkara.
“Memang di dalam jawaban para tergugat dan turut tergugat mengatakan ini merupakan Persil 33, sehingga terbantahkan karena secara tegas kepala desa menyatakan ini Persil 39 dan 40,” kata Ucok.

Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan mengenai lahan yang diklaim oleh kliennya sebagai ahli waris.
Sementara itu, Kepala Desa Jelegong H. Dian Farid mengatakan pihak desa memberikan keterangan berdasarkan data pertanahan yang dimiliki pemerintah desa.
“Kami pemerintahan desa itu hanya melihat dengan seluruh data otentik terkait pertanahan yang ada dan memang sudah terdata sejak zaman dahulu kala,” ujar Dian.

Dian mengatakan data yang digunakan merupakan data yang diterima dari pemerintahan desa sebelumnya. Ia sendiri baru dilantik sebagai Kepala Desa Jelegong pada 31 Agustus 2026.
Ia berharap proses hukum sengketa Pasar Patrol dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak dan menyerahkan proses tersebut kepada majelis hakim.
“Harapan saya proses keadilan bagi seluruh pihak, baik itu pihak penggugat ataupun tergugat,” katanya.
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses persidangan untuk melihat langsung kondisi objek yang disengketakan. Perkara sengketa Pasar Patrol tersebut selanjutnya masih akan diproses dalam persidangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *